Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Senin, 17 Juni 2013
0
komentar
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Secara umum hal-hal yang diatur dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, terdiri dari :
1. Defenisi.
Menjelaskan mengenai istilah yang digunakan dalam kontrak
2. Penerapan.
Menjelaskan mengenai ketentuan yang tertera dalam kontrak sehingga dapat diterapkan secara luas oleh para pihak yang terlibat.
3. Lingkup Pekerjaan.
Menjelaskan pekerjaan-pekerjaan yang harus dikerjakan oleh kontraktor atau konsultan dari awal sampai selesai.
4. Syarat pelaksanaan.
Menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh kontraktor atau konsultan pemenang tender.
5. Hak dan Kewajiban para pihak.
Menjelaskan mengenai kewajiban dan hal bagi pengguna mauoun Kontraktor Atau Konsultan.
6. Jangka waktu pekerjaan.
Menjelaskan mengenai ketentuan kapan pekerjaan tersebut harus selesai, kapan kontrak mulai berlaku, dan kapan pekerjaan mulai dilaksanakan.
7. Perpanjangan waktu pelaksanaan.
Menjelaskan mengenai hal-hal yang menyebabkan pekerjaan bisa diperpanjang.
8. Asal barang dan jasa.
Menjelaskan mengenai asal barang dan jasa, apakah impor atau dalam negeri yang akan digunakan dalam pekerjaan.
9. Dokumen Kontrak dan informasi.
Menjelaskan mengenai semua ketentuan tertulis yang berhubungan dengan kontrak ( Spesifikasi teknik, gambar, pola, contoh) dan informasi-informasi yang berkaitan dengan kontrak yang disediakan oleh kontraktor atau konsultan.
10. Hal paten, hal cipta, dan merek.
Menjelaskan mengenai kewajiban Kontraktor dan Konsultan untuk melindungi pengguna dari tuntutan pihak ketiga jika ada penggaran hak paten, hak cipta, dan merek.
11. Jaminan.
Menjelaskan mengenai jaminan-jaminan yang disediakan oleh kontraktor atau konsultan bagi pengguna disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen.
12, Asuransi.
Menjelaskan mengenai segala bentuk asuransi yang kontraktor atau konsultan miliki terhadap barang dan peralatan.
13. Harga.
Menjelaskan mengenai besarnya pembayaran yang harus dilakukan oleh pengguna kepada Kontraktor atau Konsultan atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketetapan dalam dokumen pengadaan.
14. Pajak dan bea-bea.
Menjelaskan mengenai pajak-pajak dan bea-bea yang sesuai dengan ketentuan perpajakan negara Indonesia.
15. Pengawasan.
Menjelaskan wewenang pengguna dalam mengawasi pekerjaan dan bisa juga memakai pihak ketiga untuk mengawasi pekerjaan kontraktor atau konsultan.
16. Keterlambatan pelaksanaan kerja.
Menjelaskan mengenai keterlambatan kerja, sanksi yang akan diberikan, kahar ( Situasi yang terjadi di luar kendali pihak-pihak terkai sehingga kewajiban yang telah disepakati tidak dipenuhi)
17. Itikad baik,
Menjelaskan niat baik dari pihak yang terkait.
18. Pemutusan konrak.
Menjelaskan mengenai hal-hal yang bisa menyebabkan kontrak tidak diperpanjang.
19. Penyelesaian persilisihan.
Menjelaskan mengenai hal-hal yang bisa menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam penyelesaian pekerjaan.
20. Bahasa dan hukum.
Menjelaskan mengenai bahasa yang digunakan dalam konrak dan hukum yang dipakai dalam kontrak atau dalam pelaksanaan pekerjaan.
21. Korespondensi.
Menyangkut mengenai semua ketentuan dalam surat, teleks, atau kawat yang ditunjukan ke alamat para pihak.
22. Keterlibatan UKM termasuk Koperasi kecil.
Menjelaskan mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan keterlibatan UKM termasuk Koperasi kecil dan tatacara pelaksanaannya.
Baca Juga Informasi tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya
Baca Juga Informasi tentang Tender Proyek Konstruksi
2. Tahap Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender
3. Proses Seleksi dan Pembentukan Kontrak
4. Proses Pemilihan Kontraktor Proyek
5. Proses Pelaksanaan Tender Proyek
6. Persyaratan Mengikuti Tender
7. Peranan Pemilik dan Jenis Kontrak
8. Peranan dan Kerja Sama para Peserta Tender
9. Pengertian Tender Proyek Konstruksi
10. Pemilihan Peserta Tender Proyek Kontruksi
11. Kriteria Seleksi Peserta Lelang Tender Proyek
12. Dokumen Kontrak dan Paket Lelang
13. Cara Penyusunan Kontrak Proyek
14. Etika dan Peraturan Tender Proyek
15. Paket Lelang Pengadaan Barang dan Jasa
16. Rencana Kerja Panitia Proyek
17. Tahap Kualifikasi dalam Tender Proyek
19. Tahap Pembukaan Pelelangan Tender Proyek
20. Sistem Pembukaan Dokumen Penawaran
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kampus-sipil.blogspot.com/2013/06/kontrak-pengadaan-barang-dan-jasa.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar
MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA