Paket Leleng Tender Konsultan Proyek

Posted by taufick max Sabtu, 25 Mei 2013 0 komentar
Share on :

Paket Leleng Tender Konsultan Proyek

Paket Lelang Jasa Konsultan, Paket Tender Jasa Komsultan, Syarat Mengikuti Lelang

 

Paket Leleng Tender Konsultan Proyek- Persiapan terakhir dalam rangka pengadaan konsultan adalah menyiapkan paket lelang yang terdiri dari berbagai dokumen. Di antara berbagai dokumen tersebut, dokumen yang terpenting adalah rancangan kontrak. 
 

Terdapat 3 jenis kontrak jasa konsultasi yang sering dipergunakan, yaitu :

 
•    Kontrak berdasarkan lama waktu terpakai (time-based);
•    Kontrak cost-plus; serta
•    Kontrak lump-sum.

Kontrak Berdasarkan Lama Waktu Terpakai

Kontrak jenis ini juga dikenal sebagai kontrak ‘’bulan-orang’’ (man-month contract). Pembayarannya diperhitungkan atas jumlah  waktu sesungguhnya yang telah dipakai konsultan dalam melaksanakan tugasnya. Harga persatuan unit (dinyatakan dalam jam orang, minggu-orang, atau bulan-orang) disetujui bersama sebelum dicantumkan dalam kontrak. Pembentukannya. Dimulai dengan identifikasi lingkup proyek yang akan diserahkan kepada konsultan, kemudian diperkirakan jumlah bulan-orang yang diperlukan untuk menyelesaikan lingkup tersebut, selanjutnya dinegosiasikan biaya per bulan-orang. Penggunaan kontrak jenis ini mengharuskan kedua pihak konsultan dan pemilik untuk memantau kemajuan pekerjaan sebaik-baiknya agar lingkup proyek yang diserahkan dapat diselesaikan sebelum jumlah “bulan-orang” habis dipergunakan.

Kontrak Cost-Plust Fee

Pada kontrak jenis ini, konsultan mendapatkan pembayaran atas dasar time based rate bagi waktu yang digunakan untuk menyelesaikan lingkup kerja plus sejumlah fee. Kontrak jenis ini umumnya digunakan untuk pekerjaan penelitian dan pengembangan.

Kontrak lump-sum

Kontrak jenis ini sama dengan kontrak lump-sum yaitu kontrak dengan harga tetap, dalam arti konsultan mendapatkan jumlah harga tetap berdasarkan keluaran (output) tertentu yang telah disepakati. Pada kontrak jenis ini, pemilik tidak menanggung risiko mengenai kenaikan jumlah jam-orang atau satuan harga per jam-orang yang mungkin timbul.

Rancangan  Kontrak

 

Institusi atau perusahaan yang usahanya berhubungan dengan jasa konsultasi sering kali memiliki suatu format standar kontrak. Standar kontrak merupakan hasil pengembangan dalam jangka waktu yang lama dan telah memperhatikan masalah-masalah hokum, teknis, serta interpretasinya dalam praktek di dunia usaha yang bersangkutan. Pada dasarnya kontrak jasa konsultasi terdiri dari empat bagian, yaitu bagian-bagian yang berhubungan dengan lingkup pelayanan konsultasi, personil, pembayaran, dan provisi lain. Seperti berikut ini.

1.    Lingkup Pelayanan Konsultasi

Bagian ini berisi penjelasan mengenai lingkup pekerjaan, tanggal dimulai dan diakhiri kontrak, dan syarat-syarat berlakunya kontrak. Dicantumkan pula tugas, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak penandatangan kontrak, serta langkah yang harus diikuti dalam hal memulai, mengubah, memodifikasi, dan menghentikan kontrak.  Juga memuat pengaturan perihal asuransi, arbitrasi, bahasa yang dipakai, dan ketentuan hokum yang diberlakukan. TOR sebagai penjelasan dari pelayanan / Lingkup kerja konsultasi dilampirkan sebagai bagian dari kontrak.


2.    Personil dan Tenaga Ahli

Oleh karena pemilik konsultan didasarkan atas keahlian personil yang dicalonkan,  maka perlu dicantumkan perincian mengenai personil, jumlah tenaga ahli, jenis keahlian, serta jadwal dan kurun waktu penugasnya. Juga memuat syrat-syarat mengenai kemungkinan penggantian personil atau tenaga ahli.

3.    Pembayaran

Bagian ini memuat pasal-pasal yang berhubungan dengan pembayaran. Tentu saja pasal-pasal tersebut akan tergantung dari jenis kontrak yang digunakan. Namun demikian, bagian ini sekurang-kurangnya akan menjelaskan mengenai syarat pembayaran (term of payment), jumlah harga/ pembayaran, kapan dan cara perhitungan, serta tata cara penagihannya. Demikian pula mengenai unit biaya langsung personil dan nonpersonil. Unit biaya tersebut dicantumkan guna menghadapi kemungkinan perpanjangan kontrak atau perubahan lingkup kerja.

4.    Profesi Lain

Pada bagian ini dimuat ketentuan-ketentuan yang belum dicakup dibagian-bagian lain. Di antaranya yang terpenting adalh pasal-pasal yang berkaitan dengan hal-hal berikut.
•    Tanggung jawab profesi (professional responsibility) terhadap hasil kerja yang telah dilakukan.
•    Jaminan, seperti garansi bank, jaminan kinerja, dan lain-lain.
•    Asuransi.
•    Pemecahan bila timbul perselisihan.

Pasal mengenai tanggung jawab profesi dipandang perlu dicantumkan guna menghadapi kemungkinan adanya hasil kerja konsultan yang tidak memenuhi sasaran seperti yang telah dirumuskan didalam TOR. Pasal ini misalnya memuat kaliamt yang mengharuskan konsultan melakukan pekerjaan perbaikan tempat mendapat tambahan biaya. Jadi, pasal ini berfungsi sebagai alat pengendalian yang ampuh agar konsultan memenuhi kinerja yang diharapkan.

Paket Lelang Jasa Konsultan

 

Paket lelang jasa konsultasi terdiri dari dokumen lelang dan rancangan kontrak. Perinciannya adalah sebagai berikut.

a.   Surat Undangan untuk Mengikuti Lelang    

Dalam surat ini dijelaskan pula jadwal kapan jawaban harus diterima kemungkinan kunjungan ke lokasi proyek dal lain-lain.

b.   Kerangka Acuan   

penjelasan perihal latar belakang proyek, tujuan dan lingkup jasa konsultasi, produk-produk yang harus dihasilkan dan jangka waktu penyelenggaraan konsultasi.

c. Ringkasan Kriteria Seleksi   

Dalam dokumen lelang, diikutsertakan ringkasan kriteria seleksi agar para peserta memahami aspek yang akan dianalisi berikut ini atau bobotnya terhadap butir-butir pokok.

d.Format Proposal   

Adalah serangkaian pertanyaan dan informasi yang disusun dalam suatu format tertentu. Jawaban dan tanggapan atas pertanyaan tersebut akan menjadi dasar penilaian proposal yang diajukan oleh peserta lelang.

e. Rancangan  Kontrak  

Di samping dokumen-dokumen tersebut di atas, pada dokumen lelang dilampirkan pula rancangan kontrak yang nantinya akan ditandatangani oleh pemenang lelang dan pemakai jasa konsultan. Adanya rancangan kontrak di paket lelangdimaksudkan agar para peserta berkesempatan mempelajari pasal-pasalnya. Hal ini akan banyak membantu memberikan masukan dalam rangka menyiapkan proposal.

Sumber ; Manajemen Proyek Imam Soeharto 
 
Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Manajemen Proyek  dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman  yang lain. Terima Kasih

  1. Cara Membuat Proposal Proyek
  2. Cara Membuat Proposal Proyek 2
  3. Cara Pengadaan Konsultan Proyek
  4. Jasa dan Lingkup Kerja Kontraktor
  5. Jasa Konstruksi Dalam Kegiatan Proyek
  6. Peranan dan Kerja sama Para Peserta Proyek - New !!
  7. Jenis Kontrak hasil Penunjukan Langsung
  8. Paket Pengadaan Barang dan Jasa
  9. Pemilihan Peserta Tender Proyek Konstruksi
  10. Kerangka Acuan Kerja
  11. Kerjasama Dalam Proyek BOT - New !
  12. Memilih Jenis Proyek Konstruksi -New !
  13. Menerima dan Meneliti Proposal 
  14. Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi
  15. Panitia Tender Proyek Konstruksi
  16. Pemilihan Kontraktor Harga Tidak Tetap New !
  17. Rencana Anggaran Biaya dan Program Kerja
  18. Rancangan Kontrak Proyek Kontruksi
  19. Cara Menyusun Kontrak Proyek Konstruksi
  20. Peraturan Usaha Jasa Kontruksi
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Paket Leleng Tender Konsultan Proyek
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/05/paket-leleng-tender-konsultan-proyek.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer