Rancangan Kontrak Proyek Konstruksi

Posted by Taufick Max Senin, 20 Mei 2013 0 komentar

Rancangan Kontrak Proyek Konstruksi

Rancangan Kontrak Proyek Konstruksi- Rancangan kontrak adalah dokumen yang setelah ditandatangani  sebagai kontra resmi dan mengikat kedua belah pihak. Setelah dipersiapkan dan disusun oleh pemilik, Rancengan tersebut yang ditambah dengan surat atau dokumen lain akan menjadi paket lelang atau disebut juga request for proposal-RFP. 

Paket ini dikirim kepada peserta lelang yang telah lulus prakualifikasi untuk diminta mengajukan proposal. Bila dalam proses lelang terjadi perubahan yang dianggap substansial terhadap isi atau rancangan kontrak, maka hal ini akan ditampung sebagai adendum, yang akan menjadi bagian dari kontrak resmi.

Sumber Referensi Rancangan Kontrak Proyek

Seperti setelah disingung sebelumnya, kalimat-kalimat dalam rancangan kontrak harus dapat menjabarkan bentuk kerjasama, baik dalam hal teknik, komersial, maupun dari segi hukum, dengan kata-kata yang jelas dan tidak berbelit-belit. 

Rancangan kontrak harus dapat mengelompokan kegiatan-kegiatan apa saja yang diharapkan dapat dikendalikan secara efektifa dan menbuat rumusan proteksi untuk menghadapi kemungkinan timbulnya risiko  untuk kejadian-kejadian yang sukardiduga, Oleh karena itu, bagi perusahaan  yang tidah sering menangani proyek bukanlah pekerjaan untuk menyusun rancangan kontrak. 

Sebagai langkah awal, pendekatan yang digunakan adalah dengan memakai standar kontrak yang dikeluarkan oleh organisasi profesi sebagai referensi, kemudian disesuaikan dan dikembangkan untuk memenuhi keperluan pemilik yang spesifik.

Komponen Rancangan Kontrak Proyek

Rancangan kontrak EPK terdiri dari beberapa kelompok komponen yang berbeda-beda fungsinya. Sebagai ilustrasi, dibawah ini adalah Rancangan kontrak lumpsum Proyek E-MK.

Komponen       I         =  Pokok-pokok persetujuan (article of agreement).
Komponen       II        =  Syarat-syarat umum (general condition).
Komponen      III        =  Syarat-syarat khusus (special kondition).
Komponen      IV        = Uraian lingkup kerja, spesifikasi teknis, dan gambar desain     engineering.

Penjelasan masing-masing komponen adalah sebagai berikut.

Komponen I

Memuat materi pokok rencana persetujuan antara pemilik dan kontraktor. Bila telah   ditandatangani, akan menjadi inti dari dokumen kontrak. Selain masalah komersial, beberapa hal yang dimuat dalam komponen ini adalah:

•    Pernyataan persetujuan kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam bentuk kontrak.
•    Harga kontra.
•    Tanggal mulai kontrak (efective date).
•    Jadwal penyelesaian pembangunan secara mekanis (mechanical copletion).
•    Jaminan (bond) dan pertanggunan (quaranties and warranty), perihal:
•    Kinerja (performance);
•    Jadwal penyelesaian proyek;
•    Mutu pekerjaan dan peralatan.
•    Pajak, asuransi, dan royalti.
•    Penghentian pekerjaan (terminasi).
•    Pengurungan dan penambahan pekerjaan.
•    Keadaan force majeure.
•    Pengaturan hak kepemilikan.
•    Persengketaan dan arbitrasi.

Komponen II

Memuat syarat syarat umum  yang memberikan definisi bagaimana pekerjaan harus terlaksana (project’s procedures). Termasuk penjelasan, petunjuk, dan tata cara penyelenggaraan proyek. Demikian juga mengenai garis wewenangdan tanggung jawab pihak pihak yang bersangkutan.

Petunjuk dan prosedur meliputi hal hal sebagai berikut.

•    Desain engineering.
•    Pengadaan material dan jasa.
•    Konstruksi dan subkontrak.
•    Perencanaan, pengendalian biaya, dan jadwal.
•    Pengendalian mutu.
•    Laporan kemajuan proyek.
•    Korespondensi dan sistem arsip.
•    Prosedur persetujuan, keuangan, dan pembayaran.
•    Penyelesaian dan penutup proyek.

Komponen III

•    Memuat syarat syarat khusus seperti berikut ini
•    Pengadaan material dan jasa yang ditanggung oleh pemilik.
•    Lingkup kerja khusus, seperti pelatihan (training).
•    Fasilitas sementara.
Kondisi kondisi lain di luar komponen II yang perlu diketahui oleh kontraktor.

Komponen IV

Memuat uraian perincian lingkup kerja proyek secara menyeluruh (project’s scope of works), termasuk kreteria dan spesifikasi. Dalam spesifikasi, dijelaskan segala sesuatu yang tidak dapat ditunjukan dalam bentuk gambar, misalnya mutu peralatanyang diinginkan, kriteriakeja yang dipakai, dan lain lain. 

Kelengkapan gambar spesifikasi terdiri dari bagian berikut ini.

•    Rincian lingkup pekerjaan, seperti:
-    Unit utama;
-    Unit uteliti
-    Unit off-side;
-    Instrumen dan pusat pengendalian (control room).

• Lingkup kerja desain dan engineering, seperti spesifikasi material dan peralatan, metode dan kriteria kerja.
•    Standar, Kode, (code), dan satuan ukuran.
•    Gambar serta keterangan singkat, seperti:
-    Gambar denah (layout);
-    Gambar peralatan dan aksesori;
-    Gambar isometrik, dan lain-lain.

Adendum Kontrak Proyek

Adendum merupakan pelengkap atau perubahan, atau tambahab dari dokumen-dokumen di atas yang terjadi selama proses lelang dan akan menjadi bagian dari kontrak.

Sumber : Manajemen konstruksi Imam Soeharto


Baca Selengkapnya ....
Share on :

Cara Penyusunan Kontrak Proyek

Posted by Taufick Max 0 komentar

Cara Penyusunan Kontrak Proyek

Cara Penyusunan Kontrak Proyek- Kegiatan penyusunan atau membentuk kontrak EPK diawali ketika pimpinan perusahaan pemilik mengambil keputusan meminta jasa kontraktor untuk melaksanakan implementasi fisik proyek. Keputusan tersebut serta jenis kontrak yang dipilih akan mencerminkan tujuan perusahaan secara keseluruhan, kesiapan sumber daya untuk mengelolah, dan keadaan spesifik yang berkaitan dengan proyek itu sendiri.

Perencanaan dan Strategi

Membuat perencanaan dan menentukan strategi adalah syarat untuk menyusun kontrak. Tanpa kegiatan kegiatan tersebut, tidak akan ada petunjuk atau arah bagi pihak pihak yang bersangkutan. Tahap ini terdiri beberapa bagian berikut ini.

1.    Penentuan Strategi yang Akan Dipakai

Selain mempertimbangkan faktor objektif dan spesifik proyek, strategi yang dipilih hendaknya sesuai dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Strategi ini akan menetukan sejauh mana keterlibatan pemilik dalam mengadministrasikan, memantau, dan mengendalikan pelaksanaan kontrak. 

Jadi, dalam hal ini perhatian utama ditujukan kepada kesiapan dan kemampuan organisasi, serta personil yang akan menangani kegiatan tersebut. Adapun pihak kontraktor dengan mengetahui perencanaan dan strategi tersebut, dapat mempersiapkan diri untuk menaggapinya sebaik mungkin.

2.    Jenis Kontrak Dilihat Dari Pembentukan Harga Prosedur Pembayaran                    

Terdapat dua jenis kontrak dasar yaitu kontrak harga tetap atau lumpsum dan kontrak harga tidak tetap atau cost plus. Dari kedua jenis kontrak tersebut dikenal berbagai variasi yang didasarkan atas potensi keuntungan finansial, pembagian tanggung jawab atas resiko, penalti, eskalasi, dan lain lain. 

Masing masing memiliki keterbatasan dan keuntungan, tergantung sifat khusus proyek yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam menentukan pilihan jenis kontrak, hendaknya dikenali secara mendalam faktor faktor yang berkaitan dengan hal hal yang tersebut diatas.

3.    Kelengkapan paket

Kelengkapan paket adalah segala sesuatu yang berkaiatan  dengan definisi lingkup kerja proyek. Idealnya, penyusungan rancangan harus ditunjang dengan ada teknis dan informasi nonteknis atau komersial yang lengkap dan mutakhir (up-to-date). Namun demikian, oleh karena desakan situasi, suatu kontrak tidak  jarang  harus disusun dan diselesaikan meskipun informasi dan data tentang lingkup kerja yang tersedia masi amat terbatas. Keadaan ini akan besar pengaruhnya terhadap perencanaan strategidan pemilihan jenis kontrak.

4. Kondisi Lokal

Kondisi lokal dapat disebabkan oleh oleh faktor faktor teknis objektif,maupun oleh adanya peraturan yang berlaku, misalnya perusahaan yang memprioritaskan membeli barang dan jasa dalam negeri. Hal ini harus diperhitungkan dalam perencanaan pengelompokan paket paket pembelian barang dan jasa. Demikian harus dipikirkan apakah akan diadakan kontrak langsung antara pemilik dengan sejumlah kontraktor, ataukah sebagai subkontraktor utama

5. Kepentingan Spesifik Proyek

Proyek seingkali memiliki kepentingan apesifik, misalnya teknologi proses yang akan dipakai harus relatif baru. Menghadapi keadaan demikian, pemilik perlu mempertimbangkan pihak yang berhubungan dengan mereka, yang memiliki lisensi penerapan teknologi tersebut, dan membuat kontrak terpisah dengannya.

Pembentukan Kontrak

Setelah ditentukan strategi dan jenis kontrak yang akan dipakai, maka dimulailah kegiatan pembentukan kontrak. Mekanisme yang umumnya ditempuh yaitu dengan mengadakan lelang. Prosesnya cukup panjang, terdiri dari sengrakaian kegiatan kegiatan, seperti membuat dokumen rancangan kontrak, seleksi calon peserta lelang, menyusun paket lelang, evaluasi proposal, negosiasi akhir, sampai menentukan pemenangnya. 

Kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi sebagai interaksi antara pemilik dan pesertalelang yang terjadi dalam proses lelang, dan berakhir dengan ditandatanganinya dokumen kontrak olek kedua belah pihak. Pada proyek E-MK yang cukup besar, pada umumnya pemilik menunjuk seseorang yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan semua kegiatan diatas, dan menugaskan konsultan (arsitek, engineering, atau manjemen konstruksi) membuat rancangan kontrak.

Pelaksanaan Kontrak

Bila kontrak telah ditandatangani dan dinyatan efektif,langkah selanjutnya adalah mengelolah kegiatan pelaksanaan atau eksekusinya, meliputi administrasi aspek komersial, serta memantau dan mengawasi aspek teknis atau engineering, sampai kontrak dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Komersial

Aspek ini berkaitan dengan penanganan faktor komersial atau finansial dari pasal pasal kontrak, seperti uang jaminal lelang, uang jaminan pelaksanaan, demikian pula masalah masalah persetujuan dan registrasi pembayaran, klaim, change order, penutupan kontrak, dan lain lain. Di sini harus selalu dipantau dan diawasi apakah semua itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah di tetapkan dalam kontrak.

2.  Teknis atau Engineering

Aspek ini memperhatikan dipantaunya kriteria performance, spesifikasi dan mutu, dan masalah teknis atau engineering lainnya, dengan tujuan agar instalasi atau produk hasil proyek memenuhi harapan yang dirumuskan dalam kontrak. Umumnya dikerjakan dengan mengadakan inspeksi, testing, atau uji coba.

Sumber : Manajemen Proyek Imam Soeharto




Baca Selengkapnya ....
Share on :

Dokumen Kontrak dan Paket Lelang

Posted by Taufick Max 0 komentar

Dokumen Kontrak dan Paket Lelang

Paket lelang proyek kontruksi
Dokumen Kontrak dan Paket Lelang- Bila kita melihat hasil proyek berupa banguna, gedung pencakar langit , atau instalasi industri yang besar, tangapan pertama akan mengarah kepada banyangan kecanggihan teknologi yang digunakan, arsitek yang merancang, kentrampilan kontraktor yang membangun, atau jumlah dana yang dipakai. 
 
Satu hal yang  sering terlepas dari perhatian adalah bagaimana liku-liku negosiasi transaki komersial, kontrak, dan pengaturan kerjasama antara peserta dalam proses pembangunan proyek tersebut, padahal tersebut sama pentingnya untuk memunkinkan semua itu terjadi. Dalam penyelenggaraan proyek, kesepakatan yang dicapai dari hasil perunding dan negosiasi di atas, dinyatakan dan dituangkan dalam suatu dokumen kontrak
 
Di sini, kriteria, spesifikasi, dan serangkaian harapan, dirumuskan dan dijabarkan, yang selanjutnya akan mengikat para penandatangan kontrak. Dokumen ini menjadi landasan pokok yang memuat peraturan tentang hubungan kerja, hak, serta penjelasan- penjelasan perihal lingkup kerja, dan syarat-syarat lain yang berkaitan dengan implementasi proyek. 
 
Namun demikian, hendaknya disadari mengingat kompleksnya kegiatan proyek, bagaimanapun lengkapnya suatu dokumen kontrak. akan tetapi tidak sepenuhnya merumuskan dan menuliskan semua kegiatan, Prosedur, dan persyaratan yang diperlukan. Oleh karena itu, harus diperhatikan aspek yang dapat dikendalikan, dan bagaimana mengendalikannya  secara fektif, kemudian memberikan rumusan perlindungan terhadap risiko untuk kejadian atau aspek yang berada diluar jangkauan. 
 
Dari gambaran diatas, terlihat bahwa kontrak yang lengkap dan baik merupakan prasyarat lancarnya penyelenggaraan proyek. Dalam pada itu, karena sifat ketertbatasannya yang tidak dapat dihindari, maka diperlukan dukungan kemauan yang besar serta itikad positif dari pihak-pihak yang bersangkutan, untuk bersama-sama  mengatasi persoalan yang mungkin timbul dan belum ditulis secara  ”Kategoris” dalam pasal-pasal kontrak.
 

Interaksi antara Pemilik royek dan Kontraktor

 

Kontrak lang lazim di pakai dalam Proyek Engineering Konstruksi di kenal sebagai kontrak engineering,pengadaan, dan kontruksi EPK. Suatau kontrak EPK adalah dokumen yang memuat persetujuan bersama secara sukarela, yang mempunyai kekuatan hukum, dimana pihak pertama berjanji untuk memberikan jasa dan menyediakan material untuk membangun proyek bagi pihak kedua, sedangkan pihak kedua berjanji membayar sejumlah uang sebagai imbalan untuk jasa dan meterial tang telah digunakan.pada dasarnya, setiap kontrak harus bersifat adil (fair) terhadap kedua belah pihak, dan tidak bermaksud mengambil keuntungan sepihak dengan cara merugikan pihak lain.
 
Memakai analogi sederhana, kontrak EPK untuk membangun proyek bisa disamakan dengan trangsaksi jual beli komoditi komersial biasa. Hal ini yang berbeda adalah bahwa yang dibeli (proyek) berbentuk material dan jasa, tetapi penyerahannya 100 persen dalam bentuk baranng jadi, yang memakan waktu lama setelah kontrak ditandatangani. 
 
Jadi, wajar bila pembeli (pemilik proyek) ingin yakin bahwa yang dipesan tersebut memenuhi harapannya pada saat penyerahan. Sedangkan penjual (kontraktor), disamping mendapatkan laba, juga mengharapkan dapat meningankatkan arus kas sehingga pembayaran harus diatur sesuai kemajuan proyek.keduanya menginginkan perlindungan terhadap pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak. 
 
Dengan latar belakang pemikiran tersebut di atas, maka pada kontrak pembangunan proyek yang lengkap,akan mengandung hal hal berikut.

Adanya pasal yang melindunggi kepentingan pemilik terhadap kemungkinan tidak tercapainya sasaran proyek, yang disebabkan oleh sesuatu hal yang menjadi Tanggung Jawab Kontraktor.

•   Danya pasal yang memperhatikan hak hak kontraktor.
•   Memberikan keleluasan kepada pemilik untuk dapat menyakini tercapainya sasaran sasaran proyek tampa tercampuri tanggung jawab kontraktor. 
Hal ini dijelaskan dengan memberikan kesempatan pemantauan dan pengawasan yang luas sewaktu proyek sedang berjalan, seperti laporan berkala , testing, dan uji coba dan lain lain.
• Penjabarn yang jelas akan segala sesuatu yang diinginkan. Misalnya, definisi lingkup kerja,spesifikasi material, dan peralatan. Demikian pula syarat dan kondisi aspek komersial.

Perlindungan Terhadap Resiko

 

Bertitik tolak dari pemikiran bahwa akan banyak dijumpai permasalahan dan kesulitan  dalam proses pelaksaan kegiatan proyek,yang berarti mempertinggi resiko, maka suatu kontrak yang baik akan dilengkapi dengan mekanisme yang efektif dan alat yang ampu untuk menghadapi dan mengendalikannya. 
 

Bentuk mekanisme ini antara lain meliputi hal hal sebagai berikut.

•    Jaminan pelaksanaan ( performance bond).
•    Garansi dan pertanggungan (warranty).
•    Pembayaran berdasarkan kemajuan pekerjaan (progress payment).
•    Hak untuk mengadakan inspeksi dan testing.
•    Hak untuk mendapatkan laporan berkala.
•    Hak melaksanakan penjaminan mutu (quality control).

Setelah dilengkapi dengan mekanisme tersebut, langkah berikutnya adalah mengadakan pemantauan dan pengendalian terus menerus sepanjang masa berlakunya kontrak tarhadap pelaksanaan dari segala kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. 





Baca Selengkapnya ....
Share on :

Panitia Tender Proyek Konstruksi

Posted by Taufick Max 0 komentar

Panitia Tender Proyek Konstruksi

Panitia Tender Proyek Konstruksi, Pemilihan Panitia Tender
Panitia Tender Proyek Konstruksi- Pelelangan seperti yang dibahas tersebut memiliki keuntungan dan kerugian bagi pengguna. Misalnya, dalam pelelangan umum, keuntungan bagi pengguna adalah dapat memilih harga semurah-murahnya, karena banyaknya kontraktor dan konsultan yang mengajukan penawaran harga. Kerugiannya adalah pengguna umumnya tidak mengenal kontraktor dan konsultan karena banyanya yang mengajukan penawaran dan dikhawatirkan hasil pekerjaannya tidak memuaskan, jelek, atau kontraktor dan konsultan yang meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya.

Pada Pelelangan terbatas

Keuntungan bagi pengguna adalah mendapatkan harga yang semurah mungkin dan hasil pekerjaannya akan baik karena konstraktor dan konsultan yang diundang sudah dikenal. sedangkan kerugiannya adalah adanya hasil pekerjaan yang kurang memuaskan akibat dari pengajuan harga yang ditawarkan.

Sedangkan pada pelelangan bawah tangan.

Keuntungannya bagi pengguna adalah mendapatkan hasil pekerjaan yang sangat memuaskan karena kontraktor dan konsultan sudah dikenalnya dan merupakan konstraktor dan konsultan pilihan.
Keruguiannya adalah pengguna akan mendapatkan harga yang sangat mahal karena tidak adanya saingan bagi kontraktor dan konsultan tersebut, serta tidak adanya harga pembanding.

Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Manajemen Proyek  dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman  yang lain. Terima Kasih

  1. Apa Itu Dinding Diaphragma ?
  2. Apa Itu King Post ?
  3. Apa Itu Lumpur Bentonite ?
  4. Cara Pembuatan Basement - New !!
  5. Faktor Keruntuhan Dinding Galian Tanah
  6. MANAJEMEN PROYEK : Total Quality Control
  7. Pemilihan Peserta Tender Proyek Konstruksi
  8. Etika dan Peraturan Tender Proyek
  9. Pengenalan Proyek Konstruksi - New !!
  10. Pengertian atau Defenisi Manajemen - New !!
  11. Pola Kerja Dinding Diaphragma
  12. Proyek Underpass Simpang Dewa Ruci Bali.
  13. Quality Control Pekerjaan Jalan
  14. Sistem Pembangunan Konvensional/Down-up
  15. Sistem Pembangunan Modern/ Top And Down

Baca Selengkapnya ....
Share on :

Pemilihan Peserta Tender Proyek Konstruksi

Posted by Taufick Max 0 komentar

Pemilihan Peserta Tender Proyek Konstruksi

Peserta Tender Proyek, Kontraktor Tender Proyek, Tender Proyek Konstruksi
Pemilihan Peserta Tender Proyek Konstruksi- Ketika pengguna membutuhkan barang dan jasa dalam jumlah yang besar dan kemudian ditawarkan secara langsung kepada penyedia barang dan jasa sehingga pengguna mendapatkan harga penawaran termurah dari setiap barang yang akan dibeli, maka kegiatan tersbut merupakan pengadaan barang secara lelang (cikal-bakal Pelelangan)

Ada pula pengguna yang menginginkan barang dan jasa namun belum tersedia di pasaran. sehingga pengguna membuat daftar barang dan jasa yang diinginkan secara spesifik dan kemudian diserahkan kepada kontraktor atau konsultan. daftar tersebut akhirnya disebut sebagai Dokumen tender/lelang.

Dokumen ini disusun secara sederhana, sehingga kontraktor atau konsultan dapat memahaminya dengan mudah. dokumen tersebut merupakan dokumen yang akan dijadikan pedoman baku dalam  tender yang akan diikuti oleh semua pihak.

Dokumen tender biasanya diambil oleh para kontraktor atau konsultan setelah mereka mengetahui adanya pelelangan yang diinformasikan oleh panitia pengadaan barang dan jasa melalui media masa , internet, telepon, undangan, atau pengumuman langsung dari instansi pemerintah. informasi tersebut disampaikan kepada kontraktor dan konsultan peserta lelang dalam bentuk pengumuman pelelangan.

Dalam pengumuman pelelangan tersebut, panitian biasanya mencantumka nama dan alamar pengguna, uraian singkar mengenai barang dan jaa yang akan dibeli, perkiraan nilai pekerjaan, syarat-syarat bagi kontraktor dan konsultan, dan tempat, tanggal, hari, dan waku untuk mengembil dokumen pelelangan.

Proyek Konstruksi Jembatan, Proyek Konstruksi Jalan, Tender Proyek Konstruksi Jalan

Pelelangan itu sendiri terdiri dari empat cara atau empat metode pemilihan peserta tender, yaitu :

1. Pelelangan Umum

Pelelangan ini bisa diikut oleh para kontraktor dan konsultan yang ada dan yang berminat tanpa ada pengecualian, tetapi ada kalanya dibatasi oleh daerah.

2. Pelelangan terbatas

dalam pelelangan ini, nama-nama kontraktor dan konsultan telah disebutkan terlebih dahulu dalam pengumuman lelang (diundang), sekurang-kurangnya lima rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) atau kontraktor dan konsultan tersebut diyakini memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang diminta atau untuk pengadaan barang dan jasa tertentu


Naun apabila ada kontraktor dan konsultan yang tidak diundang setelah pengumuman, berminat mengikuti tender, maka kontraktor dan konsultan tersebut wajib diikursertakan dalam pelelangan terbatas dengan memperlihatkan undangan yang telah dimintanya dari panitia.

3. Pelelangan dibawah tangan atau penunjukan langsung

Pengguna telah memilih nama kontraktor dan konsultan dan diundang secara langsung melalui surat atau telepon. Penunjukan langsung tersebut terjadi karena adanya keadaanya tertentu. seperti :

- Darurat

Pengadaan barang dan jasa diperuntukan untuk pertahanan, keamanan negara, dan keselamatan masyararakat. Pelaksanaannya pun tidak bisa ditunda.

- Rahasia

Pengadaan barang dan jasa ini menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh presiden.

- Khusus
Pengadaan barang dan jasa ini bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan oleh teknologi khusus dan hanya satu kontraktor atau konsultan yang dapat melaksanakanya.

- Pekerjaan berskala kecil

Pengadaan barang dan jasa ini memiliki nilai  tender maksimum lima puluh juta, dengan ketentuan digunakan untuk keperluan sendiri, menggunakan teknologi sederhana, resiko kecil, dan dilaksanakan oleh kontraktor dan konsutan berbadan usaha kecil temasuk koperasi kecil maupun perorangan.

Dalam penunjukan langsung ini, panitia tidak membuat pengumuman, melainkan meminta para kontraktor dan konsultan yang ditunjuk untuk mengajukan penawaran, dalam bentuk brosur yang dimilikinya sebagai promosi

4. Pelelangan langsung

Pengguna memilih kontraktor dan konsultan dengan cara membandingkan sebanyak-banyaknya (Minimal tiga penawaran) dari para kontraktor dan konsultan yang telah lulus prakualifikasi serta adanya negosiasi secara teknik maupun anggaran dan harus diumumkan secara resmi melalui media masa,elektronik, atau papan pengumuman

Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Manajemen Proyek  dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman  yang lain. Terima Kasih

  1. Apa Itu Dinding Diaphragma ?
  2. Apa Itu King Post ?
  3. Apa Itu Lumpur Bentonite ?
  4. Cara Pembuatan Basement - New !!
  5. Faktor Keruntuhan Dinding Galian Tanah
  6. MANAJEMEN PROYEK : Total Quality Control
  7. Manajemen Penjadwalan dan Pengendalian biaya dalam proyek Konstruksi - New !!
  8. Etika dan Peraturan Tender Proyek
  9. Pengenalan Proyek Konstruksi - New !!
  10. Pengertian atau Defenisi Manajemen - New !!
  11. Pola Kerja Dinding Diaphragma
  12. Proyek Underpass Simpang Dewa Ruci Bali.
  13. Quality Control Pekerjaan Jalan
  14. Sistem Pembangunan Konvensional/Down-up
  15. Sistem Pembangunan Modern/ Top And Down


Baca Selengkapnya ....
Share on :

Etika dan Peraturan Tender Proyek

Posted by Taufick Max 0 komentar

Etika dan Peraturan Tender Proyek

Undang-Undang Jasa Konstruksi
Etika dan Peraturan Tender Proyek-Ketika melakukan kerja sama, para pihak yang terkait harus memiliki etika yang patut disepakati dan dipatuhi bersama sehingga kerjasama dapat berjalan dengan baik dan tidak adanya kerugian untuk pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu.

Etika pengadaan barang dan jasa ini telah diatur dalam KEPRES yang berbuyi :


1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa.

2. Bekerja secara rofesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

3. Tidak saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat.

4. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang terkait

5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang da jasa

6. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.

7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

8. Tidak menerima, tidak menawarkan tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang deketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa

Pengadaan barang dan jasa sebaiknya mengacu kepada prinsip-prinsip :


1. Efisien : Pengadaan barang dan jasa harus diusahakan menggunaka dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan daat dipertanggungjawabkan

2. Efektif : Pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang dtetapkan.

3. Terbuka dan bersaing : Pengadaan dan jasa harus terbuka bagi penydia barang da jasa yang memenuh persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat atau krteria tertentu berdasarkan ketetuan dan prosedur yang jelas dan transparan

4.Transparan : Semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaa barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa, sifat terbuka bagi peserta penyedia barang dan jasa yang berminat, serta bagi masyarakat luad pada umunya.

5. Adil : Memberikan perlakukan yang sama kepada semua calon penyedia barang dan jasa, dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan/atau alasan apapun.

6. Akuntabilitas : Harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pelayanan mayarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentun yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa

Setelah tahapan-tahapan tender dilakukan dan setelahnya terpilih pemenang tender, maka untuk mengikat kerjasama antara panitia dan pemenang tender diadakan penandatanganan kontrak.

Pada KEPRES, ada beberapa sifat kontrak yang biasa dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa :

1. Kontrak Lump Sum ( Kontrak yang berdasarkan bentuk Imbalan)

Kontrak ini adalah kontrak pengadaan barang dan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap sampai pekerjaan selesai dan diserahterimakan sesuai rencana, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor atau konsultan yang menang tender.

2. Kontraktor harga satuan ( Kontrak yang berdasarkan bentuk imbalas)

Kontrak ini adalah kontrak barang dan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersana atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor atau konsultan yang menang tender.

3. Kontrak Gabungan Lump sum dan harga satuan (Kontrak yang berdasarkan bentuk Imbalan)

Kontrak gabungan ini merupaka gabungan Lump Sum dengan harga satuan dalam satu pekerjaan yang dijanjikan.

4. Kontrak terima Jadi( Turn Key)

Kontrak pengadaan barang dan jasa pemborongan atas penyelesaian seliruh pekerjaan dalan waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan atau konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kenerja yang telah ditetapkan.

5. Kontrak Persentase ( Kontrak yang berdasarkan bentuk Imbalan)

Pada Kontrak ini, pelaksanaan kontrak jasa konsultasi dibidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi atau pemborongan tersebut.

6. Kontrak Tahun tunggal ( Kontrak yang berdasarkan pada jangka waktu pelaksanaan)

Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran untuk masa satu tahun anggaran.

7. Kontrak tahun jamak ( Kontrak berdasarkan pada jangka waktu pelaksanaan)

Kontrak tahun jamak adalah kontral yang pelaksanaannya mengikat dana anggaran untuk satu tahun lebih, yang dilakukan atas persetujuan pejabat pemerintah untuk anggaran negara

8. Kontrak Pengadaan tunggal ( Kontrak yang bedasarkan jumlah pengguna )

Kontrak ini adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan kontraktor atau konsultan tertentu untuk menyelesakan pekerjaan dalam waktu tertentu.

9. konntrak pengadaan bersama ( Kontrak yang berdasarkan jumlah Pengguna )

Kontrak ini adalah kontrak yang dilaksanakan antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan kontraktr atau konsultan tertentu dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Manajemen Proyek  dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman  yang lain. Terima Kasih

  1. Apa Itu Dinding Diaphragma ?
  2. Apa Itu King Post ?
  3. Apa Itu Lumpur Bentonite ?
  4. Cara Pembuatan Basement - New !!
  5. Faktor Keruntuhan Dinding Galian Tanah
  6. MANAJEMEN PROYEK : Total Quality Control
  7. Manajemen Penjadwalan dan Pengendalian biaya dalam proyek Konstruksi - New !!
  8. Pengenalan Jumping Form
  9. Pengenalan Proyek Konstruksi - New !!
  10. Pengertian atau Defenisi Manajemen - New !!
  11. Pola Kerja Dinding Diaphragma
  12. Proyek Underpass Simpang Dewa Ruci Bali.
  13. Quality Control Pekerjaan Jalan
  14. Sistem Pembangunan Konvensional/Down-up
  15. Sistem Pembangunan Modern/ Top And Down

Baca Selengkapnya ....
Share on :

Proses Pelaksanaan Tender Proyek

Posted by Taufick Max Sabtu, 18 Mei 2013 0 komentar

Proses Pelaksanaan Tender Proyek

Proposal Tender Proyek, Lelang Tender, Informasi Tender, Pengumuman Tender, Tender Indonesia
Proses Pelaksanaan Tender Proyek - Dalam Kegiatan Tender pengadaan barang dan jasa, biasanya pengguna membentuk panitia tender. Panitia tersebut merupakan sekelompok orang yang telah ditunjuk oleh pengguna atau devisi Pengadaan dalam perusahan untuk melaksanakan seluruh proses pengadaa, mulai dari penyusunan dokumen pengadaan, menyelesaiakan dan memilih para calon kontraktor atau konsultan, meminta penawaran dan mengevaluasinya, mengusulkan calon Kontraktor dan konsultan serta menyediakan dokumen  kontrak.

Dalam pelaksanaan pekerjaan pengguna akan menunjuk Pengawas atau direksi Mereka adalah orang yang Ahli dalam Manajemen Konstruksi. Pengawas atau direksi adalah seseorang atau bada hukum atau pemerintah yang pekerjaannya serta keahliannya mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh kontaktor atau konsultan dari awal kontrak sampai habis kontrak. Biasanya pengawas atau direksi titunjuk oleh pengguna atau melalui tender.

Korupsi Dalam Tender, Tender Proyek, Tender Proyek Konstruksi,


Pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh pemerintah, baik pengguna, panitia tender,perencana,kontaktor, atau konsulta, harus bekerja berdasarkan kepada peraturan dan ketentua-ketentuan yang telah ada, diantaranya :

1. KEPRES tetang pengadaan barang dan jasa, yang membahas mengenai :

a. Ketentuan umum (Istilah , prinsip dasar, dan etika dalam pengadaan barang dan jasa)
b. Pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh kontraktor dan konsultan (pembiayaan, tugas pokok dan persyarata pengguna, panitia, dan kontraktor, dan konsultan, dan sebagainya)
c. Penggunaan produksi dalam negeri dan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil
d. PEmbinaan dan pengawasan
e. Pengembangan dan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

2. UU No 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil

3. Peraturan menteri perindustrian dan perbahannya berserta petunjuk pelaksanaan tentang pedoman teknik pengunaan produk dalam negeri

4. UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

5. UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

6. UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dn bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme

7. UU No 20 Tahun 2001 dan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi

8. Penyelenggaraan jasa Kontruksi

9 kitab UU Hukum Perdata

10.Kitab UU Hukum dagang

11. UU No 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa

12. KEPRES tentang pedoman pelaksanaan APBN

Bagi Pihak swasta dalam melaksanakan tender, biasanya cukup mengundang para konstraktor yang mereka kenal serta mengetahui populasi kegiatan kontraktor yang dimaksud dan mengetahui modalnya.

Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Manajemen Proyek  dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman  yang lain. Terima Kasih


  1. Fungsi Manajemen dalam perusahan Konstruksi - New !!
  2. Kemampuan Manajemen Dalam Perusahan - New !!
  3. MANAJEMEN PROYEK : Total Quality Control
  4. Metode Konstruksi : Retaining Wall
  5. PT. Hutama Karya pada Proyek Jalan Tol
  6. PT.Waskita Karya Pelaksana Proyek Tol Bali
  7. Pelaksanaan Proyek Sistem De-watering - New !!
  8. Pengenalan Form Work pada Proyek Konstruksi
  9. Pengenalan Jumping Form
  10. Pengenalan Proyek Konstruksi - New !!
  11. Pengenalan Slip Form
  12. Pengertian Tender Proyek Konstruksi - New !!
  13. Pengertian atau Defenisi Manajemen - New !!
  14. Strategi Manajemen dalam Perusahan Konstruksi - New !!
  15. Tingkatan Manajemen dalam Perusahan - New !!


Baca Selengkapnya ....
Share on :

Model Model Rumah support Desain Rumah Murah - Original design by Bamz | Copyright of Kampus Teknik Sipil Indonesia.