Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender

Posted by taufick max Sabtu, 15 Juni 2013 0 komentar
Share on :

Tahap Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender

Tahap Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender- Dokumen admistrasi merupakan dokumen pertama yang dinilai oleh panitia tender dalam proses seleksi selain dokumen teknis dan daftar penawaran harga. seperti yang telah dijelaskan di atas, penyusunan dan pengecekan kelengkapan dokumen akan disesuaikan dengan dokumen tender yang telah ditetapkan oleh panitia tender dan disepakati bersama dengan para peserta tender.

Jadi, Jika kontrkator atau konsultan tidak melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam dokumen tender, makakontrkaotr atau konsultan bisa dinyatakan GUGUR atau bisa juga Kontraktor atau Konsultan dunyatakan "ada tapi dengan catatan". Dokumen-dokumen yang dibutukan dalam penawaran admistrasi terdiri dari Empat bagian, yaitu :

Formulir Kualifikasi.

a. Surat Pernyataan minat
b. Surat Pernyataan Fakta Integritas.

Fakta Integritas adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak, Kontraktor, atau konsultan, dan pengguna mengenai ketransparanan dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Tujuan fakta Integritas adalah untuk mendukung sektor publik agar dapat menghasilkan barang dan jasa dengan harga bersaing, tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan harga dan untuk mendukung penyediaan barang dan jasa dari pihak swasta, agar dapat dilakukan secara transparan, adil, dan menghindari penyimpangan-penyimpangan dalam pendapatan tender, sehingga biaya yang tidak perlu dapat ditrkan semaksimal mungkin

c. Formulir Isian penilaian Kualifikasi
Formulir kualifikasi ini berisikan pernyataan, data admistrasi, Izin Usaha, landasan hukum pendirian perusahan, data pengurus, Data personel, serta data peralaran dan fasilitas.

d. Surat Pengantar Penawaran
e. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
f. Surat Pernyataan Bukan PNS

Surat ini biasanya dilampirkan untuk admistrasi pengadaan jasa Konsultan. Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan karena pegawai Negeri sipil tidak diperkenankan mengikuti tender, seperti yang telah di tuangkan dalam KEPRES No 80. Tahun 2003 Pasal 11 Poin (3), " Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BI, Pegawai BHMN/BUMN,BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara/BI/BHMD/BUMN/BUMD

g. Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan.
h. Surat pernyataan Tidak masuk dalam daftar hitam ( Black List)
i. Surat pernyataan berseda Memberikan Jaminan Pelaksanaan
j. Surat pernyataan memiliki memapuan pada Bidang Pekerjaan usaha kecil.
k. Surat pernyataan mampu menyediakan Fasilitas, peralata, dan personel.
l. Surat Asli kuasa penadatanganan Penawaran ( Jika penandatangan dikuasakan)

Dokumen Legal

a. Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan
b. Fotocopy Tanda Daftar Perusahan (TDP)
c. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
d. Fotocopy Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
e. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
f. Fotocopy Sertifikat ISO
g. Surat Pernyataan Identitas Diri dan Fotocopy KTP
h. Fotocopy SIKA PKN (SP-PJT)
i. Surat Keterangan Domisili
j. Dokumen-dokuemn lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh panitia tender.

Dokumen Pajak

a. Fotocopy NPWP dan PKP
b. Fotocopy Bukto penerimaaan surat SPT tahunan PPh baan, PPh pasal 21, SSP pasal 25.

Dokumen BANK

a. Surat asli referensi Bank
b. Fotocopy Neraca Audi ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya.)
c. Surat jaminan penawaran dari Bank ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya)



Dalam pengecekannya, panitia tender akan membuat sebuah tabel pengecekan dokumen administrasi, tujuannya adalah untuk memudahkan panitia dalam pengecekan kelengkapan kontraktor dan konsultan yang mana saja yang tidak memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat.

Bagi Kontraktor dan Konsultan yang mengikuti pelelangan prakualifikasi, Evaluasi atau penilaian administrasi dilakukan untuk hal-hal yang belum dilakukan dalam penilaian prakualifikasi. 

Dokumen penawaran administrasi akan dikatakan sah bila :

 

1. Telah ditandatangani oleh orang yang berwenang dan semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen telah dipenuhi

2. Adanya persaingan yang sehat, tidak ada penyelewengan penyelewengan antara pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa.

3. Adanya surat jaminan penawaran yang harus memenuhi kriteria.
    a. Diterbikan oleh bank umum
    b. Masih berlaku masa jaminan penawaran
    c. Nama kontraktor dan konsultan sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan penawaran.
    d. Nilai besar jaminan tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam dokumen penjelasan.
    e. Jaminan harus dicantumkan dalam huruf dan angka.
    f. Nama pengguna yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pengguna yang mengadakan pelelangan.
    g. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan pekerjaan yang dilelang.
   h. Isi surat jaminan penawaran harus sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan kontraktor dan konsultan. Apabila terdapat hal yang kurang jelas. Maka harus diklarifikasi dengan pihak terkait tanpa mengubah subtansi dan jaminan penawaran.

4. Surat penawaran yang menggunakan satu sampul harus ditandatangani oleh pemimpin perusahan dan kalau berhalangan, maka dia memberikan kuasa kepada pihak lain sesuai dengan surat kuasanya.

5.Pengerjaan harus sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

6. Analisis Harga Satuan Pekerjaan Utama harus diampaikan dengan lengkap sesuai ketentua yang ada.

7. Melunasi segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak dan melampirkan bukti pembayaran ( Fotocopy)

8. Untuk hal yang kurang jelas, panitia tender dapat melakukan klarifikasi.

9. Untuk penawaran yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis sesuai dengan persyaratan yang disepakati.

Baca Juga Informasi tentang Tender Proyek Konstruksi


  • Cara Membuat Proposal Proyek 2
  • Hubungan antara Owner, Kontraktor, dan Konsultan
  • Paket Lelang Pengadaan Barang dan Jasa
  • Strategi Mempercepat Jadwal Proyek Konstruksi
  • Apa Itu Dinding Diaphragma ?
  • Apa Itu King Post ?
  • Apa Itu Lumpur Bentonite ?
  • Bentuk Kontrak Konsultan Manajemen Proyek
  • Bidang Keahlian Konsultan Manajemen Proyek
  • Cara Membuat Proposal Proyek
  • Cara Pembuatan Basement
  • Cara Pengadaan Konsultan
  • Cara Penyusunan Kontrak Proyek
  • Definisi Lingkup Proyek Manajemen Konfigurasi
  • Definisi dan Contoh WBS SRK Proyek
  • Desain Engineering
  • Dokumen Kontrak dan Paket Lelang
  • Ekspedisi Transportasi Koordinasi Proyek
  • Etika dan Peraturan Tender Proyek
  • Faktor Keruntuhan Dinding Galian Tanah
  • Fungsi Manajemen dalam perusahan Konstruksi
  • Hubungan antara Engineering, Pengadaan, dan Konstruksi
  • Jasa Kontruksi dalam Kegiatan Proyek
  • Jasa dan Lingkup Kerja Kontraktor
  • Jenis Kontrak Hasil Penunjukan Langsung
  • Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
  • Jenis Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
  • Kemampuan Manajemen Dalam Perusahan
  • Kepenyeliaan, Perencanaan, dan Koordinasi dalam Proyek
  • Kerangka Acuan Kerja TOR
  • Kerja Sama BOT BUILD Operate Transfer
  • Keselamatan Kerja Konstruksi
  • Klarifikasi Akhir Tanda Tangan Kontrak
  • Konsultan Manajeman Proyek
  • Kriteria Seleksi Peserta Lelang Tender Proyek
  • Lingkup Kegiatan Desain Konstruksi
  • MANAJEMEN PROYEK : Total Quality Control
  • Manajemen Penjadwalan dan Pengendalian biaya dalam proyek Konstruksi
  • Memantau Proses Produksi Manufaktur
  • Membuat Histogram Tenaga Kerja
  • Memilih Jenis Kontrak Proyek Konstruksi
  • Menerima, Meneliti, dan Mengkaji Proposal
  • Metode Konstruksi : Retaining Wall
  • PT. Hutama Karya pada Proyek Jalan Tol
  • PT.Waskita Karya Pelaksana Proyek Tol Bali
  • Paket Leleng Tender Konsultan Proyek
  • Panitia Tender Proyek Konstruksi
  • Pekerja Langsung versus Subkontraktor
  • Pelaksanaan Desain Engineering
  • Pelaksanaan Proyek Sistem De-watering
  • Pemilihan Peserta Tender Proyek Konstruksi
  • Pengadaan Material dan Subkontraktor
  • Pengelolaan Alat-Alat Konstruksi
  • Pengenalan Form Work pada Proyek Konstruksi
  • Pengenalan Jumping Form
  • Pengenalan Proyek Konstruksi
  • Pengenalan Slip Form
  • Pengertian Fungsi Manajemen Proyek Kontruksi
  • Pengertian Tender Proyek Konstruksi
  • Pengertian atau Defenisi Manajemen
  • Penggunaan Form Work Khusus
  • Penggunaan Pondasi Barrette Pile
  • Peranan Pemilik dan Jenis Kontrak
  • Peranan dan Kerjasama para Pesera proyek
  • Peranan dan Tugas Pemilik Proyek
  • Peraturan Usaha Jasa Konstruksi
  • Perencanaan Sumber Daya Manusia Proyek
  • Perhitungan Kekuatan Untuk Form Work
  • Perkiraan Tenaga Kerja Periode Puncak
  • Perkiraan Biaya Proyek
  • Persyaratan Mengikuti Tender Proyek Konstruksi
  • Pola Kerja Dinding Diaphragma
  • Produk Kerja Antara dan Akhir
  • Produktivitas Tenaga Kerja dalam Proyek
  • Profil Produktivitas Tenaga Kerja Proyek
  • Proses Pelaksanaan Tender Proyek
  • Proses Pemilihan Kontraktor Proyek
  • Proses Seleksi dan Pembentukan Kontrak Proyek
  • Proyek Underpass Simpang Dewa Ruci Bali.
  • Quality Control Pekerjaan Jalan
  • Rancangan Kontrak Proyek Konstruksi
  • Rencana Anggaran Biaya dan Program Kerja
  • Siapa Saja yang bisa Ikut Tender ?
  • Sistem Pembangunan Konvensional/Down-up
  • Sistem Pembangunan Modern/ Top And Down
  • Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi
  • Strategi Manajemen dalam Perusahan Konstruksi
  • Subkontraktor Dalam Proyek Konstruksi
  • Teknologi Form Work
  • Tenaga Kerja Langsung dan Borongan
  • Tingkatan Manajemen dalam Perusahan
  • Tujuan dan Fungsi Peserta Proyek
  • - See more at: http://kampus-sipil.blogspot.com/p/blog-page_27.html#sthash.BVSFOKO5.dpuf
    1. Evaluasi Penawaran Peserta Lelang Proyek
    2. Tingkatan  Manajemen Dalam Perusahan
    3. Proses Seleksi dan Pembentukan Kontrak
    4. Proses Pemilihan Kontraktor Proyek
    5. Proses Pelaksanaan Tender Proyek
    6. Persyaratan Mengikuti Tender
    7. Peranan Pemilik dan Jenis Kontrak
    8. Peranan dan Kerja Sama para Peserta Tender
    9. Pengertian Tender Proyek Konstruksi
    10. Pemilihan Peserta Tender Proyek Kontruksi
    11. Kriteria Seleksi Peserta Lelang Tender Proyek
    12. Dokumen Kontrak dan Paket Lelang
    13. Cara Penyusunan Kontrak Proyek
    14. Etika dan Peraturan Tender Proyek
    15. Paket Lelang Pengadaan Barang dan Jasa
    16. Rencana Kerja Panitia Proyek
    17. Tahap Kualifikasi dalam Tender Proyek
    18. Tahapan Pelelangan Tender Proyek
    19. Tahap Pembukaan Pelelangan Tender Proyek 
    20. Sistem Pembukaan Dokumen Penawaran


    TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
    Judul: Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender
    Ditulis oleh taufick max
    Rating Blog 5 dari 5
    Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kampus-sipil.blogspot.com/2013/06/penilaian-kelengkapan-administrasi.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
    Share on :

    0 komentar:

    Posting Komentar

    MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

    Materi Populer