Pakta Integritas Jaminan Tidak KKN
Senin, 17 Juni 2013
0
komentar
Pakta Integritas Jaminan Tidak KKN
Pakta Integritas Jaminan Tidak KKN- Sebenarnya dengan adanya Pakta Integritas, panitia tender bisa membuktikan bawah para peserta tender tidak akan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan, ataupun sebaliknya. Karena Pakta integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui dokumen yang terkait dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa. Sehingga, para peserta tender dituntut untuk bertindak jujur ( Honest), dapat dipercaya, menghindarkan diri dari benturan kepentingan ( conflik of Interest), Anti KKN ( Korupsi , Kolusi, dan Nepotisme), serta anti suap.
Pakta Integritas telah digunakan diberbagai negara, seperti Korea selatan, Malaysia, Kolombia, Argentina, Yunani, Italia, dan negara-negara lainnya. dan tidak hanya diterapkan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa saja, tetapi untuk semua hal, seperti pemilihan konsultan, pihak pembeli aset negara dalam proses privatisasi, penerimaan perizinan, serta pelayanan yang diatur oleh pemerintah. Sebaliknya pula, Pakta Integritas diterapkan pada setiap tahap yang dimulai dari proses analisis kelayakan dan Persiapan, Proses seleksi, Pelaksanaan, penyerahan, dan sampai akhirnya penerimaan barang dan jasa.
Dalam Pakta integritas terdapat sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada kontraktor atau konsultan karena melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas.
Pakta Integritas telah digunakan diberbagai negara, seperti Korea selatan, Malaysia, Kolombia, Argentina, Yunani, Italia, dan negara-negara lainnya. dan tidak hanya diterapkan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa saja, tetapi untuk semua hal, seperti pemilihan konsultan, pihak pembeli aset negara dalam proses privatisasi, penerimaan perizinan, serta pelayanan yang diatur oleh pemerintah. Sebaliknya pula, Pakta Integritas diterapkan pada setiap tahap yang dimulai dari proses analisis kelayakan dan Persiapan, Proses seleksi, Pelaksanaan, penyerahan, dan sampai akhirnya penerimaan barang dan jasa.
Dalam Pakta integritas terdapat sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada kontraktor atau konsultan karena melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas.
Sanksi-sanksi tersebut dapat berbentuk :
1. Sanksi Administrasi
Adalah sanksi yang diberikan oleh PPK kepada peserta tender yang mendahului sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut bisa dalam bentuk pengguguran peserta tender dan di daftar hitamkan sekurang-kurangnya dua tahun, setelah itu baru diizinkan untuk kembali dalam pelelangan.
Daftar hitam ini dikeluarkan oleh pejabat Pembuat Komitmen dan dikirimkan kepada pengguna anggaran, Instansi yang mengeluarka Izin usaha, dan LKPP dalam bentuk surat yang mencantumkan pelanggaran yang telah dilakukan. Daftar hitam berlaku secara nasional di seluruh Instansi pusat dan daerah yang menggunakan APBN atau APBD.
Daftar hitam ini dikeluarkan oleh pejabat Pembuat Komitmen dan dikirimkan kepada pengguna anggaran, Instansi yang mengeluarka Izin usaha, dan LKPP dalam bentuk surat yang mencantumkan pelanggaran yang telah dilakukan. Daftar hitam berlaku secara nasional di seluruh Instansi pusat dan daerah yang menggunakan APBN atau APBD.
2. Sanksi Perdata
Adalah sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bisa dalam bentuk ganti rugi atau gugatan perdata, atau dilaporkan secara pidana.
Tujuan dari Pakta Integritas adalah untuk mendukung sektor publik agar dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa, serta mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan dan dengan cara yang adil agar terhindar dari adanya upaya suap untuk mendapatkan Kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya dan meningkatkan daya saing.
Tujuan dari Pakta Integritas adalah untuk mendukung sektor publik agar dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa, serta mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan dan dengan cara yang adil agar terhindar dari adanya upaya suap untuk mendapatkan Kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas memiliki manfaat tersendiri bagi perusahan-perusahan yang menandatangani Pakta tersebut, diantaranya :
1. Mencegah timbulnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2. Meningkatkan kenierja perusahan yang ditunjukan dengan pencapaian Key Performance Indikator ( KPI) yang memuaskan.
3. Menciptakan suasana ( Lingkungan ) Kerja yang kondusif.
4. Meningkatkan nilai perusahan ( Value reation) dan jika perusahan tersebut Go Publik harga sahamnya akan meningkat.
5. Meningkatkan kredibilitas manajemen peusahan.
6. citra ( Image) Positif perusahan di maa publik aka meningkat.
Dengan Pakta integritas maka diharapkan akan tumbuh kredibilitas dari masing-masing perusahan dan apabila di suatu saat terjadi pengingkaran, pihak-pihak yang mengingkari akan dipinggirkan dari pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Maka dari itu, proyek pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan benar, baik, dan sehat.
Ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan agar pengadaan barang dan jasa bisa berjalan dengan baik dan sehat, yaitu :
1. Memperkuat dasar hukum pengadaan barang dan jasa
2. Peningkatan kapasitas bagi para kontraktor lokal.
3. Tender dilakukan secara profesional dan harus sesuai dengan rencana strategi dari dokumen tender yang telah ditetapkan.
4. Adanya peran serta dari masyarakat dalam melakukan pengawasan, karena masyarakat berperan sebagai User dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan.
- See more at: http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/06/ketentuan-khusus-pengadaan-barang-dan.html#sthash.T2vweLG3.dpuf
2. Peningkatan kapasitas bagi para kontraktor lokal.
3. Tender dilakukan secara profesional dan harus sesuai dengan rencana strategi dari dokumen tender yang telah ditetapkan.
4. Adanya peran serta dari masyarakat dalam melakukan pengawasan, karena masyarakat berperan sebagai User dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan.
Baca Juga Informasi Lain Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Baca Informasi Lain tentang Pelaksanaan Tender Proyek
1. Ketentuan Khusus Pengadaan Barang dan Jasa
2. Konstrak Pengadaan Barang dan Jasa
3. Tahap Penetapan Pemenang Tender
4. Tahap Penilaian Harga dalam Tender
5. Tahap Penilaian Teknik dalam Tender
6. Tahap Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender
1. Ketentuan Khusus Pengadaan Barang dan Jasa
2. Konstrak Pengadaan Barang dan Jasa
3. Tahap Penetapan Pemenang Tender
4. Tahap Penilaian Harga dalam Tender
5. Tahap Penilaian Teknik dalam Tender
6. Tahap Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pakta Integritas Jaminan Tidak KKN
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kampus-sipil.blogspot.com/2013/06/fakta-integritas-jaminan-tidak-kkn.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar
MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA