Tahap Penilaian Harga dalam Tender

Posted by taufick max Minggu, 16 Juni 2013 0 komentar
Share on :

Tahap Penilaian Harga dalam Tender

Tahap Penilaian Harga dalam Tender- Setelah panitia mengumumkan hasil evaluasi teknis melalui media resmi atau internet, maka pada saat pengundangan kontraktor atau konsultan yang telah lulus, prosedur yang dilakukan disesuaikan dengan metode evaluasi yang akan digunakan untuk pembukaan penawaran harga.

Jika metode evaluasi menggunakan pagu anggaran, maka :


1. Panitia tender menyebut peserta yang lulus dn masing-masing nilai evaluasi teknis.
2. Panitia membuka sampul II dari semua peserta dan yang lulus evaluasi teknis.
3. Panitia membacakan dan menulis biaya penawaran dari tiap peserta yang lulus evaluasi teknis.
4. Di hadapan peserta, panitia melakukan koreksi aritmatik dan menetapkan pemenang dengan peringkat teknis paling tinggi.
5. Panitia membuat berita acara pembukaan penawaran biaya, mencantumkan penawaran biaya terkoreksi, dan nilai penawaran teknis
6. Berita acara ditandatangani oleh panitia dan wakil peserta

Jika metode evaluasi menggunakan biaya rendah, Maka :

1. Panitia tender menyebut peserta yang lulus dan masing-masing nilai evaluasi teknis.
2. Panitia membuka sampul II dari semua peserta yang lulus evaluasi teknis.
3. Panitia membacakan dan menulis biaya penawaran dari tiap peserta yang lulus evaluasi teknis.
4. Di haddapan peserta, panitia melakukan koreksi aritmatik dan menetapkan pemenang dengan harga penawaran terkoreksinya lebih rendah dan tidak melampui pagu anggaran.
5. Panitia membuat berita acara pembukaan penawaran biaya, mencantumkan penawaran biaya terkoreksi, dan nilai penawaran teknis.
6. Berita acara ditandatangani oleh panita dan wakil peserta.

Anda bisa melakukan usulan harga untuk diajukan pada penawaran harga dengan usulan-usulan harga, sebagai berikut :


1. Biaya langsung personel, merupakan biaya yang diperlukan seseorang tenaga  ahli yang memberikan jasa konsultan. Biaya ini terdiri dari gaji, beban biaya sosial, beban biaya umum, serta tunjangan penugasan.

2. Biaya langsung non-Personel, Merupakan biaya yang benar-benar diperlukan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan, khususnya jasa konsultan. Biaya ini terdiri dari biaya kantor, perjalanan dinas, biaya laporan, biaya pengujian, biaya oengukuran, dan biaya lainnya.

3. Harga barang, merupakan biaya yang harus mengacu kepada asal barang. Asal barang itu sendiri merupakan barang-barang yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.
    a. Eks works ( Pabrik/eks Gudang/lapangan) untuk produk dalam negeri. Eks sendiri merupakan pengiriman yang membebankan semua biaya serta risiko kepada pembeli.
   b. Free On Board ( FOB) untuk produk luar negeri atau impor. dalam FOB, pembeli harus menanggung semua biaya dan risiko kerusakan dan kehilangan sejak barang dinaikan ke kapal oleh  penjual ( Pengiriman) sampai akhirnya sampai ke tempat tujuan.
    c. Cost Insurance and ( Freight ( cIF) untuk produk impor, dalam cIF ini, semua biaya perjalanan barang dari tempat penjual ke tempat pelabuhan tujuan ditanggung oleh penjual, tetapi kehilangan dan kerusakan dibebankan kepada pembeli.

4. Biaya jasa terkai, Biaya jasa terkai ini adalah biaya-biaya yang terkai dengan faktor-faktor pemesanan dan pengiriman barang. misalnya, biaya pengemasan, biaya transportasi, biaya bensin, biaya sopir dan kenek, biaya tol, dan biaya lainnya.

Dalam penawaran harga minim panita tender melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan unsur-unsur : 

1. Total harga penawaran terhadap pagu anggaran . Apabila total melebihi pagu anggaran maka kontraktor atau konsultan akan dinyatakan gugur. Namun, jika semua penawaran diatas pagu anggaran, maka akan dilakukan pelelangan ulang.

2. Jika mata pembayaran utama di bawah persyaratan yang ditentukan dalam dokumen tender, maka penawaran dinyatakan Gugur.

3. Adanya ketimpangan dalam harga satuan di mana niainya lebih besar dari 110% dari HPS, maka akan dilakukan klarifikasi.

4. Klarifikasi akan dilakukan juga bila mata pembayaran yang harga satuanya Nol.

5. Untuk Kontrak Lump-Sum atau harga satuan, yang harga satuannya ditulis dalam angka dan huruf, bila ada perbedaan antara angka dan huruf maka nilai penawaran yang diakui.

6. Memperhitungan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.


Baca Juga Artikel Lain Tentang Tender Dibawah ini :


Pengertian Tender Proyek Konstruksi

Persyaratan Mengikuti Tender Proyek

Sistem Pembukaan Dokumen Penawaran

Tahapan Pembukaan Lelang Proyek

Tahapan Pelelangan Proyek

Rencana Kerja Panitia Tender Proyek

Cara Penyusunan Kontrak Proyek

Proses Pelaksanaan Tender Proyek

Proses Pemilihan Kontraktor Proyek

Proses Seleksi Pembentukan Kontrak

Evaluasi Penawaran Peserta Lelang Proyek

Penilaian Kelengkapan Administrasi 

Tahap Penilaian Teknik dalam Tender


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tahap Penilaian Harga dalam Tender
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/06/tahap-penilaian-harga-dalam-tender.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer