Teori dan Hukum Transportasi Logistik

Posted by taufick max Minggu, 09 Juni 2013 2 komentar
Share on :

Teori dan Hukum Transportasi Logistik

Transportasi Logistik

Sistejm Transportasi Logistik Indonesia


Transportasi Logistik

Definisi Logistik adalah seni dan ilmu, barang, energi, informasi, dan sumber daya lainnya, seperti produk, jasa, dan manusia, dari sumber produksi ke pasar dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan modal . Manufaktur dan marketing akan sulit dilakukan tanpa dukungan logistik. Logistik juga mencakup integrasi informasi, transportasi, inventori, pergudangan, reverse logistics dan pemaketan.

Berdasarkan pengertian di atas, maka misi logistik adalah "mendapatkan barang yang tepat, pada waktu yang tepat, dengan jumlah yang tepat, kondisi yang tepat, dengan biaya yang terjangkau, dengan tetap memberikan kontribusi profit bagi penyedia jasa logistik"

Karenanya, logistik selalu berkutat dalam menemukan keseimbangan untuk 2 hal yang amatlah sulit untuk disinergikan, yaitu menekan biaya serendah-rendahnya tetapi tetap menjaga tingkat kualitas jasa dan kepuasan konsumen. Dalam dunia bisnis yang selalu berubah, manajemen logistik yang baik merupakan sebuah keharusan

Kata logistik berasal dari bahasa Yunani logos (λόγος) yang berarti “rasio, kata, kalkulasi, alasan, pembicaraan, orasi”. Kata logistik memiliki asal kata dari Bahasa Perancis loger yaitu untuk menginapkan atau menyediakan. Kegunaan asalnya untuk menjelaskan ilmu dari pergerakan, suplai & perawatan dari pasukan militer di lapangan. Nantinya digunakan untuk mendeskripsikan manajemen arus barang di sebuah organisasi, dari barang mentah menjadi barang jadi.

Logistik adalah konsep yang dianggap berevolusi dari kebutuhan pihak militer untuk memenuhi persediaan mereka ketika mereka beranjak ke medan perang dari markas. Pada kekaisaran Yunani, Romawi dan Bizantium kuno, ada perwira militer dengan gelar ‘Logistikas’, yang bertanggung jawab atas distribusi dan pendanaan persediaan perang.

Oxford English Dictionary mendeskripsikan logistik sebagai "the branch of military science relating to procuring, maintaining and transporting materiel, personnel and facilities." Definisi lainya adalah "the time-related positioning of resources." Maka dari itu, logistik biasanya dilihat sebagai cabang umum dari ilmu teknik yang membuat "sistem manusia" bukan "sistem mesin".

Jadi Transportasi Logistik adalah Suatu Aktivitas Kegiatan yang memindahkan Barang, Produk, Jasa, dan Manusia dari satu temapat ke tempat yang telah ditentukan.

Teori Transportasi

Transportasi merupakan kegiatan pergerakan manusia atau perpindahan manusia dan barang pada ruang dan waktu tertentu. Transportasi merupakan sesuatu yang dikembangkan manusia mulai dari zaman purba sampai terus dikembangkan saat ini. Pengembangan transportasi saat ini harus berdasarkan suatu perencanaan yang baik dan berjangka agar pengembangan transportasi tetap berjalan dengan baik. Dan juga harus sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Transportasi adalah suatu proses pemindahan melalui jalur perpindahan baik melalui prasarana alami seperti udara, sungai, laut, atau buatan manusia (man made) seperti jalan raya, jalan rel, dan jalan pipa. Objek yang diangkut dapat berupa orang maupun barang dengan menggunakan alat/sarana angkutan serta sistem pengaturan dan kendali tertentu yakni adanya manajemen lalu lintas, sistem operasi, maupun prosedur perangkutan. Dalam sistem transportasi, jalan merupakan unsur yang paling mendukung keberlangsungan sarana transportasi.

Ada beberapa definisi dari para ahli tentang transportasi, yaitu :


1. Menurut Marlok (1981), transportasi berarti memindahkan atau mengangkut sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain.

2. Menurut Bowersox (1981), transportasi adalah perpindahan barang atau penumpang dari suatu lokasi ke lokasi lain, dengan produk yang digerakkan atau dipindahkan ke lokasi yang membutuhkan atau menginginkan.

3. Steenbrink mendefinisikan sebagai perpindahan orang atau barang menggunakan kendaraan atau lainnya, diantara tempat-tempat yang dipisah secara geografis.

4. Menurut Papacostas (1987), transportasi didefinisikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari fasilitas tertentu beserta arus dan sistem control yang memungkinkan orang atau barang dapat berpindah dari suatu temapat ke tempat lain secara efisien dalam setiap waktu untuk mendukung aktivitas manusia.

5. Menurut Warpani (2002), transportasi atau perangkutan adalah kegiatan perpindahan orang dan barang dari satu tempat (asal) ke tempat lain (tujuan) dengan menggunakan sarana (kendaraan).

Hukum Transportasi

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan ait, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 5, peran jalan dibagi menjadi 3, yaitu:

1. Sebagai prasarana transportasi : mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, politik, hankam, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

2. Sebagai prasarana distibusi barang dan jasa : merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

3. Merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan : menghubungkan dan mengikat seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Baca Artikel Tentang Transportasi Lainnya disini :
  1. Undang-undang Transportasi
  2. Usaha dan Bisnis Transportasi
  3. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  4. Defenisi Jaringan Transportasi
  5. Ilmu Ekonomi Transportasi
  6. Industri Kereta Api Transportasi Indonesia
  7. Masalah Transportasi di Indonesia
  8. Teknologi dan Manajemen Transportasi
  9. Transportasi Ramah Ligkungan
  10. Transportasi Wisata Bali Masa Kini
  11. Bidang Transportasi Umum di Kota
  12. Transportasi Umum di Jakarta
  13. Sejarah Transportasi Udara
  14. Sistem Transportasi Nasional di Indonesia
  15. Perkembangan Sistem Transportasi Di Indonesia
  16. Jasa Moda Transportasi Darat
  17. Sistem Transportasi Darat di Indonesia
  18. Sejarah Transportasi Darat  Di Indonesia
  19. Sekolah Tinggi Transportasi Indonesia
  20. Museum Transportasi Taman Mini Indonesia Indah

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Teori dan Hukum Transportasi Logistik
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/06/teori-dan-hukum-transportasi-logistik.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

2 komentar:

Unknown mengatakan...

ada buku iman soeharto

Unknown mengatakan...

Kami Melayani Jasa Transportasi Pengiriman barang Kargo proyek/umum
Konstruksi dan Heavyequipment
-Besi beton, Habiem
-Pipa
-Tanki,Boiler
-mesin,Genset
-Mobil Truck,DT,Crane,AMP,Tundem,W.Loader,Excavator,Buldozer
-dll.

PORT TO PORT, FIOST, LUMPSUMP, COMBINE, PERUNIT, PERTRIP, FREIGHT / TIME CHARTER, DOOR TO DOOR SERVICE. Jasa Transportasi antar pulau se Indonesia

Sarana
-Trucking
-Kapal Kargo
-Kontainer 20 feet&40 Feet
-Kapal cepat kontainer pendingin khusus buah sayur daging
-RORO
-LCT (Landing Craft Tanck) 300DWT, 500DWT, 700DWT, 1000DWT, 1500DWT,
2000DWT, 2500DWT, 3000DWT
-Tug Boat & Burge .

Marketing Billy. 081220088067

BILTRANS LOGISTIK
Office: Ged Perkantoran Tj.Mas A 4
Gud. Pelb Nusantara
Tanjung Priok Jakarta 14310
Telp. 021-4303852
Fax. 021-4303853
Hp. 08122008806, 081297777237
PIN 2AFECC94
WA/Line.081220088067
Email:biltrans45@gmail.com
www.biltrans.blogspot.com

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer