Ketentuan Khusus Pengadaan Barang dan Jasa

Posted by taufick max Senin, 17 Juni 2013 0 komentar
Share on :

 Ketentuan Khusus Pengadaan Barang dan Jasa

Ada beberapa ketentuan khusus kontrak yang dibuat sesuai dengan jenis pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pengguna.

1. Pengadaan barang

a. Spesifikasi teknis. Benda dan jasa harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang diajukan dari harga, bentuk, dan kualitas.
b. Standar. Barang yang disediakan kOntraktor atau konsultan harus sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.
c. Pengepakan. Kontraktor atau konsultan wajib untuk mengepak barang kiriman, sehingga barang tidak rusak.
d. Pengiriman. Menjelaskan mengenai waktu pengiriman.
e. Transportasi. Menjelaskan transportasi yang digunakan dalam pengiriman barang.
f. Pemeriksaan dan pengujian. Pengguna memiliki hal untuk mengetes barang kiriman kontraktor atau konsultan.
g. Serah terima. Penyerahan barang dilkukan ditempat yang telah ditetapkan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan barang tersebut dicek, dibandingkan dengan dokumen perincian pengiriman yang telah disahkan.

2. Pengadaan jasa konsultansi.

a. Personel. tenaga ahli yang dimiliki harus memenuhi persyaratan dan berpengalaman dibidangnya.
b. Uraian mengenai personel inti atau peralatan. uraian pekerjaan, kualifikasi minimum, dan perkiraan masa kerja.
c.Persetujuan personel. Personel ini harus segera memberikan data dirinya dn sura keterangan sehat serta terdaftar dalam dftar personalia penyedia jasa konsultan.
d. Waktu kerja, lebur, cuti. Pengaturan mengenai waktu kerja, lebur, dan cuti.
e. Kualifikasi pengganti dan Biaya. Jika diperlukan perganian pekerja/alat/perubahan yang sepadan atau yang lebih kualitasnya tanpa meminta biaya  apapun dan tidak boleh melebihi biaya yang disepakati.

3. Pemborong

a. Program Mutu. Program mutu terjadi jika ada amandemen kontrak dan peristiwa kompensasi. Kontraktor harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampak terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Program mutu ini harus mendapat persetujuan PPK.
b. Pemeriksaan bersama. Pemeriksaan dilakukan pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
c. Penundaan oleh pengawas pekerjaan.
d. Peringatan dini. Kontraktor berkewajiban untuk memberikan informasi atas peristiwa atau kondisi mendatang yag berdampak kepada mutu pekerjaan kepada pengawas.

4. Jasa lainnya.

a. Uraian mengenai personel inti atau peralatan. uraian pekerjaan, kualifikasi minimum, dan perkiraan masa kerja. 
b. Pengawasan mutu, Pengawasan melakukan pengecekan atas mutu pekerjaan.
c. Perbaikan cacat mutu. Jika ditemukan cacat mutu, maka kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki dalam jangkan waktu yang ditetapkan.

Dalam Kontrak dilampirkan pula, diantaranya :

 

1. Pengadaan barang dan jasa lainnya

    a. Surat penunjukan
    b. Dokuemen penawaran
    c. Spesifikasi umum
    d. Gambar-gambar
    e. Addendum dalam proses pemilihan
    f. Daftar Kuitansi harga
    g. Jaminan Pelaksanaan
    h. Jaminan uang muka
    i............ Dll

2. Jasa Konsultan

    a. Surat penunjukan
    b. Hasil negosiasi
    C. Kerangka acuan kerja
    d. Dokumen Penawaran
    e. Addendum dalam proses pemilihan
    f. Jaminan uang muka
    g, .................dll

3. Jasa pemborong

    a. surat penunjuka
    b. Surat penawaran
    c. Spesefikasi umum
    d. Gambar-gambar
    e. Addendum dalam proses pemilihan
    F. Daftar kuantitas dan harga
    g. Dokumen penawaran
    H. Jaminan pelaksanaan.
    i. Jaminan uang muka
    j, ...... dll

Selain karena Force Maeure atau Khaar, Pembatalan atau pemutusan kontrakpun dapat disebabkan oleh :

1. Kotraktor atau konsultan yang memenangkan tender tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam kontrak.
2. Adanya kelalaian pemenang tender.
3. Adanya kesalahan yang dilkukan oleh pengguna
4.Adanya penyalahgunaan Kontrak.



Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan dalam proyek, maka kontraktor atau konsulan yang melaksanakan proyek harus memina surat kepada pengguna untuk penyerahan pekerjaan. Pengguna akan melakukan penelitian pekerjaan yang telah selesai sebelum penyerahterimaan pekerjaan. Kontraktor atau konsultan akan membenarkan dan memperbaiki kerusakan serta melengkapi kekurangan-kekurangan sesuai dengan yang disyaratkan dalam kontrak.

Selain itu pula Kontraktor atau Konsultan wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam  kontrak, sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan. pasa saat masa pemeliharaan berakhir, maka jaminan yang pernah diberikan Kontaktor atau Konsultan kepada pengguna akan dikembalikan





Baca Juga Informasi Lain Tentang Pengadaan Barang dan Jasa



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ketentuan Khusus Pengadaan Barang dan Jasa
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/06/ketentuan-khusus-pengadaan-barang-dan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer