Tahap Penetapan Pemenang Tender Proyek

Posted by taufick max Minggu, 16 Juni 2013 0 komentar
Share on :

Tahap Penetapan Pemenang Tender Proyek

Tahap Penetapan Pemenang Tender- Pada tahap ini, panitia akan menyusun peringkat peserta tender berdasarkan hal penilaian terhadap dokumen teknis dan harga yang akan dituangkan dalam berita acara. Biasanya kontraktor atau konsultan yang berada paling atas adalah pemenangnya.
Peringkat yang telah disusun oleh panitia, akan diusulkan kepada pejabat pembuat komite (PPK) untuk ditetapkan dan kemudian akan diumumkan oleh panitia secara resmi.

Ketentuan mengenai pengumumamn calon pemenang tender terdiri dari :


1. Pemenang harus diumumkan lewat media massar yang memiliki jangkauan luas sesuai dengan nilai kontrak.
2. Kontraktor atau konsultan yang memenangkan lelang akan diumumkan dan dikabarkan oleh panitia selambat-lambatnya dua hari kerja setelah diterimanya surat penetapan penyediaan barang dan jasa dari pejabat yang berwenang.
3. Pengumuman harus jelas dan rinci.
4. Pengumuman dilakukan dengan tenggang waktu yang cukup
5. Pengumuman dilakukan tepat waktu dan tidak ditunda-tunda.

Ketika penunjukan  pemenang telah ditentukan, permasalahan pun masih bisa terjadi. mungkin ada sebagian peserta tender yang merasa keberatan dengan hasil lelang, sehingga mereka mengajukan sanggahan dengan menyertai bukti-bukti penyimpangan yang dapat merugikan negara atau masyarakat.

Hal-hal yang menjadi sebab terjadinya sanggahan, Yaitu :


1. Terdapat dugaan adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan.
2. Penyalahgunaan wewenang oleh panitia atau PPK.
3. Terdapat rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan sehat.
4. Dugaan unsur KKN di antara peserta.
5. Dugaan unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia.

Sanggahan tersebut diserahkan kepada panitia dalam waktu lima hari kerja setelah penunjukan pemenang. Panitia harus memberikan jawaban selambat-lambatnya lima hari setelah sanggahan diterima.

Surat sanggahan harus diserahkan dengan tanda terima atau tanda bukti regsitrasi penerimaan surat. Jika ternyata sanggahan itu masih di tolak, maka penyanggah bisa mengajukan banding. 

Jika pengajuan banding masih di tolak dan ternyata benar sanggahan itu, maka pelelangan harus dilakukan ulang.

Selain oleh sebab diatas, pelelanga ulang pun dapat terjadi Jika :
1. Penawaran tidak ada yang memenuhi syarat
2. Penawaran di atas pagu anggaran
3. Pelaksanaan seleksi pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan dokumen seleksi atau prosedur yang berlaku
4. Adanya sanggahan atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen seleksi ternyata benar.
5. Semua calon pemenang seleksi mengundurkan diri dan tidak bersedia untuk ditunjuk.
6. Adanya pengaduan dari masyarakat akan KKN dalam pelaksanaan seleksi.

Jika dalam proses penunjuka pemenang tidak ada sanggahan dan faktor-faktor penyebab pengumuman pelelangan ulang, maka proses penetapan pemenang sudah bisa langsung dilakukan dan kontrak pun sudah bisa ditandatangani. Namun sebelum penandatanganan Kontrak, panitia tender akan mengadakan negosiasi terlebih dahulu dengan tujuan memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang hendak dicapai.

Aspek-aspek yang perlu dinegosiasikan adalah aspek teknis dan biaya, di antaranya :

 

1. Rencana kerja dan cara penanganan pekerjaan.
2. Kualifikasi tenaga ahli.
3. Organisasi pelaksanaan
4. Program ahli pengetahuan.
5. Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
6. Jadwal penugasan personel.
7. Fasilitas penunjang.
8. Rencana kerja dengan biaya yang dikeluarkan.
9. Volume kegiatan dan jenis pengeluaran.
10 Biaya satuan dibadning dengan biaya yang berlaku di pasaran.


Apabila negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka panitia akan melanjutkan negosiasi kepada kontraktor atau konsultan yang berada di tingkat kedua, dan seterusnya sampai menemukan kontraktor atau konsultan dengan nilai di atas ambang batas mencapai kesepakatan. Negosiasi pun bisa dilakukan dengan cara pengaduan tiga harga tender dari tiga peserta tender yang penawarannya dilakukan oleh para ketiga peserta tender.

Setelah itu, panitia tender akan membuat berita acara negosiasi yang dilampirkan dengan pernyataan Kontraktor atau Konsultan tentang tercapainya kesepakatan negosiasi dan laporan berita acara tersebut dilaporkan kepada pengguna. Setelah surat keputusan penetapan pemenang tender diterbitkan (selambat-lambatnya 14 hari kerja) dan setelah pemenang tender menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak maka penandatanganan kontrak pun terjadi.

Di dalam KEPRES, Kontrak sekurang-kurangnya memuat :

1. Para pihak yang menandatangani kontrak yang meliuti nama, jabatan, dan alamat.
2. Poko pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang atau jasa yang diperjanjikan.
3. Hak dan kewajiban para pihak yang terkait di dalam perjanjian.
4. Nilai atau harga konrak
5. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci.
6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian.
7. Penyerahan yang pasti dan syarat-syarat penyerahan.
8. Jaminan teknis.
9. Ketentuan menganai cedera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi.
10. Kewajiban.
11. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
12. Ketentua dalam keadaan mendesak.
13. Ketentuan dalam pihak mengenai hal terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
14. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.
15. Ketentuan mengenaibentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
16. Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.


BACA JUGA INFORMASI TENTANG TENDER LAINNYA   ===>> KLIK DISINI

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tahap Penetapan Pemenang Tender Proyek
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/06/tahap-penetapan-pemenang-tender-proyek.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer