Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Posted by taufick max Jumat, 07 Juni 2013 0 komentar
Share on :

Komite Nasional Keselamatan Transportasi


 


Komite Nasional Keselamatan Transportasi, disingkat KNKT (bahasa Inggris: National Transportation Safety Committee, disingkat NTSC) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.

KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komisi ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa lima tahun.

Saat ini KNKT diketuai oleh Tatang Kurniadi.

KNKT direncanakan akan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sampai dengan peralihan status tersebut, keberadaan KNKT diteruskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012

LAJU KECELAKAAN TRANSPORTASI NASIONAL TURUN HINGGA 50 PERSEN

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Rate of Accident (laju kecelakaan) moda transportasi laut, kereta api dan udara mengalami penurunan hingga 50 persen dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2007-2012). Sementara itu rate of accident sektor transportasi jalan raya belum bisa dihitung karena tidak tersedianya data-data yang akurat dari pihak terkait. Laju kecelakaan di sektor laut, pada tahun 2007 sebesar 0,26 persen pada tahun 2012 hanya 0,012 persen. Sektor kereta api pada tahun 2007 sebesar 0,302 persen pada tahun 2012 sebesar 0,020 persen, sektor udara pada tahun 2007 sebesar 4,12 persen pada tahun 2012 sebesar 1,43 persen.

Meski belum ada data yang akurat (dari Kepolisian), KNKT mencatat untuk sektor jalan raya ini juga telah terjadi penurunan kecelakaan di jalan raya yang signifikan  yang layak diinvestigasi oleh KNKT.

Ketua KNKT Tatang Kurniadi pada acara Media Release KNKT Akhir Tahun 2012 di Jakarta, Jumat (28/12) memaparkan,  rata-rata produksi moda transportasi sangat luar biasa peningkatannya. Produksi kereta api sejak tahun 2007-2012 pertambahan jarak tempuhnya sebanyak 51.111.604 kilometer atau rata-rata peningkatan produksi 7,7 persen per tahun. Produksi moda transportasi laut dihitung berdasarkan port of call yang dihitung di 111 pelabuhan yang di kelola oleh PT Pelabuhan Indonesia I,II,III dan IV, yaitu sebanyak 290.050 kunjungan atau rata-rata naik 3,3 persen.

Produksi angkutan udara dihitung dari jam terbang pesawat per tahun sebanyak 843.927 jam terbang atau peningkatan sebesar 40,62 persen. Hal ini terjadi karena peningkatan jumlah pesawat dan rute yang bertambah. "Penambahan jumlah pesawat, penambahaan rute dan penambahan jumlah penumpang yang positif ini harus di waspadai. Apakah infrastuktur, sarana dan prasarana serta awak kabin baik pilot maupun pramugari ikut betambah atau tidak,"

Tatang menjelaskan tingkat kecelakaan selain diukur dari tingkat baik atau buruknya safety di seluruh moda transportasi juga diukur atau dihitung dari Rate of Acciden (laju kecelakaan), yaitu berapa kali jumlah kecelakaan dibagi dengan jumlah produksi di kali indek 10.000. "Secara total, laju kecelakaan yang terjadi mengalami penurunan yang sangat signifikan, dan sangat positif. Itu artinya seluruh stakeholder telah melakukan perbaikan dan menjalankan apa yang direkomendasikan oleh KNKT,"

Menurutnya Rate of Accident ini tidak lain berkat keseriusan Kementerian Perhubungan melakukan sejumlah perbaikan setelah menerapkan rekomendasi yang diberikan KNKT.
"Ini merupakan prestasi bagi Kementerian Perhubungan karena hal ini ditunjang dengan fakta-fakta dan angka-angka yang sahih,"

Meski telah terjadi penurunan tingkat angka kecelakaan yang signifikan, KNKT minta Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum serta seluruh operator moda transportasi untuk tetap waspada dan melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana transportasi

Sumber : Dephub.go.id

Baca Artikel Tentang Transportasi Lainnya disini :
  1. 10 Rel Kereta Api Terindah di Dunia
  2. Alat Transportasi
  3. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  4. Defenisi Jaringan Transportasi
  5. Ilmu Ekonomi Transportasi
  6. Industri Kereta Api Transportasi Indonesia
  7. Masalah Transportasi di Indonesia
  8. Teknologi dan Manajemen Transportasi
  9. Transportasi Ramah Ligkungan
  10. Transportasi Wisata Bali Masa Kini
  11. Bidang Transportasi Umum di Kota
  12. Transportasi Umum di Jakarta
  13. Sejarah Transportasi Udara
  14. Sistem Transportasi Nasional di Indonesia
  15. Perkembangan Sistem Transportasi Di Indonesia
  16. Jasa Moda Transportasi Darat
  17. Sistem Transportasi Darat di Indonesia
  18. Sejarah Transportasi Darat  Di Indonesia
  19. Sekolah Tinggi Transportasi Indonesia
  20. Jenis Jenis Alat Transportasi Laut
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/06/komite-nasional-keselamatan-transportasi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer