Ketentuan Umum Pelelangan Proyek Konstruksi
Sabtu, 15 Juni 2013
0
komentar
Ketentuan Umum Pelelangan Proyek Konstruksi
Pasal 1 Petunjuk Umum Bagi peserta Lelang
1. Peserta lelang harus membaca dan memperlajari seluruh dokumen Rencana Kerja dan Syara-syarat (RKS) dengan cermat dan seksama agar memahami benar maksud dan isi dari dokumen rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) secara keseluruhan.
2. Tidak ada gugatan yang dapat dipertimbangkan untuk alasan karena tidak membaca, tidak mempelajari, tidak memahami atau adanya kesalahpahaman dalam menafsirkan artinya serta tidak memenuhi petunjuk-petunjuk atau ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini,
Pasal 2 Definisi Dalam Dokumen pelelangan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemberi tugas
Adalah...(pengguna) sedang untuk memimpin kegiatan bangunan ini diwakili oleh ketua panitia....(nama pekerjaan).2. Peserta
Adalah...( Kontraktor atau konsultan sesuai dengan jenis pengadaan barang dan jasa) yang mengikuti pelelangan...(nama pekerjaan) dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh...(pengguna) sebagaimana tercantum dalam dokumen pelelangan.
2. Peserta yang dimaksud butir satu (1) diatas, adalah peserta yang telah diundangkan dan mengambil dokumen pelelangan, telah mengikuti rapat penjelasan, serta telah menyampaikan dokumen penawaran.
2. Pekerjaan tersebut ayat satu (1) pasala ini pada pokoknya meliputi :
a......,
b.......
c......, dst
2. Batas waktu penyelesaian pekerjaan dimaksud ayat satu (1) pasal ini adalah sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama ( BAST-1).
3. Apabila batas waktu yang telah ditentukan dilampaui dengan alasan yang tidak dapat diterima maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 1% dari nilai kontrak perhari kalender sampai jumlah denda maksimum 5% dari nilai kontrak.
2. Pserta lelang harus menanggung sendiri seluruh biaya yang berkaitan engan perispan penawaran dimaksud ayat satu (1) pasal ini.
2. Spesifikasi Teknik
3. Lingkup Pekerjaan/ rincian volume (Bill Of Quantity).
4. Gambar-gambar perencanaan.
b. Berita acara rapat penjelasan tertulis dan lapangan.
2. Apabila ketentuan atau isi dari dokumen pelelangan tersebut pada ayat satu (1). a. diatas ada yang belum dipahami atau dianggap kurang jelas, peserta lelang dapat mengajukan peranyaan secara tertulis pada saat rapat penjelasan (aanwijzing).
4. Jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peserta akan diberikan oleh PANITI secara tertulis disertai dengan penjelasan yang akan disampaikan kepada semua peserta pada suatu rapat penjelasan.
2. Perubahan dokumen pelelangan dimaksud pasal 8. (1) diatas akan disampaikan oleh PANITIA kepada seluruh peserta pada saat rapat penjelasan, dan akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelelangan.
Waktu :................
Tempat :................
Setelah rapat penjelasan tertulis dilanjutkan dengan peninjauan lokasi.
3. Pemenang
Adalah peserta lelang yang berdasarkan keputusan...( Pengguna) ditetapkan sebagai pemenang lelang.4. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
Adalah dokumen yang dibiat dan disusun oleh ,,,(pengguna) yang meliputi ketentuan-ketentuan lelang, ketentuan umum, perjanjianm spesifikasi teknik, rincian volume/lingkup pekerjaan dan gambar-gambar serta ketentuan-ketentuan lainnya yang mengikat dan harus dipenuhi oleh peserta lelang dalam pelelangan pekerjaan dimaksud dalam dokumen pelelangan ini, dokumen pelelangan merupakan bagian/lampiran dari perjanjian/kontrak harga satuan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian/kontrak harga satuan.5. Pengawas lapangan (WASPANG)
adalah petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PANIIA serta diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan pekeraan dilapangan, yang setiap harinya berada dilokasi dan secara langsung bertanggungjawab kepada ketua PANITIA.6. Dokuemen Penawaran
adalah Dokumen yang dibuat dan diajukan oleh peserta lelang berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen pelelangan.7. Proyek.Pekerjaan.
adalah Pekerjaan...( nama pekerjaan dan alamat lokasi pekerjaan?8. Jenis Kontrak
adalah...(penjelasan kontrak yang dipakai dalam pengadaan barang dan jasa)Pasal 3 Persyaratan Peserta
1. Peserta adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang...2. Peserta yang dimaksud butir satu (1) diatas, adalah peserta yang telah diundangkan dan mengambil dokumen pelelangan, telah mengikuti rapat penjelasan, serta telah menyampaikan dokumen penawaran.
Pasal 4 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan dimaksud dengan RKS ini adalah pekerjaan...(nama pekerjaan), yang harus sudah diserahkan kepada...(pengguna) dalam keadaan selesai secara "..." (jenis Kontrak? dalam jangka waktu dan sesuai spesifikasi teknik yang telah ditetapkan serta siap dan layak untuk dipergunakan.2. Pekerjaan tersebut ayat satu (1) pasala ini pada pokoknya meliputi :
a......,
b.......
c......, dst
Pasal 5 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
1. Pekerjaan dimaksud pasal 4 RKS ini harus sudah diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya....hari kalender sejak diterbitkannya Surat perintah Kerja ( SPK).2. Batas waktu penyelesaian pekerjaan dimaksud ayat satu (1) pasal ini adalah sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama ( BAST-1).
3. Apabila batas waktu yang telah ditentukan dilampaui dengan alasan yang tidak dapat diterima maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 1% dari nilai kontrak perhari kalender sampai jumlah denda maksimum 5% dari nilai kontrak.
Pasal 6. Persiapan Penawaran.
1. Peserta lelang dalam rangka persiapan penawaran diperbolehkan dan dianjurkan untuk mempelajari serta melakukan peninjauan ke lokasi proyek diluar aanwijzing lapangan untuk mempermudah sendiri data dan informasi lain yang mengkin dipergunakan guna melengkapi penawwaran yang akan diajukan.2. Pserta lelang harus menanggung sendiri seluruh biaya yang berkaitan engan perispan penawaran dimaksud ayat satu (1) pasal ini.
Pasal 7 Dokumen Pelelangan
1. Dokumen-dokumen sebaimana tersebut dibawah ini adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang terdiri dari :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat :
1. Ketentuan umum Pelelangan berikut lapmpirannya2. Spesifikasi Teknik
3. Lingkup Pekerjaan/ rincian volume (Bill Of Quantity).
4. Gambar-gambar perencanaan.
b. Berita acara rapat penjelasan tertulis dan lapangan.
2. Apabila ketentuan atau isi dari dokumen pelelangan tersebut pada ayat satu (1). a. diatas ada yang belum dipahami atau dianggap kurang jelas, peserta lelang dapat mengajukan peranyaan secara tertulis pada saat rapat penjelasan (aanwijzing).
3. Daftar pertanyaan harus menyebutkan nama perusahan peserta yang bersangkutan, nama jelas, dan tandatangani.
4. Jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peserta akan diberikan oleh PANITI secara tertulis disertai dengan penjelasan yang akan disampaikan kepada semua peserta pada suatu rapat penjelasan.
Pasal 8 Perubahan atau perbaikan dokumen pelelangan
1. Untuk Menyempurnakan isi dan/atau untuk mengakomodir hal-hal yang belum tercantum dalam dokumen pelelangan dimaksud dalam pasal 7. (1), di atas,....(pengguna) dapat mengubah atau memperbaiki dokumen pelelangan tersebut.2. Perubahan dokumen pelelangan dimaksud pasal 8. (1) diatas akan disampaikan oleh PANITIA kepada seluruh peserta pada saat rapat penjelasan, dan akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelelangan.
Pasal 9 Rapat Penjelasan ( aanwijzing)
1. Rapat penjelasan (aanwijzing) akan diadakan pada "
hari/tanggal :................Waktu :................
Tempat :................
Setelah rapat penjelasan tertulis dilanjutkan dengan peninjauan lokasi.
2. Setelah selesai Rapat Penjelasan akan dibuat Berita Acara/Risalah
Rapat yang disahkan atau ditandatangani oleh wakil peserta lelang dan wakil dari PANITIA dan copy-nya akan dibagikan kepada seluruh Peserta lelang.
b. Salinan akte Notaris atau peraturan pemerintah/keputusan presiden mengenai pendirian perusahan serta perubahan-perubahannya apabila ada, yang masih berlaku.
c. Salinan surat pengusaha kena Pajak (PKP) dan surat ketetapan atau kartu pengenal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahan dari Direktorat Jendral Pajak.
d. Salinan Tanda Daftar Perusahan (TDP) dari Dinas perindustrian dan perdagangan yang masih berlaku
e. Salinan Surat Izin Usaha (SIUP) dari Dinas perindustrian dan perdagangan yang masih berlaku .
f. Salinan Surat Izin usaja jasa Konstruksi (SIUJK) dari Departemen Pekerjaan Umum, yang masih berlaku.
g. Asli surat kuasa bermaterai Rp.6000; apabila penandatangan dokumen penawaran bukan yang mempunyai kewenangan seperti disebut dalam akte Pendirian atau perubahannya.
h. Asli Surat Pernyataan dari pimpinan Perusahan, yang menyatakan bahwa :
Pasal 10 Persyaratan Administrasi dan Teknik
Dokumen penawaran yang diajukan oleh peserta lelang harus dilengkapi dengan kelengkapan admistrasi dan Teknik ( dapat disusun oleh panitia sesuai kondisi dan kebutuhan), masing-masing dalam rangkap 2 (dua), yaitu :1. Persyaratan admistrasi meluputi :
a. Asli surat penawaran admistrasi dan teknikb. Salinan akte Notaris atau peraturan pemerintah/keputusan presiden mengenai pendirian perusahan serta perubahan-perubahannya apabila ada, yang masih berlaku.
c. Salinan surat pengusaha kena Pajak (PKP) dan surat ketetapan atau kartu pengenal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahan dari Direktorat Jendral Pajak.
d. Salinan Tanda Daftar Perusahan (TDP) dari Dinas perindustrian dan perdagangan yang masih berlaku
e. Salinan Surat Izin Usaha (SIUP) dari Dinas perindustrian dan perdagangan yang masih berlaku .
f. Salinan Surat Izin usaja jasa Konstruksi (SIUJK) dari Departemen Pekerjaan Umum, yang masih berlaku.
g. Asli surat kuasa bermaterai Rp.6000; apabila penandatangan dokumen penawaran bukan yang mempunyai kewenangan seperti disebut dalam akte Pendirian atau perubahannya.
h. Asli Surat Pernyataan dari pimpinan Perusahan, yang menyatakan bahwa :
1. Perusahan peserta tidak berada dalam keadaan Pailit.
2. Peserta akan tunduk dan sanggup mentaati seluruh ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen tender dan perubahannya apabila ada, Temasuk Berita Acara Rapat Penjelasan.
3. Peserta akan menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan.
4. Peserta sanggup mengurus dan mendapat perizinan yang diperlukan untuk kepentingan pekerjaan ini sampai pekerjaan dapat dilaksanakan dan dipergunakan.
5. Peserta bersedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (performance Bond) sebesar 5% dari nilai harga borongan, apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang.
6......, Dst
surat pernyataan diatas harus dibuat diatas kertas berkop perusahan, bermaterai Rp. 6000; dan diberi tanggal dia atas materai tersebut, ditandatangani oleh pimpinan perusahan )atau yang diberi kuasa), serta dicap/setempel perusahan.
i. Asli surat pernyataan identitas diri dengan dilampiri copy KTP Pimpinan perusahan (atau diberi Kuasa), surat pernyataan ini harus dibiat di atas kertas berkop perusahan.
j. Seluruh salinan dokumen dimaksud di atas agar dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkannya atau pejabat yang berwenang. apabila tidak dilegalisir maka aslinya harus dibawa untuk diperlihatkan kepada PANITIA pada waktu memasukakan surat Penawaran Harga
2. Persyaratan Teknis Meliputi
a. Susunan Peronalia yang akan aktif dalam menangani pelaksanaan Pekerjaan ini, dalam bentuk daftar dan bagan organisasi yang menggambarkan pembagian tugas.Daftar dan bagan dimaksuk dibuat di atas kertas berkop perusahan, diberi tanggal dan cap perusahan serta ditandatangani oleh pimpinan perusahan.
b. PEngalaman Kerja untuk bidang pekerjaan gedung Konstruksi baja, yang didukung dengan surat keterangan atau referensi dari pemilik proyek.
c. Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan dalam bentu Barchart diagram, dibuat di atas kertas yang ditandatangani Pimpinan Perusahan, diberi tanggal dan cap perusahan.
d.,,,,,, Dst.
3. Seluruh persyaratan admistrasi dan teknik butir (1). a s/d (1). i dan (2).a s/d (2). c semuanya dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan dimasukan dalam 1 (satu) amplop tertutup dan pada sampul muka dipojok kiri atas tertulis " Persyaratan Admistrasi dan Teknis"
Pasal 11 Persyaratan Surat Penawaran Harga
Surat penawaran harga (SPH) yang diajukan Peserta Tender harus memenuhi persyaratan ( dapat disusun oleh panitia sesuai kondisi dan kebutuhan) :
1. Surat Penawaran Harga harus dibuat di atas kertas berkop perusahan penawar, bermeterai Rp. 6.000;- diberi tanggal di atas materai tersebut, ditandatangai oleh pimpinan perusahan atau yang diberi kuasa, diberi nama jelas berikut jabatannya serta dicap atau setempel perusahan
2. Surat Penawaran Harga dimaksud ayat satu (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu 1 (satu) ASLI dan 1 (satu) SALINAN dan dilampiri dengan :
a. Rincian dan Rekapitulasi Harga
b. Daftar harga satuan upah dan bahan
c. Daftar analisa harga satuan pekerjaan.
3. Harga penawaran dalam surat penawaran harga harus tercantum dengan jelas dalam sebutan angka dan huruf. sebutan angka dan huruf dimaksud harus sesuai/sama, serta tidak dibenarkan adanya coretan, kikisan atau penghapusan.
Apabila terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.
4. MAsa laku penawaran harga (SPH) sekurang-kurangnya.... (....) hari kalender terhitung sejak pemasukan SPH.
5. Dalam Surat penawaran harga harus menyebutkan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu pelaksanaan selama.....(...) hari kalender.
6. Harga penawaran yang telah disepakati berlaku terus sampai dengan diselesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
7. Dalam penawaran ini, harga satuan pekerjaan bersifat tetap dan mengikat serta harus digunakan sebagai dasar perhitungan pekerjaan, termasuk menentukan harga pekerjaan tambahan atau pekerjaan kurangan yang dapat terjadi.
8. Peserta dalam mengajukan penawaran harus mengacu kepada volume/lingkup pekerjaan ( Bill of Quantity) sebagaimana tercantum dalam lingkup pekerjaan/rincian Volume (Bill Quantity) dokumen pelelangan.
9. Peserta tidak diperkenankan mengadakan perubahan baik menambah, mengurangi atau meniadakan volume pekerjaan dimaksud ayat (7) pasal ini. Bila ternyata terjadi hal demikian, maka penawaran yang diajukan oleh peserta yang bersangkutan dapat DIGUGURKAN oleh panitia
10. Apabila peserta, baik sengaja atau tidak disengaja, ternyata dalam penawarannya ( untuk satu atau lebih item pekerjaan/barang) tidak mencantumkan harga satuannya (dan total harga), maka ..... (pengguna) menganggap bahwa telah mencantumkan harga satuan dan total harga untuk item pekerjaan/barang dimaksud dan sudah termasuk dalam keseluruhan biaya (jumlah harga penawaran).
11. Dalam penawaran ini tidak ada perhitungan/penyesuaian kembali (Eskalasi) terhadap harga satuan pekerjaan yang diakibatkan oleh adanya fluktuasi harga bahan, upah, serta peralatan.
Seluruh peryaratan penawaran harga dimasukan dalam 1 (satu) amplop tertutup dan pada sampul muka di pojok kiri atas, ditulis "PErsyaratan Penawaran Harga".
PASAL 12 Penandatanganan Dokumen Penawaran
1. Yang Berhak menandatangani dokumen penawaran beserta lampiran daftar rincian harga dan surat-surat pernyataan lainnya adalah Pimpinan Perusahan sesuai ketentuan (yang tercantum) dalam akte Pendirian Perusahan.
2. Apabila yang berhak menandatangani tidak menandatangani sendiri tetapi dikuasakan kepada orang lain, maka harus disertakan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemimpin perusahan tersebut pada ayat (1) pasal ini dan penerima kuasanya dan dibuat di atas kertas kop perusahan, bermaterai Rp.6000;- (Enam RIbu Rupiah) dan diberi cap perusahan.
PASAL 13 Sampul Penawaran
Sampul persyaratan Administrasi dan teknik sesuai pasal 10 dan sampul penawaran harga sesuai pasal 11, selanjutnya kedua amplop tersebut dimasukan ke dalam satuamplop tertutup dan pada sampul muka ditulis sbb :
Pojok kiri atas ditulis "Dokuemen Penawaran Harga Pekerjaan"... (nama Pekerjaan)
Pojok Kanan atas ditulis "Nama Perusahan Peserta Lelang"
Bagian tengah ditulis
Kepada Yth,
...(Nama Pengguna dan alamat lengkap)
PAsal 14 Evaluasi Dokumen Penawaran
1. Secara garis besar kriteria dan tata cara evaluasi ini meliputi :
a. Pemeriksaan awal (pra-evaluasi).b. Evaluasi Kelengkapan dan keabsahan dokumen penawaran, yang terdiri dari :
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknik
3. Persyaratan Penawaran Harga
2. Pemeriksaan Awal
a. Rapat Penjelasan (aanwijzing)Peserta diwajibkan hadir dalam rapat penjelasan tertulis maupun lapangan, peserta yang tidak hadir sampai selesainya penjelasan di lapangan, dinyatakan GUGUR. PANITIA akan mengesahkan daftar hadir peserta yang mengikuti rapat penjelasan.
b. Yang berhak mengajukan atau memasukan dokumen penawaran adalah peserta yang telah mengikuti rapat penjelasan.
3. Evaluasi Dokumen Penawaran
a.Persayaratan kelengkapan dan keabsahan Dokumen Penawaran pemeriksaan ini dilakukan terhadap semua dokumen penawaran yang dilakukan pada saat pembukaan sampul penawaran,b. Pemeriksaan persyaratan Admistrasi dan teknik
1. Pemeriksaaan admistrasi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a s/d 1.i Pasal 10.
2. Pemeriksaaan Persyaratan Teknik
Persyaratan Teknik harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaskud dalam ayat 2.a s/d 2.c Psal 10
3 Pemeriksaan persyaratan Penawaran Harga
Evaluasi penawaran harga dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan penawaran harga.
Faktor-faktor yang dinilai dalam evaluasi harga penawaran adalah :
1. Besarnya/nilai harga penawaran.
2. Penandatanganan Surat PEnaaran Harga
3. Masa berlakunya surat penawaran harga
4. LAmanya waktu pelaksanaan pekerjaan
5. Kelengkapan rincian, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 pasal 11.
6. Cek aritmatik terhadap rincian yang ditawarkan
7. Harga penawaran terendah dan di bawah harga perhitungan sendiri (Owner Estimate) yang dibuat oleh Panitia.
d. OE ( Owner Estimate)/ HPS ( Harga Perhitungan Sendiri).
Sebagai dasar atau acuan untuk meneliti kewajaran harga penawaran yang diajukan oleh peserta lelang, panitia lelang menggunakana OE/HPS.
PAsal 15 Klarifikasi dan Negosiasi
Jika dipandang perlu panitian akan mengadakan klarifikasi dan negosiasi dengan calon pemenangan lelang dengan tujuan untuk mengklarifikasi dan menegosiasi segala aspek di dalam penawaran yang memerulkan penjelasan.
Hasil klarifikasi dan negosiasi akan dituangkan dalam Berita Acara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen penawaran.
PAsal 16. Kriteria Calon Pemenang LElang dan Pengumuman Pemenang.
1. Peserta lelang yang persyaratan admistrasi dan teknik dinyatakan lulus dengan harga penawaran terendah yang dapat dipertanggungjawabkan (dinilai wajar) dan di bawah harga perhitungansendiri ( Owner Espanitiaate) yang dibuat oleh panitia atau Devisi Pengadaan dan telah disetujui Pemberi tugas akan diusulan sebagai calon pemenang lelang ( tidak secara otomatis menjadi pemenang lelang)
2. Panitian akan melaporkan hasil lelang ini dan memberikan usulan calon pemenang kepada pemberi tugas untuk dtunjuk dan ditetapkan pemenangnya.
3. Apabila tidak ada penawaran di bawah OE dengan persetujuan pemberi tugas Panitia memutuskan Untuk diadakan penunjukan langsung, baik kepada peserta lelang maupun di luar peserta.
4. Pengumuman hasil lelang akan diberitahukan kepada seluruh peserta secara tertulis berdasarkan surat penetapan dari pejabat pemberi tugas.
5. Keputusan pejabat pemberi tugas sebagaimana tersebut dalam ayat di atas pasal ini tidak dapat diganggu gugat.
PAsal 17 Pemenang Mengundurkan Diri
1. Peserta yang ditunjuk menjadi pemenang wajib menerima penunjukan tersebut.
Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan dengan alasan yang dapat diterima oleh...( Pengguna)
2. Terhadap pemenang yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan tetapi mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, juga dikenakan sanksi berupa tidak diperbolehkan mengikuti pengadaan berikutnya.
3. Pemenang dinyatakan mengundurkan diri, apabila :
a. Setelah ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang lelang, tidak memberikan pernyataan tertulis mengenai kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan , dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender setelah dikeluarkannya Surat penunjukan/penetapan pemenang dan Perintah Mulai Kerja.
b. Yang bersangkutan terlambat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah dikeluarkannya syrat penunjukan dan penetapan pemenang.
PAsal 18. Pemberian dan Penandatangan Perjanjian/Kontrak Harga satuan
1. Kepada pemenang yang telah terpilih dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan akan dibuatkan perjanjian/Kontrak.
2.Perjanjian/Kontrak ini dibuat setelah pemenang menyerahkan surat Pernyataan kesanggupan.
3. Setelah pemenang menyerahkan surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan dan jaminan Pelaksanaan,...(nama pengguna) akan mengirimkan draft perjanjian/Kontrak.
4.Segera setelah selesainya pembahasan draft perjanjian/Kontrak antara....(nama Pengguna) dan Pemenang, akan dilakukan penandatangan perjanjian/Kontrak.
5. Perjanjian/Kontrak dimaksud beserta lampirannya diperbanyak/digandakan sebanyak 6 (enam) set, termasuk 2 Aslinya.
6. Segala Biaya yang Panitia buat berkatan dengan pembiatan dan pengadaan perjanjian/Kontrak termasuk biaya materainya menjadi tanggungan pemenang.
Pasal 19. Ketentuan-Ketentuan Lain
1. Segala ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini beserta lampiran-lampirannya termasuk berita acara penjelasan, merupakan bagian/lampiran dari kontrak dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2. Ketentuan lain yang belum trcantum dalam RKS ini srta berita acara rapat penjelasan akan dituangkan dalam kontrak.
PAsal tambahan tentang Pemasukan SPH
Pemasukan Dokumen Penawaran
1. Pemasukan dokumen Penawaran akan dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada :
Hari/tanggal :,...........
Waktu :,...........
Tempat :,...........
2. PEserta harus mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
3. Pada saat rapat pelelangan, PANITIA dalat menggugurkan Peserta, apabila :
a. PEserts terlmbat hadir
b. PEserta tidak hadir.
c. Peserta tidak menyerahkan dokumen penawaran Admistrasi
4. Rapat pelelangan meliputi kegiatan penerimaan, pembukaan, dan pemeriksaan (ada/tidak) dokumen penawaran Admistrasi, Teknik dan harga, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara ditandatangani oleh wakil Panitia dan (dua) Peserta yang bersangkutan.
5. Panitian dalam memeriksan Dokumen penawaran Harga hanya berpedoman kepada hal-hal sebagai berikut :
a. Apabila terdapat perbedaan antara harga dalam cover letter dengan harga rekapitulasi, maka yang berlaku adalah harga yang tercantum dalam cober letter.
b. Apabila terdapat perbedaan harga antara penulisn dengan angka dan penulisan dengan huruf di cover letter, maka berlaku adalah penulisan dengan huruf.
c. Apabila terdapat kekuarangan dalam hal materai, tanggal dan nomor surat, maka kepada peserta diberikan kesempatan untuk melengkapinya.
6. Seluruh dokumen penawaran yang diserahkan oleh Peserta akan menjadi milik...(nama Pengguna).
Cara Pembayaran :
PEmbayaran atas harga borongan akan dilaksanakan secara angsuran, jumlah dan cara angsuran akan dibicarakan kemudian kepada pemenang pelelangan ini.
Halaman Lampiran :
Lampiran I
Surat Penawaran Admistrasi dan Teknik.
Lampiran II
Surat Pernyataan.
Lampiran III.
Surat Pernyataan Diri.
Lampiran IV
Surat Penawaran Harga
Lampiran V
Kriteria penilaian dan pembobotan legalitas data admistrasi, keuangan dan Teknik.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ketentuan Umum Pelelangan Proyek Konstruksi
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kampus-sipil.blogspot.com/2013/06/ketentuan-umum-pelelangan-proyek.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar
MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA