Bentuk Kontrak Konsultan Manajemen Proyek

Posted by taufick max Minggu, 26 Mei 2013 0 komentar
Share on :

Bentuk Kontrak Konsultan Manajemen Proyek

Bentuk Kontrak dan Tanggung Jawabnya- Sama halnya dengan kontraktor, pada garis besarnya terdapat dua bentuk kontrak antara Konsultan Manajemen Proyek dengan pemilik, yaitu kontrak dengan harga tidak tetap. Variasi lain adalah time based contract

A.Kontrak Dengaan Harga tetap

Kontrak ini mempunyai beberapa variasi, misalnya di bayar kembali (reimbursable) untuk kegiatan kegiatan tertentu, seperti biaya akomodasi dan perjalanan. Total biaya di peroleh dari perkiraan jumlah jam-orang yang diperlukan kali harga satuan yang disetujui, atau diberlakukan, tambah biaya overhead.

B.Kontrak dengan Harga Tidak Tetap

 

Di sini Konsultan Manajemen Proyek akan menerima pembayaran sesuai dengan jam-orang yang terpakai, dan biaya biaya lain di tambah jumlah fee. Kontrak ini juga mempunyai beberapa variasi, seperti adanya batasan maksimum, dan lain lain.

Pada bentuk kontrak yang tersebut terakhir, untuk mengendalikan biaya, Konsultan Manajemen Proyek diminta dalam setiap periode tertentu (misalnya, setiap 3 bulan ) mengajukan perkiraan kegiatan, berikut biayanya untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik. Hal lain yang perlu diperhatikan pada kontrak semacam ini ialah naiknya biaya proyek akan menaikkan harga kontrak Konsultan Manajemen Proyek , sedangkan Konsultan Manajemen Proyek berkewajiban memperkecil biaya proyek. Dengan demikian, terdapat pertentangan tujuan antara KMP dengan pemilik.
 

Tanggung Jawab (Liability) Konsultan Manajemen Proyek

Telah disebutkan di atas bahwa sebagian besar lingkup kerja Konsultan Manajemen Proyek adalah mereview, mengevaluasi, dan ferivikasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian usulan, saran dan nasehat. Dengan demikian, akan timbul pertanyaan sejauh mana pertanggungjawaban (liability) KMP terhadap usulan atau nasehat yang diberikan, misalnya setelah usulan tersebut diterima dan dijelaskan ternyata menimbulkan kerugian.

Jalan keluar untuk menghadapi kemungkinan terjadinya hal tersebut tidaklah mudah. Salah satu cara ialah dengan mencantumkan didalam kontrak antara pemilik dan Konsultan Manajemen Proyek yaitu dengan merinci pekerjaan bagaimana dan sejauh mana keterkaitannya dengan kewajiban tersebut. Dan bila ada pasal yang mengatur masalah ganti rugi (penalty), perlu dinyatakan dalam bentuk kuantitatif. Mengenai kewajiban (liability) ini beberapa kalangan berpendapat sebagai berikut.

•Bila Pekerjaan Konsultan Manajemen Proyek Bersifar Mengkaji  Misalnya terhadap paket arsitektur dan engineering, maka KMP berkewajiban memberikan laporan hasil hasil kajian termasuk komentar, pendapat, dan usulan. Adapun kehandalan dan integritas paket kerja tersebut, tetap berada pada perusahaan yang diserahi tugas membuat paket yang bersangkutan.

•Bila Pekerjaan Konsultan Manajemen Proyek Melakukan Inspeksi   KMP bertanggung jawab atas hasil-hasil inspeksi yang telah dilakukan dan ditandatangani. Hal ini berarti bila terjadi sesuatu yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka KMP ikut bertanggung jawab .

•Jika Konsultan Manajemen Proyek terlibat dalam kegiatan kepenyeliaan, dan memberikan perintah pelaksanaan KMP ikut bertanggung jawab atas akibat dari perintahnya.
Lazimnya KMP memiliki tidak menyertakan tugas kepenyeliaan di dalam ikatan kerja dengan pemilik.

Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Manajemen Proyek  dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman  yang lain. Terima Kasih

  1. Cara Membuat Proposal Proyek
  2. Cara Membuat Proposal Proyek 2
  3. Cara Pengadaan Konsultan Proyek
  4. Jasa dan Lingkup Kerja Kontraktor
  5. Jasa Konstruksi Dalam Kegiatan Proyek 
  6. Jenis Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
  7. Peranan dan Kerja sama Para Peserta Proyek - New !!
  8. Jenis Kontrak hasil Penunjukan Langsung
  9. Paket Pengadaan Barang dan Jasa
  10. Konsultan Manajemen Proyek
  11. Kerangka Acuan Kerja
  12. Kerjasama Dalam Proyek BOT - New !
  13. Klarifikasi Akhir dan Randa Tangan Kontrak 
  14. Memilih Jenis Proyek Konstruksi -New !
  15. Menerima dan Meneliti Proposal 
  16. Penertia dan Fungsi Manajemen Kontruksi 
  17. Proses Seleksi dan Pembentukan Kontrak
  18. Panitia Tender Proyek Konstruksi
  19. Paket Lelang Tender Konsultan Proyek
  20. Pemilihan Kontraktor Harga Tidak Tetap New !
  21. Rencana Anggaran Biaya dan Program Kerja
  22. Rancangan Kontrak Proyek Kontruksi
  23. Strategi Mempercepat Jadwal Proyek

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Bentuk Kontrak Konsultan Manajemen Proyek
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kampus-sipil.blogspot.com/2013/05/bentuk-kontrak-konsultan-manajemen.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer