Jasa dan Lingkup Kerja Kontraktor
Kamis, 23 Mei 2013
0
komentar
Jasa dan Lingkup Kerja Kontraktor
Jasa dan Lingkup Kerja Kontraktor- Setelah perangkat lunak seperti paket lelang dengan segala dokumen-dokumen pelengkap siap tersedia, proses berikutnya diikuti dengan kegiatan pemilih kontraktor. Untuk maksud ini, apa pun jenis kontrak yang akan dipakai, pemilik berkewajiban untuk mengusahakan agar implementasi fisik dipegang oleh kontraktor yang benar-benar mampu, dalam arti memiliki kecepatan dan saran untuk melaksanakannya dengan cara yang efisien dan ekonomis, tanpa adanya kesulitan yang berarti.
Proses pemilihan ini meliputi pekerjaan penelitian dan evaluasi, yang seringkali menjangkau masalah interen organisasi, seperti personalia dan keuangan calon kontraktor. Hal ini dilakukan mengingat keberhasilan mengenai proyek yang besar dan kompleks, banyak tergantung kepada posisi keuangan serta kualitas personil yang melakukan pekerjaan penting, seperti manejer proyek, manejer konstruksi, manejer pembelian, dan lain-lain. Pembahasan diawali dengan menyinggung tugas dan lingkup kerja kontraktor, dilanjutkan dengan proses pemilihan, mulai dari perkualifikasi sampai negosiasi kontrak. Uraian ditutup dengan meninjau proses pemilihan kontraktor untuk kontrak harga tidak tetap.
Proses pemilihan atau lelang kontraktor untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN, diatur oleh Keppres No. 16/1994
Tugas dan Lingkup kerja Kontraktor
Tugas dan kewajiban kontraktor dalam kontrak EPK adalah bertanggung jawab atas implementasi fisik proyek. Adapun lingkup kerja meliputi desain engineering, pembelian dan kontruksi, termasuk memantau dan inspeksi proses pabrikasi peralatan yang dipesan dari manufaktur atau pabrik. Pada proyek E-MK, hasil akhir proyek berupa fasilitas prasarana atau instalasi produksi.
Dalam melaksanakan tugasnya, kontraktor acapkali memberikan beberapa paket pekerjaan bagian dari proyek kepada subkontraktor, tetapi tetap bertanggung jawab penuh kepada pemilik atas integrasi hasil-hasilnya
Dalam melaksanakan tugasnya, kontraktor acapkali memberikan beberapa paket pekerjaan bagian dari proyek kepada subkontraktor, tetapi tetap bertanggung jawab penuh kepada pemilik atas integrasi hasil-hasilnya
Sumber : Manajemen Proyek Imam Soeharto
nda Bisa Membaca Artikel lain tentang Manajemen Proyek dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman yang lain. Terima Kasih
- Apa Itu Dinding Diaphragma ?
- Apa Itu King Post ?
- Apa Itu Lumpur Bentonite ?
- Peranan dan Kerja sama Para Peserta Proyek - New !!
- Jenis Kontrak hasil Penunjukan Langsung
- Paket Pengadaan Barang dan Jasa
- Pemilihan Peserta Tender Proyek Konstruksi
- Etika dan Peraturan Tender Proyek
- Kerjasama Dalam Proyek BOT - New !
- Memilih Jenis Proyek Konstruksi -New !
- Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi
- Panitia Tender Proyek Konstruksi
- Dokumen Kontrak dan Paket Lelang
- Rancangan Kontrak Proyek Kontruksi
- Cara Menyusun Kontrak Proyek Konstruksi
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Jasa dan Lingkup Kerja Kontraktor
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kampus-sipil.blogspot.com/2013/05/jasa-dan-lingkup-kerja-kontraktor.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar
MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA