Dokumen Kontrak dan Paket Lelang

Posted by taufick max Senin, 20 Mei 2013 0 komentar
Share on :

Dokumen Kontrak dan Paket Lelang

Paket lelang proyek kontruksi
Dokumen Kontrak dan Paket Lelang- Bila kita melihat hasil proyek berupa banguna, gedung pencakar langit , atau instalasi industri yang besar, tangapan pertama akan mengarah kepada banyangan kecanggihan teknologi yang digunakan, arsitek yang merancang, kentrampilan kontraktor yang membangun, atau jumlah dana yang dipakai. 
 
Satu hal yang  sering terlepas dari perhatian adalah bagaimana liku-liku negosiasi transaki komersial, kontrak, dan pengaturan kerjasama antara peserta dalam proses pembangunan proyek tersebut, padahal tersebut sama pentingnya untuk memunkinkan semua itu terjadi. Dalam penyelenggaraan proyek, kesepakatan yang dicapai dari hasil perunding dan negosiasi di atas, dinyatakan dan dituangkan dalam suatu dokumen kontrak
 
Di sini, kriteria, spesifikasi, dan serangkaian harapan, dirumuskan dan dijabarkan, yang selanjutnya akan mengikat para penandatangan kontrak. Dokumen ini menjadi landasan pokok yang memuat peraturan tentang hubungan kerja, hak, serta penjelasan- penjelasan perihal lingkup kerja, dan syarat-syarat lain yang berkaitan dengan implementasi proyek. 
 
Namun demikian, hendaknya disadari mengingat kompleksnya kegiatan proyek, bagaimanapun lengkapnya suatu dokumen kontrak. akan tetapi tidak sepenuhnya merumuskan dan menuliskan semua kegiatan, Prosedur, dan persyaratan yang diperlukan. Oleh karena itu, harus diperhatikan aspek yang dapat dikendalikan, dan bagaimana mengendalikannya  secara fektif, kemudian memberikan rumusan perlindungan terhadap risiko untuk kejadian atau aspek yang berada diluar jangkauan. 
 
Dari gambaran diatas, terlihat bahwa kontrak yang lengkap dan baik merupakan prasyarat lancarnya penyelenggaraan proyek. Dalam pada itu, karena sifat ketertbatasannya yang tidak dapat dihindari, maka diperlukan dukungan kemauan yang besar serta itikad positif dari pihak-pihak yang bersangkutan, untuk bersama-sama  mengatasi persoalan yang mungkin timbul dan belum ditulis secara  ”Kategoris” dalam pasal-pasal kontrak.
 

Interaksi antara Pemilik royek dan Kontraktor

 

Kontrak lang lazim di pakai dalam Proyek Engineering Konstruksi di kenal sebagai kontrak engineering,pengadaan, dan kontruksi EPK. Suatau kontrak EPK adalah dokumen yang memuat persetujuan bersama secara sukarela, yang mempunyai kekuatan hukum, dimana pihak pertama berjanji untuk memberikan jasa dan menyediakan material untuk membangun proyek bagi pihak kedua, sedangkan pihak kedua berjanji membayar sejumlah uang sebagai imbalan untuk jasa dan meterial tang telah digunakan.pada dasarnya, setiap kontrak harus bersifat adil (fair) terhadap kedua belah pihak, dan tidak bermaksud mengambil keuntungan sepihak dengan cara merugikan pihak lain.
 
Memakai analogi sederhana, kontrak EPK untuk membangun proyek bisa disamakan dengan trangsaksi jual beli komoditi komersial biasa. Hal ini yang berbeda adalah bahwa yang dibeli (proyek) berbentuk material dan jasa, tetapi penyerahannya 100 persen dalam bentuk baranng jadi, yang memakan waktu lama setelah kontrak ditandatangani. 
 
Jadi, wajar bila pembeli (pemilik proyek) ingin yakin bahwa yang dipesan tersebut memenuhi harapannya pada saat penyerahan. Sedangkan penjual (kontraktor), disamping mendapatkan laba, juga mengharapkan dapat meningankatkan arus kas sehingga pembayaran harus diatur sesuai kemajuan proyek.keduanya menginginkan perlindungan terhadap pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak. 
 
Dengan latar belakang pemikiran tersebut di atas, maka pada kontrak pembangunan proyek yang lengkap,akan mengandung hal hal berikut.

Adanya pasal yang melindunggi kepentingan pemilik terhadap kemungkinan tidak tercapainya sasaran proyek, yang disebabkan oleh sesuatu hal yang menjadi Tanggung Jawab Kontraktor.

•   Danya pasal yang memperhatikan hak hak kontraktor.
•   Memberikan keleluasan kepada pemilik untuk dapat menyakini tercapainya sasaran sasaran proyek tampa tercampuri tanggung jawab kontraktor. 
Hal ini dijelaskan dengan memberikan kesempatan pemantauan dan pengawasan yang luas sewaktu proyek sedang berjalan, seperti laporan berkala , testing, dan uji coba dan lain lain.
• Penjabarn yang jelas akan segala sesuatu yang diinginkan. Misalnya, definisi lingkup kerja,spesifikasi material, dan peralatan. Demikian pula syarat dan kondisi aspek komersial.

Perlindungan Terhadap Resiko

 

Bertitik tolak dari pemikiran bahwa akan banyak dijumpai permasalahan dan kesulitan  dalam proses pelaksaan kegiatan proyek,yang berarti mempertinggi resiko, maka suatu kontrak yang baik akan dilengkapi dengan mekanisme yang efektif dan alat yang ampu untuk menghadapi dan mengendalikannya. 
 

Bentuk mekanisme ini antara lain meliputi hal hal sebagai berikut.

•    Jaminan pelaksanaan ( performance bond).
•    Garansi dan pertanggungan (warranty).
•    Pembayaran berdasarkan kemajuan pekerjaan (progress payment).
•    Hak untuk mengadakan inspeksi dan testing.
•    Hak untuk mendapatkan laporan berkala.
•    Hak melaksanakan penjaminan mutu (quality control).

Setelah dilengkapi dengan mekanisme tersebut, langkah berikutnya adalah mengadakan pemantauan dan pengendalian terus menerus sepanjang masa berlakunya kontrak tarhadap pelaksanaan dari segala kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. 




TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Dokumen Kontrak dan Paket Lelang
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kampus-sipil.blogspot.com/2013/05/dokumen-kontrak-dan-paket-lelang.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer