Klarifikasi Akhir Tanda Tangan Kontrak
Minggu, 26 Mei 2013
0
komentar
Klarifikasi Akhir dan Tanda Tangan Kontrak
Klarifikasi Akhir dan Tanda Tangan Kontrak- Setelah panitia pengadaan menyelesaikan tugas penentuan usulan pemenang, maka sebelum penandatanganan kontrak oleh pimpinan yang berwenang, diadakan klarifikasi dan konfirmasi akhir dengan calon pemenang terhadap pasal-pasal yang tercantum dalam rancangan kontrak.
Langkah ini dilakukan untuk memantapkan persamaan pengertian dan meminimalkan kemungkinan penafsiran yang berbeda terhadap pasal-pasal kontrak.
Agenda pembicaraan umumnya mencakup hal-hal berikut.
•Konfirmasi lingkup kegiatan, program kerja, serta jadwal penugasan personil.
•Konfirmasi akan tersedianya fasilitas yang akan diberikan oleh pemilik proyek.
•Penegasan berbagai aspek financial.
•Meneliti pasal rancangan kontrak apakah masih ada hal-hal yang membutuhkan penjelasan atau modifikasi.
•Apakah akan diterbitkan latter of intent untuk memulai pekerjaan sebelum kontrak dinyatakan efektif.
Salam berlangsung klarifikasi dan negosiasi, hasil-hasil pembicaraan dicatat dan akan menjadi masukan pada berita acara.
•Konfirmasi akan tersedianya fasilitas yang akan diberikan oleh pemilik proyek.
•Penegasan berbagai aspek financial.
•Meneliti pasal rancangan kontrak apakah masih ada hal-hal yang membutuhkan penjelasan atau modifikasi.
•Apakah akan diterbitkan latter of intent untuk memulai pekerjaan sebelum kontrak dinyatakan efektif.
Salam berlangsung klarifikasi dan negosiasi, hasil-hasil pembicaraan dicatat dan akan menjadi masukan pada berita acara.
Partner dan Laporan
Perusahaan yang bertindak sebagai pengguna jasa konsultan umumnya mempunyai perhatian besar terhadap masalah alih pengetahuan dan teknologi, yaitu dangan mengusahakan agar staf dan personil perusahaannya mengambil manfaat sebesar munkin dari kehadiran tenaga ahli konsultan yang bekerja di perusahaannya. Usaha ini dilakukan dengan menugaskan personil perusahaan yang bersangkutan sebagai partner (counterpart).
Agar ahli pengetahuan dan teknologi berlangsung secara efektif, fungsi partner tidak sekedar menjadi pendamping yang pasif, tetapi dibebani dengan tugas yang setara yang berkaitan erat dangan lingkup tugas konsultan.
Agar ahli pengetahuan dan teknologi berlangsung secara efektif, fungsi partner tidak sekedar menjadi pendamping yang pasif, tetapi dibebani dengan tugas yang setara yang berkaitan erat dangan lingkup tugas konsultan.
Misalnya, dalam suatu paket konsultan studi tenaga kerja di suatu lokasi proyek, partner memberikan input keterangan atau data situasi yang ada, seperti tingkat pendidikan, jumlah sekolah, atau lembaga pendidikan dan lain-lain, atau paling tidak menunjukkan dimana sumber informasi dan bersama-sama mengadakan kontak dan merundingkan untuk mendapatkannya.
Kemudian mengadakan diskusi tentang rencana dan hasil peleksanaan pekerjaan dari waktu ke waktu, dan lebih penting ikut mereview berbagai macam temuan sebelum menjadi satu laporan resmi. Meskipun seandainya partner tidak setuju mengenai isi atau materinya, tetapi ia perlu mengerti latar belakang permasalahannya yang dilaporkan.
Dengan demikian, ada persiapan baginya dan bagi perusahaan pemilik proyek atau pengguna jasa untuk mengimplementasikan hasil studi dengan tidak menggantungkan diri kepada jasa konsultan lagi.
Kontrak antara pemilik proyek dengan konsultan umumnya telah memerinci bentuk dan jadwal laporan. Isi dan frekuensi suatu laporan disusun dan diatur sedemikian rupa, sehingga pihak pemilik proyek mengetahui masalah-masalah yang penting tetapi jangan terlalu sering dan terlalu panjang sehingga menyita sebagian besar waktu konsultan. Laporan-laporan tersebut terdiri dari inception, interim, kemajuan berkala (progress), dan laporan penentuan.
Kontrak antara pemilik proyek dengan konsultan umumnya telah memerinci bentuk dan jadwal laporan. Isi dan frekuensi suatu laporan disusun dan diatur sedemikian rupa, sehingga pihak pemilik proyek mengetahui masalah-masalah yang penting tetapi jangan terlalu sering dan terlalu panjang sehingga menyita sebagian besar waktu konsultan. Laporan-laporan tersebut terdiri dari inception, interim, kemajuan berkala (progress), dan laporan penentuan.
Sumber ; Manajemen Proyek Imam Soeharto
Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Manajemen Proyek dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman yang lain. Terima Kasih
- Cara Membuat Proposal Proyek
- Cara Membuat Proposal Proyek 2
- Cara Pengadaan Konsultan Proyek
- Jasa dan Lingkup Kerja Kontraktor
- Jasa Konstruksi Dalam Kegiatan Proyek
- Peranan dan Kerja sama Para Peserta Proyek - New !!
- Jenis Kontrak hasil Penunjukan Langsung
- Paket Pengadaan Barang dan Jasa
- Pemilihan Peserta Tender Proyek Konstruksi
- Kerangka Acuan Kerja
- Kerjasama Dalam Proyek BOT - New !
- Memilih Jenis Proyek Konstruksi -New !
- Menerima dan Meneliti Proposal
- Proses Seleksi dan Pembentukan Kontrak
- Panitia Tender Proyek Konstruksi
- Paket Lelang Tender Konsultan Proyek
- Pemilihan Kontraktor Harga Tidak Tetap New !
- Rencana Anggaran Biaya dan Program Kerja
- Rancangan Kontrak Proyek Kontruksi
- Cara Menyusun Kontrak Proyek Konstruksi
- Peraturan Usaha Jasa Kontruksi
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Klarifikasi Akhir Tanda Tangan Kontrak
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kampus-sipil.blogspot.com/2013/05/klarifikasi-akhir-tanda-tangan-kontrak.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar
MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA