Pengertian Angkutan Umum
Minggu, 07 April 2013
0
komentar
Pengertian Angkutan Umum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan:
Angkutan umum adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran.Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum:
Angkutan adalah angkutan dari pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
Pengertian umum di sini adalah penumpang atau orang secara umum, tidak membedakan strata sosial, umur, jenis kelamin, dan lain sebagainya.
Siapapun boleh menaiki angkutan umum asal mampu membayar ongkos sesuai rute yang ditempuh ke tempat yang dituju.Demikian pula halnya untuk angkutan barang, siapapun boleh melakukan angkutan barang dengan kendaraan umum sesuai dengan tempat yang dituju asal mampu untuk membayar ongkosnya .
Warpani (1990) angkutan umum penumpang adalah angkutan penumpang yang dilakukan dengan sistem sewa atau bayar dan tujuan diselenggarakannya angkutan umum adalah memberikan pelayanan angkutan yang baik dan layak bagi masyarakat.
Vuchic (1981) menyatakan bahwa angkutan kota adalah sarana transportasi penumpang perkotaan yang biasanya dijalankan di jalan raya pada kondisi lalu lintas campuran (mixed trafffic) yang disediakan oleh swasta atau operator umum dan berada dalam kelompok dan rute tertentu.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa:
Transportasi Umum |
Angkutan Umum adalah kendaraan umum untuk mengangkut barang atau orang dari satu tempat ke tempat lain, yang disediakan oleh pribadi, swasta, atau pemerintah, yang dapat digunakan oleh siapa saja dengan cara membayar atau sewa.
Terminologi angkutan umum dengan demikian tidak hanya untuk mengangkut manusia saja, melainkan juga untuk mengangkut barang.
Undang-undang no 22 Tahun 2009:
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.Pasal 138 menyatakan:
Perihal penyelenggaraan angkutan umum dilakukan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman,nyaman, dan terjangkau.
Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum tersebut. Keberadaan angkutan umum sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi golongan masyarakat yang tidak dapat memfasilitasi pergerakannya dengan angkutan pribadi. Bahkan untuk angkutan umum barang, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat dari semua golongan baik yang memiliki fasilitas kendaraan atau tidak.karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akan barang, tidaklah mungkin bagi setiap orang yang akan mengkonsumsi untuk mengangkutnya sendiri dari daerah-daerah produksi.
Angkutan umum sangatlah penting, maka menurut Undang-undang no 22 Tahun 2009 pasal 139:
Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
Begitu juga bagi Pemerintah Daerah Provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi, dan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang Pengertian Angkutan Umum semoga bermanfaat. Jika ada yang salah mohon diberikan komentar dibawah ini.
Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Transportasi dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman yang lain. Terima Kasih
- 10 Rel Kereta Api Terindah di Dunia
- Alat Transportasi
- Alat Transportasi : Angkutan Individu - New !!
- Bus Rapid Transit-Busway - New !!
- Jalan Baja : Rel Kereta Api
- Jalan Tol Pertama di Indonesia
- Kebijakan Pembangunan Transportasi Indonesia
- Kenapa Butuh Perencanaan Jalan Raya
- Kereta Api Perkotaan Indonesia - New !!
- Konsep Pengelolaan Angkutan Umum Di Perkotaan - New !!
- PT. Adhy Karya Pelaksana Jalan Tol Bali.
- PT. Hutama Karya pada Proyek Jalan Tol
- PT.Waskita Karya Pelaksana Proyek Tol Bali
- Panduan Moda Transportasi Indonesia
- Pengertian Sistem Transportasi Indonesia
- Perbandingan Kereta Api Indonesia China
- Proses Evaluasi Angkutan Umum Indonesia - New !!
- Proyek Underpass Simpang Dewa Ruci Bali.
- Strategi Kebijakan Transportasi Angkot Bagian 2 - New !!
- Strategi Kebijakan Transportasi Angkot 1 - New !!
- Strategi Kebijakan Transportasi Umum - New !!
- Strategi Kebijakan Transportasi Umum 2 - New !!
- Transportasi Angkutan Umum Taksi - New !!
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengertian Angkutan Umum
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/04/pengertian-angkutan-umum.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar
MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA