Rancangan Kontrak Proyek Konstruksi

Posted by taufick max Senin, 20 Mei 2013 1 komentar
Share on :

Rancangan Kontrak Proyek Konstruksi

Rancangan Kontrak Proyek Konstruksi- Rancangan kontrak adalah dokumen yang setelah ditandatangani  sebagai kontra resmi dan mengikat kedua belah pihak. Setelah dipersiapkan dan disusun oleh pemilik, Rancengan tersebut yang ditambah dengan surat atau dokumen lain akan menjadi paket lelang atau disebut juga request for proposal-RFP. 

Paket ini dikirim kepada peserta lelang yang telah lulus prakualifikasi untuk diminta mengajukan proposal. Bila dalam proses lelang terjadi perubahan yang dianggap substansial terhadap isi atau rancangan kontrak, maka hal ini akan ditampung sebagai adendum, yang akan menjadi bagian dari kontrak resmi.

Sumber Referensi Rancangan Kontrak Proyek

Seperti setelah disingung sebelumnya, kalimat-kalimat dalam rancangan kontrak harus dapat menjabarkan bentuk kerjasama, baik dalam hal teknik, komersial, maupun dari segi hukum, dengan kata-kata yang jelas dan tidak berbelit-belit. 

Rancangan kontrak harus dapat mengelompokan kegiatan-kegiatan apa saja yang diharapkan dapat dikendalikan secara efektifa dan menbuat rumusan proteksi untuk menghadapi kemungkinan timbulnya risiko  untuk kejadian-kejadian yang sukardiduga, Oleh karena itu, bagi perusahaan  yang tidah sering menangani proyek bukanlah pekerjaan untuk menyusun rancangan kontrak. 

Sebagai langkah awal, pendekatan yang digunakan adalah dengan memakai standar kontrak yang dikeluarkan oleh organisasi profesi sebagai referensi, kemudian disesuaikan dan dikembangkan untuk memenuhi keperluan pemilik yang spesifik.

Komponen Rancangan Kontrak Proyek

Rancangan kontrak EPK terdiri dari beberapa kelompok komponen yang berbeda-beda fungsinya. Sebagai ilustrasi, dibawah ini adalah Rancangan kontrak lumpsum Proyek E-MK.

Komponen       I         =  Pokok-pokok persetujuan (article of agreement).
Komponen       II        =  Syarat-syarat umum (general condition).
Komponen      III        =  Syarat-syarat khusus (special kondition).
Komponen      IV        = Uraian lingkup kerja, spesifikasi teknis, dan gambar desain     engineering.

Penjelasan masing-masing komponen adalah sebagai berikut.

Komponen I

Memuat materi pokok rencana persetujuan antara pemilik dan kontraktor. Bila telah   ditandatangani, akan menjadi inti dari dokumen kontrak. Selain masalah komersial, beberapa hal yang dimuat dalam komponen ini adalah:

•    Pernyataan persetujuan kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam bentuk kontrak.
•    Harga kontra.
•    Tanggal mulai kontrak (efective date).
•    Jadwal penyelesaian pembangunan secara mekanis (mechanical copletion).
•    Jaminan (bond) dan pertanggunan (quaranties and warranty), perihal:
•    Kinerja (performance);
•    Jadwal penyelesaian proyek;
•    Mutu pekerjaan dan peralatan.
•    Pajak, asuransi, dan royalti.
•    Penghentian pekerjaan (terminasi).
•    Pengurungan dan penambahan pekerjaan.
•    Keadaan force majeure.
•    Pengaturan hak kepemilikan.
•    Persengketaan dan arbitrasi.

Komponen II

Memuat syarat syarat umum  yang memberikan definisi bagaimana pekerjaan harus terlaksana (project’s procedures). Termasuk penjelasan, petunjuk, dan tata cara penyelenggaraan proyek. Demikian juga mengenai garis wewenangdan tanggung jawab pihak pihak yang bersangkutan.

Petunjuk dan prosedur meliputi hal hal sebagai berikut.

•    Desain engineering.
•    Pengadaan material dan jasa.
•    Konstruksi dan subkontrak.
•    Perencanaan, pengendalian biaya, dan jadwal.
•    Pengendalian mutu.
•    Laporan kemajuan proyek.
•    Korespondensi dan sistem arsip.
•    Prosedur persetujuan, keuangan, dan pembayaran.
•    Penyelesaian dan penutup proyek.

Komponen III

•    Memuat syarat syarat khusus seperti berikut ini
•    Pengadaan material dan jasa yang ditanggung oleh pemilik.
•    Lingkup kerja khusus, seperti pelatihan (training).
•    Fasilitas sementara.
Kondisi kondisi lain di luar komponen II yang perlu diketahui oleh kontraktor.

Komponen IV

Memuat uraian perincian lingkup kerja proyek secara menyeluruh (project’s scope of works), termasuk kreteria dan spesifikasi. Dalam spesifikasi, dijelaskan segala sesuatu yang tidak dapat ditunjukan dalam bentuk gambar, misalnya mutu peralatanyang diinginkan, kriteriakeja yang dipakai, dan lain lain. 

Kelengkapan gambar spesifikasi terdiri dari bagian berikut ini.

•    Rincian lingkup pekerjaan, seperti:
-    Unit utama;
-    Unit uteliti
-    Unit off-side;
-    Instrumen dan pusat pengendalian (control room).

• Lingkup kerja desain dan engineering, seperti spesifikasi material dan peralatan, metode dan kriteria kerja.
•    Standar, Kode, (code), dan satuan ukuran.
•    Gambar serta keterangan singkat, seperti:
-    Gambar denah (layout);
-    Gambar peralatan dan aksesori;
-    Gambar isometrik, dan lain-lain.

Adendum Kontrak Proyek

Adendum merupakan pelengkap atau perubahan, atau tambahab dari dokumen-dokumen di atas yang terjadi selama proses lelang dan akan menjadi bagian dari kontrak.

Sumber : Manajemen konstruksi Imam Soeharto

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Rancangan Kontrak Proyek Konstruksi
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kampus-sipil.blogspot.com/2013/05/rancangan-kontrak-proyek-konstruksi.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Mohon Share donk.... Apabila ada sebuah proyek dengan tingkat ketidakpastian tinggi. Ketidakpastian disini dalam hal jumlah biaya yang nantinya akan dikeluarkan maupun volume pekerjaan, case study ialah proyek pembangunan tanggul Lumpur Lapindo. Seperti yang kita ketahui, pembangunan tanggul pada lumpur lapindo terus dilakukan akibat dari turunnya muka tanah maupun akibat dari kenaikan muka air lumpur dan juga perkuatan terhadap tanggul akibat dari tekanan dari lumpur.
Tipe kontrak apakah yang sebaiknya digunakan dalam tender, apabila kita sebagai pemerintah kota? dan beri alasan kenapa menggunakan tipe kontrak jenis itu.

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer