Cara Memulai Usaha Kontraktor
Sabtu, 20 April 2013
0
komentar
Cara Memulai Usaha Kontraktor
Usaha Kontraktor |
Cara Memulai Usaha Kontraktor-Saat ini Peluang Usaha Jasa Kontraktor sangat besar dikarenakan kebutuhan akan pembangunan infrastruktur semakin meningkat, untuk itu bagi anda yang ingin menjadi menciptakan pekerjaan sendiri maka saya rasa Usaha Kontraktor ini juga sangat tepat. Sebelum memulai Usaha Kontraktor, maka ada beberapa hal yang perlu untuk di ketahui dan dilakukan yaitu :
Siapkan Ilmu Tentang Kontraktor
Semua bidang usaha apapun sebelum memulainya maka setidaknya ada sedikit persiapan tentang teknis-teknis menjalankannya, untuk itu butuh sedikit pengetahuan dasar yang anda ketahui.
Jika anda memiliki modal yang cukup sebenarnya yang perlu anda pelajari adalah Manajemen pengelolaan perusahan dan manajemen kepemimpinan serta sedikit Ilmu tentang Jenis kontraktor apa yang mau anda jalankan. karena dengan memiliki modal yang cukup anda bisa memakai tenaga ahli dibidang Kontraktor yang ingin anda jalankan. tetapi jika modal anda sedikit maka sebaiknya anda perlu lebih banyak belajar baik mengikuti pelatihan-pelatihan maupun kursus.
Tentu yang lebih baik lagi yaitu ketika jenis kontraktor yang ingin anda jalankan tersebut sesuai denga latar belakang pendidikan anda, misalnya Teknik Sipil, Arsitek, Lansekap. dan sebagainya.
Tentu yang lebih baik lagi yaitu ketika jenis kontraktor yang ingin anda jalankan tersebut sesuai denga latar belakang pendidikan anda, misalnya Teknik Sipil, Arsitek, Lansekap. dan sebagainya.
Siapkan Modal Usaha Kontraktor
Selanjutnya jika anda sudah memiliki ilmu sebagai dasar untuk menjalankan Usaha Kontraktor anda maka yang perlu anda pikirkan yaitu Modal Usaha Kontraktor anda. Berapa modal usaha kontraktor anda sangat tergatung dari jenis kontraktor dan jenis perusahan kontraktor apa yang mau anda bangun. jadi anda bisa menyiapkan Modal awal bisa 10-50 Juta untuk Jenis perusahan Kontraktor CV atau PT.
Namun berdasarkan ketentuan Undang-undang khusus pembuatan Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan yaitu "Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia" dan Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
Modal tambahan lainnya bisa anda siapkan untuk menyewa Kantor Perusahan, atau Merekrut karyawan sebagai tenaga kerja dalam perusan anda, dan juga ada modal cadangan untuk kebutuhan pelaksanaan proyek dan biaya yang lainnya.
Modal tambahan lainnya bisa anda siapkan untuk menyewa Kantor Perusahan, atau Merekrut karyawan sebagai tenaga kerja dalam perusan anda, dan juga ada modal cadangan untuk kebutuhan pelaksanaan proyek dan biaya yang lainnya.
Memilih Jenis Usaha Kontraktor
Selanjutya jika anda sudah memiliki modal usaha, maka saatya anda menentukan Jenis Usaha Kontraktor apa yang ingin ada jalankan, apakah Usaha Kontraktor Bangunan Gedung atau Usaha Kontraktor Bangunan Sipil. atau jika anda mau lebih spesifik lagi anda tinggal memilih apakah mau membangun Jenis Usaha Kontrakor renovasi Rumah, Usaha Kontraktor Suply material, Usaha Kontraktor Jalan, usaha kntraktor jembatan, dan lain sebagainya.
Jenis usaha Kontraktor yang ingin anda bangun dan jalankan harus sesuai dengan misi perusahan dan modal yang anda siapkan.
Jenis usaha Kontraktor yang ingin anda bangun dan jalankan harus sesuai dengan misi perusahan dan modal yang anda siapkan.
Mendirikan CV atau PT Kontraktor
setelah memilih jenis Usaha Kontraktor apa yang mau anda jalankan maka langkah selanjutya yaitu Mendirikan CV atau PT.Mungkin yang jadi pertnyaan apa sih perbedaan antara CV dan PT ?
Dari segi bentuk Perusahan CV tidak berbadan hukum sementara PT adalah bentuk perusahan berbadan hukum. maka dari itu untuk mendirikan PT diatur dalam Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroaan teratas. sementara untuk CV tidak ada aturan khusus yang mengaturnya.
Selain itu PT bisa digunakan dalam banyak jenis kegiatan usaha, sementara CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatasa meliputi Pembangunan,perdagangan sampai dengan gred 4 perindutrian,perbengkelan,percetakan dan jasa, serta pertanian. dan bayak lagi perbedaannya.
Nah untuk cara mendirikan CV da PT anda bisa membaca pada Tulisan Cara dan Syarata mendirikan CV dan PT
Dari segi bentuk Perusahan CV tidak berbadan hukum sementara PT adalah bentuk perusahan berbadan hukum. maka dari itu untuk mendirikan PT diatur dalam Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroaan teratas. sementara untuk CV tidak ada aturan khusus yang mengaturnya.
Selain itu PT bisa digunakan dalam banyak jenis kegiatan usaha, sementara CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatasa meliputi Pembangunan,perdagangan sampai dengan gred 4 perindutrian,perbengkelan,percetakan dan jasa, serta pertanian. dan bayak lagi perbedaannya.
Nah untuk cara mendirikan CV da PT anda bisa membaca pada Tulisan Cara dan Syarata mendirikan CV dan PT
Promosikan Jasa Usaha Kontraktor
Selanjutnya yang terakhir adalah setelah mendirikan CV atau PT maka anda harus mempromosikan Jasa Usaha Kontraktor anda biar lebih dikenal di masyarakat dan mereka mau bekerjasama untuk memakai Jasa Kontraktor anda.
Anda bisa mempromosikan dimana saja, baik melalui Browsur, Majalah,Surat Kabar, media elektronik lainnya, dan secara online atau membuat Situs Perusahan anda.
untuk berpromosi usaha kontraktor anda maka sebaiknya anda membuat Company perusahan Kontraktor anda semenarik mungkin sehingga orang bisa percaya akan kualitas dari perusahan anda. bagaimana membuat Company Perusahan Kontraktor yang baik anda bisa membaca Artikel tentang Cara Membuat Company Profil Perusahan Kontraktor
Anda bisa mempromosikan dimana saja, baik melalui Browsur, Majalah,Surat Kabar, media elektronik lainnya, dan secara online atau membuat Situs Perusahan anda.
untuk berpromosi usaha kontraktor anda maka sebaiknya anda membuat Company perusahan Kontraktor anda semenarik mungkin sehingga orang bisa percaya akan kualitas dari perusahan anda. bagaimana membuat Company Perusahan Kontraktor yang baik anda bisa membaca Artikel tentang Cara Membuat Company Profil Perusahan Kontraktor
Perusahan Kontraktor |
Demikianlah sedikit pembahasan tentang Cara Memulai Usaha Kontraktor semoga bermanfaat. Jika ada yang salah mohon diberikan komentar dibawah ini.
Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Kontaktor dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman yang lain. Terima Kasih
- Alamat Kontraktor Bali - New !!
- Alamat Kontraktor Di Semarang - New !!
- Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan Indonesia
- Kontraktor Kolam Renang
- Tips Memilih Kontraktor Konstruksi Baja - New !!
- Kontraktor Mekanikal Elektrikal
- Daftar Alamat Kontraktor di Bandung
- Contoh Profil Perusahaan Kontraktor
- Kontraktor Gedung Terbaik Di Indonesia - New !!
- Lowongan Pekerjaan Kontraktor Elektrikal
- Lowongan Kerja Kontraktor Teknik Sipil - New !!
- Perusahan Kontraktor Bangunan Sipil - New !!
- Tips Memilih Jasa kontraktor bangunan Rumah
- Struktur Organisasi Proyek Kontraktor - New !!
- Definisi General Kontraktor - New !!
- Pengertian General Kontraktor - New !!
- Cara Memilih Nama Perusahan Kontraktor
- Cara membuat Company Profile Kontraktor
- Memilih Pekerjaan Kontraktor Bangunan -
- Asosiasi Kontraktor Indonesia
- Daftar Alamat Kontraktor Sipil
- Tugas Kontraktor Utama dalam Proyek - New !!
- Tentang PT Bangun cipta Kontraktor - New !!
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Cara Memulai Usaha Kontraktor
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kampus-sipil.blogspot.com/2013/04/cara-memulai-usaha-kontraktor.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar
MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA