Kebijakan Pembangunan Transportasi Indonesia

Posted by taufick max Sabtu, 02 Maret 2013 0 komentar
Share on :

Kebijakan Pembangunan Transportasi Indonesia

Sistem Transportasi


Transportasi merupakan industri jasa yang mengemban fungsi pelayanan publik dan misi pembangunan nasional, yang secara umum menjalankan fungsi sebagai katalisator pendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembangunan transportasi berpedoman pada sistem transportasi nasional (Sistranas), diarahkan untuk mendukung perwujudan Indonesia yang lebih sejahtera sejalan dengan upaya perwujudan Indonesia yang aman dan damai serta adil dan demokratis. 

Sistem Transportasi Nasional

Sistem-Sistem Transportasi



Untuk mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan transportasi berperan mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat luas baik di perkotaan maupun perdesaan dengan harga terjangkau, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedalaman dan terpencil, serta untuk melancarkan distribusi barang dan jasa dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi nasional.

Guna mendukung perwujudan kondisi aman dan damai, perlu tersedia prasarana dan sarana transportasi untuk mendukung percepatan pembangunan daerah termasuk daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, mempererat hubungan antar wilayah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, serta menunjang tindakan pencegahan dan penyelesaian konflik di daerah rawan konflik.

Dalam rangka menunjang perwujudan Indonesia yang adil dan demokratis, maka peranan transportasi diperlukan untuk menjembatani kesenjangan dan mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan. Tersedianya pelayanan transportasi antar wilayah yang mendorong dan meningkatkan perdagangan antar wilayah, mengurangi perbedaan harga antar wilayah, meningkatkan mobilitas dan pemerataan tenaga kerja untuk mendorong terciptanya kesamaan kesempatan pembangunan wilayah.

Pemerataan pelayanan transportasi secara adil dan demokratis juga dimaksudkan agar setiap lapisan masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pelayanan jasa transportasi secara mudah dan terjangkau.

Secara umum, kendala yang dihadapi sektor transportasi meliputi kuantitas dan kapasitas prasarana dan sarana yang tidak memadai dan diperparah dengan terjadinya bencana alam, kelembagaan dan peraturan, sumber daya manusia, teknologi, pendanaan/investasi, serta manajemen, operasi dan pemeliharaan. Oleh karena itu, sasaran umum pembangunan transportasi dalam kurun lima tahun mendatang adalah: 

Sistem Transportasi



(1) meningkatnya kualitas dan kapasitas prasarana dan sarana;
(2) meningkatnya kualitas pelayanan dan keselamatan transportasi;
(3) meningkatnya kualitas penyelenggaraan transportasi yang berkesinambungan dan ramah lingkungan, sesuai dengan standar pelayanan yang dipersyaratkan;
(4) meningkatnya mobilitas dan distribusi nasional dan wilayah;
(5) meningkatnya pemerataan dan keadilan pelayanan transportasi antar golongan masyarakat dan antar wilayah, baik di perkotaan, perdesaan, maupun daerah terpencil dan perbatasan;
(6) meningkatnya akuntabilitas pelayanan transportasi melalui pemantapan sistem transportasi nasional, wilayah dan lokal; dan
(7) khusus untuk daerah-daerah yang terkena bencana nasional akan dilakukan program rehabilitasi sarana dan prasarana transportasi, pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang terpadu dengan program-program sektor-sektor lain serta rencana pengembangan wilayah.
Sistem Transportasi



Untuk mencapai sasaran di atas, maka disusun kebijakan umum pembangunan transportasi meliputi:
(1) kebijakan pembangunan prasarana dan sarana transportasi;
(2) meningkatkan keselamatan transportasi nasional secara terpadu;
(3) meningkatkan mobilitas dan distribusi nasional;
(4) pembangunan transportasi yang berkelanjutan;
(5) pembangunan transportasi terpadu yang berbasis pengembangan wilayah;
(6) peningkatan data dan informasi serta pengembangan audit prasarana dan sarana transportasi nasional;
(7) pembangunan dan pemantapan sistem transportasi nasional, wilayah dan lokal secara bertahap dan terpadu;
(8) restrukturisasi kelembagaan dan peraturan perundangan transportasi;
(9) mendorong pengembangan industri jasa transportasi yang bersifat komersial dengan melibatkan peran serta swasta dan masyarakat serta peningkatan pembinaan pelaku transportasi nasional; dan
(10) pemulihan jalur distribusi dan mobilisasi di wilayah-wilayah yang terkena dampak bencana nasional secara terpadu

Sumber : Buku Putih Transportasi Kementrian Negara Riset dan teknologi

Baca Juga Artikel Lainnya :

1. Rel Kereta Api Terindah di Dunia

2. Jalan Baja Rel Kereta Api

3. Alat Transportasi Indonesia

4. Kenapa Butuh Perencanaan Jalan Raya

5. Teknologi Form Work

6. Perhitungan Kekuatan Untuk Form Work

7. Pengenalan Form Work dalam Proyek

8. Manajemen Proyek Konstruksi

9. Jembatan Terpanjang di Dunia

10. Alat-alat Berat dalam Konstruksi

11. Perbandingan Kereta Api Indonesia dan China 

12. Alat Transportasi Indonesia


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kebijakan Pembangunan Transportasi Indonesia
Ditulis oleh taufick max
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kampus-sipil.blogspot.com/2013/03/kebijakan-pembangunan-transportasi.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA

Materi Populer