Tampilkan postingan dengan label TRANSPORTASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TRANSPORTASI. Tampilkan semua postingan

Judul Proposal Tesis Transportasi

Posted by taufick max Minggu, 09 Juni 2013 0 komentar

Contoh Judul Proposal Tesis Transportasi

Proposal Tesisi Transportasi

Judul Proposal Tesis Transportasi- Berikut ini adalah Beberapa Contoh Judul Proposal Tesis Transportasi yang bisa anda gunakan sebagai referensinya.

   
Manajemen kebutuhan perjalanan: pelajaran untuk Banda Aceh
   
Optimisasi jaringan transportasi umum Medan :Lebih banyak penumpang namun tarif lebih murah
   
Pembangunan berorientasi pada level provinsi : studi kasus Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau
   
Perspektif sistem pada jasa pelatihan perjalanan
   
Pengaruh program manfaat transit pada volume, pendapatan, dan biaya agen transit
   
Tinjauan praktek branding identitas transit bus cepat
   
Pengembangan mutu jasa transit bernilai
   
Ilustrasi penggunaan GPS pada identifikasi perhentian bus berbahaya
   
Pemodelan partisipasi dan konsumsi pada pasar transportasi umum antarkota Pangkalpinang
   
Penelitian kualitatif untuk menilai minat pada transportasi publik untuk para pekerja
   
Biaya, manfaat, dan pendapatan dalam manajemen jalan raya akses terbatas untuk kinerja tinggi
   
Penerapan GIS untuk menghubungkan daereah luar kota dengan daerah ekspansi dengan desain rute responsif permintaan
   
Analisis komparatif efisiensi transit bus kota dan pengaruh struktur pemerintahan
   
Pengaruh laporan diri inisiatif perjalanan pintar universitas untuk mendorong perjalanan kampus yang berkelanjutan
   
Mitra potensial pada transportasi pedesaan pada organisasi berbasis agama
   
Penilaian kembali asosiasi manajemen transportasi
   
Evaluasi diagnostik Pemilihan moda transportasi umum di Denpasar
   
Pengukuran pengaruh program manajemen permintaan transportasi berbasis karyawan pada koridor antarpropinsi
   
Pengaruh terdokumentasi program manajemen transportasi lewat metode studi kasus
   
Persepsi pengguna pada operasi paratransit pribadi di Kalimantan Barat

Peningkatan casual carpooling
   
Studi karakteristik, penggunaan, dan biaya program dijamin pulang
   
Pemeriksaan insentif dan perlakuan pilihan carpool pada fasilitas jalur teratur
   
Persepsi karyawan dan impplementasi strategi alternatif pekerja
   
Metodologi untuk perkiraan nilai waktu menggunakan model ekonometrik terbaru
   
Atribut mutu layanan yang mempengaruhi kepuasan konsumen pada transit bus
   
Informasi transportasi umum di internet dan mutu layanan elektronik
   
Indeks kinerja baru untuk mengevaluasi mutu layanan transit
   
Pilihan segmentasi dan kebiasaan penggunan dan bukan pengguna transit
   
Penelitian transit benchmarking di Indonesia
   
Trend dalam kecelakaan bus transit dan pencegahan tabrakan yang menjanjikan
   
Perbandingan efisiensi sub unit transportasi publik menggunakan analisis penyampulan data
   
Investasi pada mobilitas mobil sebagai variabel penjelas untuk segmentasi pasar




Demikianlah beberapa Contoh Judul Proposal Tesis Transportasi diatas, sayangnya Judul diatas Kami tidak memiliki Filenya secara Lengkap. Jika anda mau memiliki Skripsi Teknik Sipil Lainnya Secara Lengkap Kami Memiliki Lebih dari 120 Judul Skripsi Teknik Sipil dengan File Lengkap. KLIK DISINI.


Baca Juga Info Lain tentang TESISI dan SKRIPSI Teknik Sipil Di Bawah ini :

  1. 10 Judul Skripsi Teknik Sipil
  2. 500 Judul Skripsi Teknik Sipil
  3. Contoh Proposal Skripsi Teknik Sipil
  4. Contoh Skripsi Teknik Sipil

Baca Selengkapnya ....
Share on :

Contoh Makalah Transportasi Laut Indonesia

Posted by taufick max 3 komentar

Contoh Makalah Transportasi Laut Indonesia

BAB I. PENDAHULUAN

1.Latar Belakang

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki letak geografis yang strategis sehingga disebut zamrud khatulistiwa. Indonesia juga memiliki beraneka ragam sumber daya laut yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Tidak heran sejak dahulu kala Indosnea diperebutkan oleh Negara asing untuk di jajah. Nenek moyang bangsa Indonesia telah memahami dan menghayati arti dan kegunaan laut sebagai sarana untuk menjamin berbagai kepentingan antar bangsa seperti perdagangan dan komunikasi.

Penguasaan lautan oleh nenek moyang kita baik di masa kejayaan Sriwijaya, Majapahit maupun kerjaan Bugis-Makasar telah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mencintai lautan sejak jaman dahulu kala. Sejarah telah mencatat kejayaan Indonesia di lautan. Akan tetapi pada masa sekarang ini Indonesia tidak dapat menunjukkan  kejayaannya masa lampau. Banyak sekali saat ini kecelakaan transportasi laut yang terjadi sehingga menyebabkan tidak sedikit korban jiwa yang melayang. Sebagai gambaran umum saja bahwa menurut data KNKT pada tahun 2010 saja sudah terjadi 128 kasus atau naik 5 persen dari tahun 2009. Kecenderungan naiknya angka kecelakaan laut menunjukkan ada beberapa faktor penting yang diabaikan.

2.MAKSUD DAN TUJUAN PENULISAN


2.1  MAKSUD PENULISAN

Penulis ingin memaparkan faktor yang paling penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak agar keselamatan transportasi laut dapat dijaga. Seluruh pihak yang terlibat juga harus sadar jika faktor penting tersebut harus dijalankan untuk kepentingan bersama.

2.2  TUJUAN PENULISAN

Agar pembaca memahami dan sadar bahwa keselamatan transportasi bukan hal yang sepele dan biasa saja. Selain itu, agar faktor-faktor penting yang akan diterangkan secara singkat ini dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam menggunakan moda transportasi laut.

3.METODE PENULISAN

Metode yang digunakan oleh penulis dalam membuat makalah ini adalah dengan menggunakan metode kepustakaan. Serta dengan mengumpulkan berbagai data yang kompeten melalui internet.

4. LANDASAN TEORI

Dalam penulisan makalah ini landasan teori yang kami gunakan sebagai acuan adalah UU. No.17 tahun 2088 yang mengatur transportasi laut. Di dalam UU no.17 tahun 2008 pada salah satu pasalnya menjelaskan bahwa pemerintah wajib memperlancar arus lalu lintas laut baik itu penumpang dan barang dengan aman dan selamat. Oleh karena itu, sebagai implementasinya harus ada upaya yang serius dari berbagai pihak guna mewujudkan transportasi laut yang aman. Selain itu dalam konvensi  Safety of Life At Sea ( SOLAS ) pada tahun 1974 disepakati bahwa yang mencakup aspek keselamatan kapal yaitu termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi

5. ANALISIS SWOT

Kemungkinan perkembangan transportasi laut di Indonesia dapat dianalisis sebagai berikut :

1. Strenght/kekuatan (faktor internal) :
a. Kondisi geografis Indonesia cukup strategis ;
b. Perbaikan perekonomian nasional ;
2. Weakness/kelemahan (faktor internal) :
a. Investasi besar ;
b. Sumber Daya Manusia rendah ;
c. Sarana belum memadai ;
d. Prasarana kurang memadai ;
e. Kebijakan Pemerintah/ Penegakan hukum kurang memadai ;
3. Opportunity/Peluang (faktor eksternal) :
a. Pangsa pasar besar ;
b. Kondisi perdagangan dunia meningkat
4. Threat/ancaman (faktor eksternal) :
a. Persaingan dengan perusahaan asing ;
b. Citra negatif perusahaan Indonesia dimata internasional.

BAB II PEMBAHASAN


1.POKOK PERMASALAHAN.

Indonesia sebagai Negara maritime seharusnya dapat memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada. Peran serta pemerintah serta masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut sangat penting untuk memajukan transportasi laut di Indonesia. Bila dicermati kembali rangakaian kecelakaan laut di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor penting tetapi kurang diperhatikan.

Berikut ini penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penting yang harus diperhatikan guna menunjang keselamatan transportasi laut di Indonesia antara lain :

A) Armada Kapal Laut.

Kesiapan armada kapal laut menjadi penting karena kebanyakan kecelakaan laut yang terjadi disebabkan armada yang digunakan sudah using dan tidak pernah dilakukan perawatan. Jika awak kapal senantiasa memelihara dan merawat kapalnya tentu masalah teknis yang timbul dapat diminimalisir walaupun kapal yang digunakan sudah berumur. Selain itu, perlengkapan keselamatan harus diperhatikan oleh penyedia jasa angkutan laut.

Banyaknya korban jiwa yang melayang dapat disebabkan oleh kurangnya peralatan penolong seperti jaket pelampung, kapal sekoci dan lainnya. Jika ada sebagian besar tidak dapat difungsikan karena kurangnya perhatian dari awak kapal mengenai pentingnya alat penolong jika terjadi kecelakaan di laut. Teknologi navigasi dan system informasi sebagian besar kapal laut yang beroperasi di Indonesia juga harus diperbaharui. Hal ini penting mengingat iklim yang sulit ditebak karena pengaruh pemanasan global sehingga kapal harus dilengkapi oleh system navigasi dan informasi yang mutakhir untuk menghindari kemungkinan terburuk jika timbul badai secara tiba-tiba.

B) KESADARAN PENGGUNA ANGKUTAN.

Mengingat tingginya pengguna moda transportasi laut maka dibutuhkan kesadaran oleh masyarakat yang menggunakan transportasi laut untuk mentaati peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar keselamatan pengguna sendiri terjamin selama menggunakan transportasi laut. Banyak contoh yang ditemukan dilapangan ketika arus mudik tiba banyak pengguna yang tidak mentaati peraturan dilarang merokok di area parkir kendaraan dalam kapal.

C) PERAN PEMERINTAH.

Peran pemerintah dalam hal ini mengenai pengawasan dalam penerapan aturan yang berlaku pada transportasi laut.  Pengawasan apartur pemerintah yang berwenang dirasa kurang sehingga banyak armada kapal transportasi laut yang tidak layak berlayar mendapat ijin berlayar karena kurang tegasnya aparatur pemerintah sebagai pengawas. Selain itu, campur tangan pemerintah sangat penting dalam pengembangan armada kapal yang digunakan. Seperti penyediaan alat navigasi bagi nelayan sehingga dapat menentukan posisi dimana spot ikan yang melimpah. Serta dapat mengetahui jika ada badai yang tiba-tiba dating. Sehingga jika system komunikasi sudah diperbaharui dapat memberitahu jika ada masalah emergency.

Dalam UU no.17 tahun 2008 pada pasal 3 diterangkan bahwa pemerintah wajib memperlancar arus perpindahan orang dan / barang melalui perairan. Jika dalam kenyataannya sekarang banyak sekali kecelakaan – kecelakaan laut yang terjadi berarti tanggung jawab pemerintah yang tertuang dalam undang-undang tersebut patut dipertanyakan. Karena keamanan laut mengandung pengertian bahwa laut bias dikendalikan dan aman digunakan oleh pengguna untuk bebas dari ancaman atau gangguan navigasi yang ditimbulkan oleh kondisi alam serta kurang memadainya sarana bantu navigasi sehingga membahayakan pelayaran.

BAB III – PENUTUP


1. KESIMPULAN

Penjelasan singkat mengenai faktor keselamtan transportasi laut di Indonesiamemberikan gambaran bahwa walaupun Indonesia dikenal sebagai Negara maritim tapi dalam kenyataannya Indosneia masih belum mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Beberapa hal menjadi sorotan diantaranya reformasi terhadap armada kapal yang digunakan serta kesadaran dan peran aktif masyarakat pengguna moda transportasi laut dalam mentaati peraturan yang berlaku. Dan yang tidak kalah penting adalah pern serta pemerintah untuk mewujudkan keselamatan transportasi laut.

2. SARAN.

Indonesia sebagai Negara maritime seharusnya mampu menyediakan saran dan prasaran yang memadai guna menunjang kebutuhan masyarakat akan transportasi yang murah dan aman. Peran serta masyarakat sebagai pengguna dibutuhkan guna mewujudkan system transportasi laut yang aman. Para penyedia angkutan kapal juga seharusnya memperhatikan kondisi kapal yang akan berlayar. Serta merawat secara berkala agar tidak terjadi masalah besar saat berlayar. Alat-alat keselamatan yang menjadi kunci penting jika terjadi kecelakaan seharusnya juga dicek apakah masih berfungsi atau tidak.

DAFTAR PUSTAKA

1.      UU no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran
2.      Hasyim Djalal, “ Combating Piracy : Cooperation needs: efforts and challenges “. Gramedia pustaka utama, Jakarta 2010.
3.      Djoko Pramono, “ Budaya Bahari “ Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2010.
4.      Menuju Kejayaan Bngsa Bahari, Majalah berita Indonesia, Jumat 23 November 2007.
5.      Sputra Lingga , webarchive Okezone, 16 Oktober 2011.


Baca Artikel Tentang Transportasi Lainnya disini :
  1. Undang-undang Transportasi
  2. Usaha dan Bisnis Transportasi
  3. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  4. Defenisi Jaringan Transportasi
  5. Ilmu Ekonomi Transportasi
  6. Industri Kereta Api Transportasi Indonesia
  7. Masalah Transportasi di Indonesia
  8. Teknologi dan Manajemen Transportasi
  9. Transportasi Ramah Ligkungan
  10. Transportasi Wisata Bali Masa Kini
  11. Bidang Transportasi Umum di Kota
  12. Transportasi Umum di Jakarta
  13. Sejarah Transportasi Udara
  14. Sistem Transportasi Nasional di Indonesia
  15. Perkembangan Sistem Transportasi Di Indonesia
  16. Contoh Makalah Transportasi
  17. Contoh Makalah Sistem Transportasi
  18. Teknik Transportasi Bus
  19. Teori dan Hukum Transportasi Logistik
  20. Museum Transportasi Taman Mini Indonesia Indah

Baca Selengkapnya ....
Share on :

Contoh Makalah Transportasi

Posted by taufick max 0 komentar

Contoh Makalah Transportasi

Contoh Makalah Transportasi
Contoh Makalah Transportasi- Untuk membuat Makalah Transportasi sebenarnya sama dengan Pembuatan Makalah pada umumnya. pertama-tama yang kita lakukan adalah mencari latar belakang permasalahan yang berhubungan dengan Transportasi. setelah itu kita identifikasi MAsalahnya apa, dan Merumuskan masalah. setelah semuanya sudah dilakukan barulah kita mencari referensi yang berhubungan dengan Rumusan masalah yang telah kita buat.Nah ada referensi tersebutlah kita susun secara sistematis agak pembahasannya bisa dimengerti dan jelas.

Sebaiknya anda juga mengumpulkan Gambar-gambar yang berhubungan dengan Topik Masalah Transportasi yang anda bahas dalam makalah tersebut.

Pembuatan Makalah Tentang Transportasi

Initinya Pembuatan Makalah tentang Transportasi secara umum itu Topik yaitu Tentang Alat Transportasi, Sarana Transportasi, Undang-undang Transportasi, Sistem Transportasi, dan Manajemen Transportasi.

Jadi anda memilih dulu Katagori atau Topik tersebut setelah itu anda lebih merincikan pemaslahannya. misalnya Untukk Alat Transportasi yang mau anda bahas adalah Sistem Alat Transportasi Transjakarta. maka pembahasan anda hanya mengarah pada Alat Transportasi Transjakarta tentu sesuai dengan Rumusan masalah yang anda buat.

Anda Bisa menjelaskan tentang Sejarah transportasi Jakarta, Biaya Operasi Transjakarta, Manajemen dan Sistem Transjakarta. dan lain sebagainya.

Makalah Sistem Transportasi

Untuk membuat Makalah Sistem Transportasi anda Bisa Membaca Contohnya Disini Contoh Makalah Sistem Transportasi . intinya pembahasannya mengarah pada Cara yang mengatur jalannya aktivitas atau hubungan antara komponen-kompenen yang ada dala Transportasi Misalnya Alat Transportasi, Sarana Transportasi dan undang-undang Transportasi agar bisa disatuka dalam sebuah Pola atau acuan yang dibuat.

Makalah Manajemen Transportasi

Sementara untuk membahas Makalah Manajemen Transportasi, maka secara spesifik yang dibahas adalah tatacara pengelolaan. apakah itu Manajemen Alat Transportasi Darat, Laut, dan Udara ataukah Sarana Transportasi Terminal, Bandara, pelabugan dll, Jika anda sudah memiliki cara berpikir untuk membuat pembahasan yang sistematis maka membuat makalah yang notabenenya menciptakan solusi tidaklah terlalu sulit.

Baca Artikel Tentang Transportasi Lainnya disini :
  1. Undang-undang Transportasi
  2. Usaha dan Bisnis Transportasi
  3. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  4. Defenisi Jaringan Transportasi
  5. Ilmu Ekonomi Transportasi
  6. Industri Kereta Api Transportasi Indonesia
  7. Masalah Transportasi di Indonesia
  8. Teknologi dan Manajemen Transportasi
  9. Transportasi Ramah Ligkungan
  10. Transportasi Wisata Bali Masa Kini
  11. Bidang Transportasi Umum di Kota
  12. Transportasi Umum di Jakarta
  13. Sejarah Transportasi Udara
  14. Sistem Transportasi Nasional di Indonesia
  15. Perkembangan Sistem Transportasi Di Indonesia
  16. Jasa Moda Transportasi Darat
  17. Contoh Makalah Sistem Transportasi
  18. Teknik Transportasi Bus
  19. Teori dan Hukum Transportasi Logistik
  20. Museum Transportasi Taman Mini Indonesia Indah

Baca Selengkapnya ....
Share on :

Contoh Makalah Sistem Transportasi

Posted by taufick max 1 komentar

Contoh Makalah Sistem Transportasi

Contoh Makalah Sistem Transportasi

BAB I. PENDAHAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

            Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiki lebih dari 17.000 pulau dengan total wilayah 735.355 mil persegi. Indonesia dan menempati peringkat keempat dari 10 negara berpopulasi terbesar di dunia (sekitar 220 juta jiwa). Tanpa sarana transportasi yang memadai maka akan sulit untuk menghubungkan seluruh daerah di kepulauan ini.
           

Kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan turunan (derived demand) akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya. Dalam kerangka makro-ekonomi, transportasi merupakan tulang punggung perekonomian nasional, regional, dan lokal, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Harus diingat bahwa sistem transportasi memiliki sifat sistem jaringan di mana kinerja pelayanan transportasi sangat dipengaruhi oleh integrasi dan keterpaduan jaringan.
          
Sarana transportasi yang ada di darat, laut, maupun udara memegang peranan vitaldalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dengan daerah yang lain. Distribusi barang, manusia, dll. akan menjadi lebih mudah dan cepat bila sarana transportasi yang ada berfungsi sebagaimana mestinya sehingga transportasi dapat menjadi salah satu sarana untuk mengintegrasikan berbagai wilayah di Indonesia. Melalui transportasi penduduk antara wilayah satu dengan wilayah lainya dapat ikut merasakan hasil produksi yang rata maupun hasil pembangunan yang ada.
           
Skala ekonomi (economy of scale), lingkup ekonomi (economy of scope), dan keterkaitan (interconnectedness) harus tetap menjadi pertimbangan dalam pengembangan transportasi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah yang kerap didengungkan akhir-akhir ini. Ada satu kata kunci ini disini, yaitu integrasi, di mana berbagai pelayanan transportasi harus ditata sedemikian rupa sehingga saling terintegrasi, misalnya truk pengangkut kontainer, kereta api pengangkut barang, pelabuhan peti kemas, dan angkutan laut peti kemas, semuanya harus terintegrasi dan memungkinkan sistem transfer yang terus menerus (seamless).
           
Kebutuhan angkutan bahan-bahan pokok dan komoditas harus dapat dipenuhi oleh sistem transportasi yang berupa jaringan jalan, kereta api, serta pelayanan pelabuhan dan bandara yang efisien. angkutan udara, darat, dan laut harus saling terintegrasi dalam satu sistem logistik dan manajemen yang mampu menunjang pembangunan nasional.
           
Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.
           
Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
           
Sektor transportasi dikenal sebagai salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan penumpang telah berkembang sangat dinamis serta berperan didalam menunjang pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pertumbuhan sektor ini akan mencerminkan pertumbuhan ekonomi secara langsung sehingga transportasi mempunyai peranan yang penting dan strategis. Keberhasilan sektor transportasi dapat dilihat dari kemampuannya dalam menunjang serta mendorong peningkatan ekonomi nasional, regional dan lokal, stabilitas politik termasuk mewujudkan nilai-nilai sosial dan budaya yang diindikasikan melalui berbagai indikator transportasi antara lain: kapasitas, kualitas pelayanan, aksesibilitas keterjangkauan, beban publik dan utilisasi.

2.RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:

1.Uraian umum mengenai pengertian dari transportasi.
2.Transportasi juga merupakan tulang punggung dari perekonomian.
3.Penjelasan tentang manajemen angkutan atau traffic management.

3. TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:

- Untuk mengetaui secara umum tentang karakteristik dari dunia transportasi secara keseluruhan terutama pada bagian distribusi transportasi.

- Untuk menambah wawasan kita mengenai perkembangan transportasi di Indonesiaa saat ini, terutama distribusi transportasi.

- Sebagai tugas kelompok pada mata kuliah “Ekonomi Transportasi”.


BAB II. LANDASAN TEORI

Secara umum, transportasi dibedakan dalam beberpa jenis yaitu:

- Transportasi udara
- Transportasi laut
- Transportasi darat
Menurut Abbas Salim (1993), transportasi adalah kegiatan pemindahan barang (muatan) dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain. Dimana dalam transportasi terdapat dua unsur penting yaitu:

1.Pemindahan/pergerakan.
2.Secara fisik tempat dari barang (komoditi) dan penumpang ke tempat lain.

Dalam transportasi terdapat dua kategori penting :

1) Pemindahan bahan-bahan dan hasil produksi dengan menggunakan alat angkut

2)Mengangkut penumpang dari suatu tempat ke tempat lain.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Rustian Kamaludin (1986), bahwa transportasi adalah mengangkut atau membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lainnya atau dengan kata lain yaitu merupakan suatu pergerakan pemindahan barang –barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain.
Selain itu menurut Rustian Kamaludin (1986), 

Manfaat dari adanya transportasi dapat dibagi dalam dua bagian yaitu:


1.Nilai guna tempat (Place Utility)

Yaitu kenaikan atau tambahan nilai ekonomi atau nilai guna dari suatu barang atau komoditi yang diciptakan dan mengangkutnya dari suatu tempat  ke tempat lainnya yang mempunyai nilai kegunaan yang lebih kecil, ke tempat atau daerah dimanabarang tersebut mempunyainilai kegunaan yang lebih besara yang biasanya diukur dengan uang (interens of money)

2.Nilai guna waktu (Time Utility)

Yaitu kesanggupan dari barang untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan menyediakan barang-barang, tidak hanya dimana mereka membutuhkan, tetapi dimana mereka perlukan.

Transportasi diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari suatu tempat ke tempat lainnya, hal ini terlihat bahwa :


1) Adanya muatan yang diangkut.
2) Tersedianya kendaraan sebagai alat angkut.
3) Adanya jalan yang dapat dilalui oleh alat angkut tersebut.

Pemindahan barang dan manusia dengan angkutan adalah untuk bertujuan menaikkan atau menciptakan nilai ekonomi dari suatu barang, dengan demikian pengangkutan dilakukan karena nilai suatu barang lebih tinggi di tempat tujuan dari pada tempat asalnya.




BAB III. PEMBAHASAN

TRANSPORTASI DAN DISTRIBUSI FISIK

1.Transportasi Tulang Punggung Perekonomian

Pengertian Transportasi secara umum adalah Rangkaian kegiatan memindahkan/ mengangkut barang dari produsen sampai kepada konsumen dengan menggunakan salah satu moda transportasi, yang dapat meliputi moda transportasi darat, laut/ sungai maupun udara.

Rangkaian kegiatan yang dimulai dari produsen sampai kepada konsumen lazim disebut rantai transportasi (chain of transportation).
           
Tiap sektor disebut mata rantai (link) yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Kelancaran dan kecepatan arus transportasi ditentukan oleh mata rantai yang terlemah dari rangkaian kegiatan transportasi tersebut, sampai pada mata rantai yang terkuat.

Transportasi mempunyai peranan penting bagi industri karena produsen mempunyai kepentingan agar barangnya diangkut sampai kepada konsumen tepat waktu, tepat pada tempat yang ditentukan, dan barang dalam kondisi baik.

Di Indonesia dikenal pula transportasi dalam arti mencakup sama dengan pengertian distribusi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 tahun 1988 tanggal 26 Februari 1988 tentang Jasa pengurusan Transportasi , pasal 1 berbunyi :

“yang dimaksud dengan jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) dalam keputusan ini adalah usaha yang ditunjukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penundaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen, perhitungan biaya angkut, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya”

Transaksi perdagangan adalah proses pemindahan barang dari penjual kepada pembeli dengan pembayaran yang dilakukan pembeli kepada penjual Beralih atau perpindahan barang dagangan tersebut dapat terjadi melalui :

• Dari gudang (stock) yang dimiliki penjual, menuju gudang/ tempat yang ditunjukan oleh pembeli
• Dari pabrik dimana barang tersebut diproduksi menuju gudang/ tempat yang ditunjuk oleh pembeli
• Dari gudang/ daerah pertanian atau perkebunan dimana barang (hasil pertanian) tersebut dihasilkan
• Dari lokasi pertambangan (barang tambang) menuju gudang/ tempat pabrik dimana hasil tambang tersebut dibutuhkan jadi bahan baku

2.Hinterland dan Intermoda Transportasi

Hinterland adalah daerah belakang suatu pelabuhan. Luas suatu hinterland relatif dan tidak mengenal batas administratif suatu daerah, provinsi atau batas suatu negara tergantung kepada ada atau tidaknya pelabuhan yang berdekatan dengan daerah tersebut.

Intermoda Transportasi adalah Pengangkutan barang atau penumpang dari tempat asal sampai ketempat tujuan dengan menggunakan lebih dari satu moda transport tanpa terputus dalam arti biaya, pengurusan adminisratif, dokumentasi dan adanya satu pihak yang bertanggung jawab sebagai pengangkut.     

Ada 3 aspek yang perlu diperhatikan dalam hal intermoda transportasi, yaitu :


1.Aspek teknis

Secara teknis harus ada hubungan tiap moda dengan fasilitas yang digunakan untuk menangani jenis barang atau kemasan yang dibawa.

2.Aspek dokumentasi/file

Hanya ada satu macam dokumen pengangkutan yaitu yang dikeluarkan oleh yang   bertindak sebagai pengangkut

3.Aspek tanggung jawab (liability)  

Dalam pelaksanaan intermoda transportasion hanya satu pihak yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya transportasi.

Dari segi nasional ada beberapa faktor yang harus diciptakan agar intermoda transportation ini berhasil mencapai tujuannya :

1.Prasarana dan sarana transportasi dan komunikasi yang baik, dari/ke hinterland.

2.Peraturan perundang undangan yang mendukung yang menyangkut dokumen pengangkutan, prosedur bea cukai, pertanggungan jawab pengangkutan (liability) termasuk terminal operator liability.

3.Keserasian hubungan antarmoda baik secara teknis maupun sistem operasi.

4.Tersedianya informasi yang akurat tentang kegiatan transportasi.

LOKASI DAN TRANSPORTASI

           
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penentuan lokasi industri/ pabrik adalah tersedianya jasa pengangkutan. Transportasi merupakan faktor yang penting diperhatikan, karena aktifitas pengangkutan meliputi mengangkut memindahkan sampai ketempat tujuan yang membutuhkan biaya pula.
           
Sebaiknya pabrik/ industri didirikan di daerah yang mempunyai fasilitas pengangkutan tersedianya jalan jalan kendaraan ke pabrik, dekat dengan stasiun kereta api atau pelabuhan sehingga pabrik tersebut mudah dihubungi.
Dalam analisis lebih lanjut untuk menentukan lokasi industri/ pabrik, sebagai patokan utama ialah biaya transportasi.
           

Penentuan lokasi perusahaan dapat ditempatkan pada lokasi yaitu :


1.Terpusat pada sumber bahan baku
2.Dipusatkan dekat pasar
3.Ditempatkan pada sumber daya manusia
4.Penempatan dimana saja, setiap lokasi sama yang disebut junction yaitu jarak antara ketempat sumber bahan baku pasar dan SDM sama.

MANAJEMEN ANGKUTAN/LALU LINTAS (TRAFFIC MANAGEMENT)

           
Traffic dapat didefinisikan pengangkutan penumpang dan muatan dengan alat angkutan dari suatu tempat ke tempat lain.
           

Angkutan penumpang (passanger traffic) angkutan penumpang dapat dilihat dari beberapa segi yaitu :


a.Pengangkutan penumpang antarkota dengan kendaraan.
b.Alat pengangkutan yang digunakan adalah bus, mobil, sedan, angkutan kereta api, angkutan menggunakan kapal laut dan pengangkutan dengan pesawat udara.
c.Selain itu pengangkutan penumpang penyebaran secara geografis yaitu transmigrasi, angkutan turis dalam negri dan luar negeri ke daerah daerah.
           
Angkutan muatan (barang), jumlah muatan yang di angkut untuk antar kota menggunakan berbagai bagai jenis moda transportasi antara lain menggunakan kereta api, truk, container (sistem peti kemas) kapal dan tongkang yang ditarik oleh tugboat.
           
Barang barang umum yang diangkut dalam jumlah besar atau partai kecil. Distribusi pengangkutan barang barang berbeda menurut volume yang diangkut, pengiriman barang dalam jumlah besar maupun kecil, jarak, berat dari muatan yang diangkut pun berbeda.

Untuk pengangkutan domestik dan perdagangan internasional ada pola tertentu yang digunakan untuk lalu lintas muatan (barang). Arus barang dan lembaga penyalur komoditi yang dimanfaatkan dalam rangka pengiriman barang melalui pengangkutan perlu di analisis mengenai lalu lintas muatan (traffic).

Analisis traffic

Tujuan dari analisis traffic ini adalah :

a.Untuk menentukan tempat pemasaran dan pemanfaatan angkutan yang tersedia.
b.Bahan pertimbangan untuk pelayanan, bagi sumber pendapatan dan tarif angkutan.
c.Menentukan pengaruh dari persaingan sempurna, dalam mengangkut barang barang serta pertimbangan untuk penentuan tarif jasa angkutan.
d.   Untuk mengembangkan pasar baru serta penemuan sumber sumber bahan baku.

MATERIAL HANDLING DAN TRANSPORTASI

Pengertian material handling merupakan kegiatan mengangkat, mengangkut, dan meletakkan bahan bahan dan barang barang dengan menggunakan alat transportasi.

Dalam material handling yang harus diperhatikan adalah peralatan (alat angkut) yang digunakan alat mekanis atau nin mekanis. Tujuan utama dari material handling ialah memindahkan barang dari satu titik ke titik lain dengan biaya minimum tanpa ada pengulangan (delay) untuk pengangkutan tersebut

Adapun jenis alat material handling yang digunakan terdiri dari :

1. Ban berjalan (conveyor), dipakai dalam pabrik untuk proses produksi.
2. Derek (crane)
3. Forklift
4. Kereta Api
5. Truk
6. Container (transtanier)
7. chasis/Trailer
8. Top Loader
           
Sejalan dengan kemajuan teknologi angkutan dewasa ini untuk pengiriman barang banyak digunakan peti kemas (container) terutama pelayanan.

DOKUMEN ANGKUTAN

          
Dalam pengiriman barang dibutuhkan beberapa dokumen dalam pengangkutan yang disebut transportation ducuments.
           

Dibawah ini diberikan beberapa contoh dokumen dalam transportasi

1.Dokumen pengiriman barang
           
Suatu perusahaan ekspedisi yang melaksanakan pengiriman barang menggunakan shipment documents sebagai bukti bagi penerima barang nantinya, bahwa barang barang tersebut telah diangkut oleh perusahaan ekspedisi.

2.Surat muatan (Bill of Lading)
           
Di dalam bill of lading diadakan kontrak barang barang yang diangkut, hal mana sipengirim barang akan menyerahkan kepada sipenerima atas dasar perjanjian yang telah dibuat.

Ada pun tujuan daripada bill of lading ialah :
a.Sipenerima akan menerima barang dalam kondisi baik.
b.Pengangkutan berdasar isi kontrak yang telah dibuat.
c.Semua transaksi dalam pengangkutan dijelaskan dalam perjanjian.

3.Dokumen bagi manajemen

Ada beberapa jenis manajemen dokumen yaitu :

a.Kontrak
Dalam kontrak dijelaskan jangka waktu, dan asal/tujuan pengiriman barang.

b.Tarif
Untuk angkutan harus jelas tarif yang dihitung untuk pengangkutan tersebut.

c.Polis asuransi
Selama dalam perjalanan barang barang yang diangkut diasuransikan terdiri dari :
·Asuransi atas kerugian barang
· Asuransi atas kerusakan barang barang

d.Biaya biaya/cost
Dalam pengangkutan yang diperhitungkan adalah biaya uang tambang.

e.Cif (cost insurance and freight)
Selama dalam pengangkutan yang diperhitungkan adalah biaya, asuransi dan uang tambang.

f.Franco gudang artinya si pengirim/si penjual barang hanya bertanggung jawab atas barang sampai masuk ke dalam gudang.

g. Manifest yaitu surat muatan yang dibawa oleh nahkoda kapal memuat seluruh barang barang dan penumpang yang diangkut.


BAB IV. PENUTUP

A.KESIMPULAN

1.Kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan turunan (derived demand) akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya.

2.Sarana transportasi yang ada di darat, laut, maupun udara memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dengan daerah yang lain.

3.Kebanyakan dari negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Ada baiknya pemerintah memperhatikan hal tersebut.

B.SARAN

1.Untuk memajukan transportasi berbagai moda di Indonesia, pemerintah harus menaruh perhatian besar pada pembangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, dan bandar udara. Selain itu yang tak kalah penting adalah terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pemeliharaan infrastruktur-infrastruktur tersebut.

2.Selain membangun berbagai infrastruktur trasnportasi, pemerintah kiranya perlu untuk selalu menyediakan transportasi yang murah dan terjangkau bagi masyarakat di daerah terpencil/pinffiran, misalnya dengan kebijakan-kabijakan untuk menurunkan harga BBM, memberikan subsidi, melakukan pengawasan ketat terhadap tata niaga dan distribusinya dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA


Salim, Abbas. 1993. Manajenen Transportasi, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.

Kamaludin, Rustian. 1986. Ekonomi Transportasi, Jakarta; Ghalia Indonesia.


Baca Artikel Tentang Transportasi Lainnya disini :
  1. Undang-undang Transportasi
  2. Usaha dan Bisnis Transportasi
  3. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  4. Defenisi Jaringan Transportasi
  5. Ilmu Ekonomi Transportasi
  6. Industri Kereta Api Transportasi Indonesia
  7. Masalah Transportasi di Indonesia
  8. Teknologi dan Manajemen Transportasi
  9. Transportasi Ramah Ligkungan
  10. Transportasi Wisata Bali Masa Kini
  11. Bidang Transportasi Umum di Kota
  12. Transportasi Umum di Jakarta
  13. Sejarah Transportasi Udara
  14. Sistem Transportasi Nasional di Indonesia
  15. Perkembangan Sistem Transportasi Di Indonesia
  16. Jasa Moda Transportasi Darat
  17. Sistem Transportasi Darat di Indonesia
  18. Teknik Transportasi Bus
  19. Teori dan Hukum Transportasi Logistik
  20. Museum Transportasi Taman Mini Indonesia Indah

Baca Selengkapnya ....
Share on :

Teknik Transportasi Bus

Posted by taufick max 0 komentar

Teknik Transportasi Bus

 

Teknik Transportasi Bus- Transportasi Bus masih sangat diminati masyarakat apalagi di daerah Pulau Jawa. di waktu-waktu tertentu, misalnya waktu liburan, mendapatkan Tiket Bus membutuhkan perjuangan yang luar biasa. bagaimana tidak Jumlah pengguna Bus lebih banyak berkali-kali libat dibandingkan dengan Bus yang tersedia. meskipun ada sarana Transportasi Lain, misalnya Kerete Api tetapi itu saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan Alat Transportasi di waktu Liburan.

Jika hari-hari biasa, maka walalupun anda tidak membeli tiket terlebih dahulu, anda masih bisa mendapatkan tempat duduk pada jam keberangkatan. Hampir setiap kota di Pulau Jawa memiliki Jalur Transportasi Bus Antara Kota. seperti Bus Jakarta-Bandung, Bus Bandung-Jogjakarta, Jakarta-Jogjakarta, Jakarta-Surabaya,  Transportasi Bus Surabaya-Jakarta dan lain sebainya.

Tentu saja Menggunakan Alat Transportasi Bus waktu perjalanannya lebih lama dari ketimbang Alat Transportasi Kereta Api. selain karena kecepatan juga ketika menaiki Bus selalu singgah dibeberap Tempat untuk makan atau sekedar sarapan Misalnya Untuk Perjalanan Jakarta-Jogya waktu perjalanan Bisa 8-15 Jam sementara Jika menggunakan Kereta Api Waktunya berkisar antara 6-8 Jam.

Transportasi Bus Bandung



 

Ada Banyak Alat Transportasi Bus Bandung yang tersedia mau Menuju atau Dari BAndung. anda bisa memilih menggunakan Bus yang ada Sukai, dari Kelas Bisnis sampai Eksekutif semuanya ada. Harganyapun bervariasi tergantung dari mana atau Menuju Kemana jika.

Transportasi Bus Surabaya


 

Sama Halnya dengan Alat Transportasi Bus Bandung, Bus Surabaya Juga memiliki harga yang bervariasi tergantung Tujuan, semakin Jauh Jarak dari atau Ke Surabaya maka harganya tentu lebih mahal. meski demikian Hargan Bus Surabaya masih bisa terjangkau oleh semua kalangan. Biasanya Bus antara Kota di Pulau Jawa ini memilikiwaktu berangkat Pagi atau Siang dan Waktu Malam.

Transportasi Bus Singapore



 

Salah satu transportasi utama di Singapura adalah bus. Ada dua bus umum utama yaitu SBS Transit dan SMRT. Cara naik dan cara pembayaran bus berbeda dengan di Indonesia. Jadi orang Indonesia yang baru pertama kali ke Singapura harus tahu sistemnya biar tidak kagok.

Di Singapura tidak ada kondektur atau kernet, adanya cuma sopir; jadi jika bayar bus langsung ke sopirnya.

Di sini juga tidak bisa menyetop bus di sembarang tempat atau di sembarang halte. Hanya di halte tertentu bus tersebut berhenti.

Bus mulai beroperasi dari pukul 5.00 sampai tengah malam. Namun menjelang tengah malam kadang tidak semua bus lewat. Jadi perhatikan jam beroperasi busnya.

Cara Bayar Tiket

Bila anda bayar pakai cash, bayar dengan uang pas; karena sopir tidak punya kembalian. Bila uang tidak pas dan memaksa naik, anda bisa kena denda dan bayarnya jadi tambah mahal. Harga tiket bus cash bisa dilihat di papan pengumuman halte.

Agar perjalanan anda nyaman, dan tidak perlu menyiapkan uang pas; sebaiknya anda membeli EZ-link card atau Singapore Tourist Pass (STP). Informasi lebih lanjut bisa dilihat Beli Kartu EZ-link Card dan Beli Kartu Singapore Tourist Pass.

Jika anda pakai kartu ezlink atau Singapore Tourist Pass (STP), sebelum masuk bus anda wajib men-tap kartu tersebut.  Sopir akan memperhatikan satu-satu apakah penumpang sudah membayar atau men-tap kartunya. ( Sumber: TravelSingapura.Com)


Baca Artikel Tentang Transportasi Lainnya disini :
  1. Undang-undang Transportasi
  2. Usaha dan Bisnis Transportasi
  3. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  4. Defenisi Jaringan Transportasi
  5. Ilmu Ekonomi Transportasi
  6. Industri Kereta Api Transportasi Indonesia
  7. Masalah Transportasi di Indonesia
  8. Teknologi dan Manajemen Transportasi
  9. Transportasi Ramah Ligkungan
  10. Transportasi Wisata Bali Masa Kini
  11. Bidang Transportasi Umum di Kota
  12. Transportasi Umum di Jakarta
  13. Sejarah Transportasi Udara
  14. Sistem Transportasi Nasional di Indonesia
  15. Perkembangan Sistem Transportasi Di Indonesia
  16. Jasa Moda Transportasi Darat
  17. Sistem Transportasi Darat di Indonesia
  18. Sejarah Transportasi Darat  Di Indonesia
  19. Teori dan Hukum Transportasi Logistik
  20. Museum Transportasi Taman Mini Indonesia Indah



Baca Selengkapnya ....
Share on :

Teori dan Hukum Transportasi Logistik

Posted by taufick max 2 komentar

Teori dan Hukum Transportasi Logistik

Transportasi Logistik

Sistejm Transportasi Logistik Indonesia


Transportasi Logistik

Definisi Logistik adalah seni dan ilmu, barang, energi, informasi, dan sumber daya lainnya, seperti produk, jasa, dan manusia, dari sumber produksi ke pasar dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan modal . Manufaktur dan marketing akan sulit dilakukan tanpa dukungan logistik. Logistik juga mencakup integrasi informasi, transportasi, inventori, pergudangan, reverse logistics dan pemaketan.

Berdasarkan pengertian di atas, maka misi logistik adalah "mendapatkan barang yang tepat, pada waktu yang tepat, dengan jumlah yang tepat, kondisi yang tepat, dengan biaya yang terjangkau, dengan tetap memberikan kontribusi profit bagi penyedia jasa logistik"

Karenanya, logistik selalu berkutat dalam menemukan keseimbangan untuk 2 hal yang amatlah sulit untuk disinergikan, yaitu menekan biaya serendah-rendahnya tetapi tetap menjaga tingkat kualitas jasa dan kepuasan konsumen. Dalam dunia bisnis yang selalu berubah, manajemen logistik yang baik merupakan sebuah keharusan

Kata logistik berasal dari bahasa Yunani logos (λόγος) yang berarti “rasio, kata, kalkulasi, alasan, pembicaraan, orasi”. Kata logistik memiliki asal kata dari Bahasa Perancis loger yaitu untuk menginapkan atau menyediakan. Kegunaan asalnya untuk menjelaskan ilmu dari pergerakan, suplai & perawatan dari pasukan militer di lapangan. Nantinya digunakan untuk mendeskripsikan manajemen arus barang di sebuah organisasi, dari barang mentah menjadi barang jadi.

Logistik adalah konsep yang dianggap berevolusi dari kebutuhan pihak militer untuk memenuhi persediaan mereka ketika mereka beranjak ke medan perang dari markas. Pada kekaisaran Yunani, Romawi dan Bizantium kuno, ada perwira militer dengan gelar ‘Logistikas’, yang bertanggung jawab atas distribusi dan pendanaan persediaan perang.

Oxford English Dictionary mendeskripsikan logistik sebagai "the branch of military science relating to procuring, maintaining and transporting materiel, personnel and facilities." Definisi lainya adalah "the time-related positioning of resources." Maka dari itu, logistik biasanya dilihat sebagai cabang umum dari ilmu teknik yang membuat "sistem manusia" bukan "sistem mesin".

Jadi Transportasi Logistik adalah Suatu Aktivitas Kegiatan yang memindahkan Barang, Produk, Jasa, dan Manusia dari satu temapat ke tempat yang telah ditentukan.

Teori Transportasi

Transportasi merupakan kegiatan pergerakan manusia atau perpindahan manusia dan barang pada ruang dan waktu tertentu. Transportasi merupakan sesuatu yang dikembangkan manusia mulai dari zaman purba sampai terus dikembangkan saat ini. Pengembangan transportasi saat ini harus berdasarkan suatu perencanaan yang baik dan berjangka agar pengembangan transportasi tetap berjalan dengan baik. Dan juga harus sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Transportasi adalah suatu proses pemindahan melalui jalur perpindahan baik melalui prasarana alami seperti udara, sungai, laut, atau buatan manusia (man made) seperti jalan raya, jalan rel, dan jalan pipa. Objek yang diangkut dapat berupa orang maupun barang dengan menggunakan alat/sarana angkutan serta sistem pengaturan dan kendali tertentu yakni adanya manajemen lalu lintas, sistem operasi, maupun prosedur perangkutan. Dalam sistem transportasi, jalan merupakan unsur yang paling mendukung keberlangsungan sarana transportasi.

Ada beberapa definisi dari para ahli tentang transportasi, yaitu :


1. Menurut Marlok (1981), transportasi berarti memindahkan atau mengangkut sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain.

2. Menurut Bowersox (1981), transportasi adalah perpindahan barang atau penumpang dari suatu lokasi ke lokasi lain, dengan produk yang digerakkan atau dipindahkan ke lokasi yang membutuhkan atau menginginkan.

3. Steenbrink mendefinisikan sebagai perpindahan orang atau barang menggunakan kendaraan atau lainnya, diantara tempat-tempat yang dipisah secara geografis.

4. Menurut Papacostas (1987), transportasi didefinisikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari fasilitas tertentu beserta arus dan sistem control yang memungkinkan orang atau barang dapat berpindah dari suatu temapat ke tempat lain secara efisien dalam setiap waktu untuk mendukung aktivitas manusia.

5. Menurut Warpani (2002), transportasi atau perangkutan adalah kegiatan perpindahan orang dan barang dari satu tempat (asal) ke tempat lain (tujuan) dengan menggunakan sarana (kendaraan).

Hukum Transportasi

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan ait, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 5, peran jalan dibagi menjadi 3, yaitu:

1. Sebagai prasarana transportasi : mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, politik, hankam, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

2. Sebagai prasarana distibusi barang dan jasa : merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

3. Merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan : menghubungkan dan mengikat seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Baca Artikel Tentang Transportasi Lainnya disini :
  1. Undang-undang Transportasi
  2. Usaha dan Bisnis Transportasi
  3. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  4. Defenisi Jaringan Transportasi
  5. Ilmu Ekonomi Transportasi
  6. Industri Kereta Api Transportasi Indonesia
  7. Masalah Transportasi di Indonesia
  8. Teknologi dan Manajemen Transportasi
  9. Transportasi Ramah Ligkungan
  10. Transportasi Wisata Bali Masa Kini
  11. Bidang Transportasi Umum di Kota
  12. Transportasi Umum di Jakarta
  13. Sejarah Transportasi Udara
  14. Sistem Transportasi Nasional di Indonesia
  15. Perkembangan Sistem Transportasi Di Indonesia
  16. Jasa Moda Transportasi Darat
  17. Sistem Transportasi Darat di Indonesia
  18. Sejarah Transportasi Darat  Di Indonesia
  19. Sekolah Tinggi Transportasi Indonesia
  20. Museum Transportasi Taman Mini Indonesia Indah


Baca Selengkapnya ....
Share on :

Museum Transportasi Taman Mini Indonesia Indah

Posted by taufick max Jumat, 07 Juni 2013 0 komentar

Museum Transportasi Taman Mini Indonesia Indah







Museum Transportasi TMII

 

Museum Transportasi Taman Mini Indonesia Indah- Museum Transportasi merupakan lembaga milik Departemen Perhubungan Republik Indonesia dengan maksud mengumpulkan, memelihara, meneliti, memamerkan bukti sejarah dan perkembangan transportasi, serta peranannya. Tujuannya memberikan informasi dan tambahan pengetahuan kepada para pengunjung mengenai transportasi dan sejarah perkembangan teknologi transportasi sekaligus sebagai tempat rekreasi yang edukatif.

Pameran diselenggarakan di dalam dan di luar ruang. Pameran di dalam ruang dibagi dalam beberapa ruangan yang seolah-olah merupakan bangunan tersendiri, disebut modul; terdiri atas modul pusat, modul darat, modul laut, dan modul udara; baik dengan benda asli, tiruan, miniatur, foto, maupun diorama.

Modul pusat menggambarkan keberadaan transportasi tradisional masa lampau, mencakup transportasi darat dan laut dari berbagai daerah di Indonesia, berupa alat transportasi sederhana dengan menggunakan tenaga manusia, hewan, atau angin; antara lain cikar, andong, bendi, becak, perahu layar.

Modul darat menggambarkan keberadaan dan layanan transportasi darat, mencakup transportasi jalan raya, jalan baja, sungai, danau, dan penyeberangan, berupa alat transportasi yang sudah mulai menggunakan tenaga mesin awal sampai sekarang; antara lain cikar DAMRI yang merupakan armada pertama DAMRI dan berperan pada masa kemerdekaan (tahun 1946) sebagai alat angkut logistik militer di wilayah Surabaya dan Mojokerto.

Modul laut menggambarkan keberadaan dan layanan jasa transportasi laut yang telah menggunakan mesin, mencakup berbagai kapal penumpang, container, dok terapung, serta peralatan penunjangnya; dilengkapi paparan teknologi kelautan dengan berbagai jenis kapal laut, prasarana yang ada dewasa ini, serta peralatan penunjang lain.

Modul udara menggambarkan keberadaan dan layanan jasa transportasi udara serta perkembangannya dan teknologi peralatan transportasi udara, mencakup pesawat terbang, peralatan transportasi udara, dan peralatan bandar udara.

Pameran luar statis menampilkan berbagai jenis lokomotif generasi pertama Perusahaan Kereta Api Indonesia, termasuk rel kereta api dan terowongan, Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden Rl Pertama Soekarno-Hatta pada waktu Pemerintah RI hijrah dari Jakarta ke Yogyakarta, bis yang pernah dioperasikan di Indonesia, serta pesawat udara jenis DC-9 PK-GNT milik Garuda Indonesia yang pernah melayani penerbangan ke negara-negara Asean dan Australia. Di samping itu terdapat sebuah rangkaian kereta api, terdiri atas lokomotif dan dua gerbong kayu, sebagai sarana hiburan bagi pengunjung.


Baca Artikel Tentang Transportasi Lainnya disini :
  1. Undang-undang Transportasi
  2. Usaha dan Bisnis Transportasi
  3. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  4. Defenisi Jaringan Transportasi
  5. Ilmu Ekonomi Transportasi
  6. Industri Kereta Api Transportasi Indonesia
  7. Masalah Transportasi di Indonesia
  8. Teknologi dan Manajemen Transportasi
  9. Transportasi Ramah Ligkungan
  10. Transportasi Wisata Bali Masa Kini
  11. Bidang Transportasi Umum di Kota
  12. Transportasi Umum di Jakarta
  13. Sejarah Transportasi Udara
  14. Sistem Transportasi Nasional di Indonesia
  15. Perkembangan Sistem Transportasi Di Indonesia
  16. Jasa Moda Transportasi Darat
  17. Sistem Transportasi Darat di Indonesia
  18. Sejarah Transportasi Darat  Di Indonesia
  19. Sekolah Tinggi Transportasi Indonesia
  20. Jenis Jenis Alat Transportasi Laut

Baca Selengkapnya ....
Share on :

Undang-Undang Transportasi

Posted by taufick max 2 komentar

 Undang-Undang Transportasi


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1992
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

bahwa transportasi di jalan sebagai salah satu modal transportasi tidak dapat dipisahkan dari modal-modal transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik yang mampu menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan dan memadukan modal transportasi lainnya, perlu lebih dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat;

bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan yang ada pada saat ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi;

bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan-jalan sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasilguna dan berdaya guna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan dalam Undang-Undang.

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186).

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan;
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Transportasi jalan sebagai salah satu modal transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.

Pasal 3
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan modal transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.

BAB III
PEMBINAAN


Pasal 4
(1)    Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
(2)    Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 5
(1)    Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan modal transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PRASARANA

Bagian Pertama
Jaringan Transportasi Jalan

Pasal 6
(1)    Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan modal transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh wilayah tanah air.
(2)    Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.

Bagian Kedua
Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan

Pasal 7
(1)    Untuk pengaturan penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas.
(2)    Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
(1)    Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan :
a.    rambu-rambu;
b.    marka jalan;
c.    alat pemberi isyarat lalu lintas;
d.    alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
e.    alat pengawasan dan pengamanan jalan;
f.    fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Terminal

Pasal 9
(1)    Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang dan untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar modal secara lancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan terminal.
(2)    Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan dapat mengikutsertakan badan hukum Indonesia.
(3)    Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pemerintah.
(4)    Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10
(1)    Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang.
(2)    Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Fasilitas Parkir Untuk Umum


Pasal 11
(1)    Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
(2)    Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia.
(3)    Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
KENDARAAN

Bagian Pertama
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor

Pasal 12
(1)    Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
(2)    Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta  tempelan dan kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang akan dilaluinya serta wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengujian Kendaraan Bermotor

Pasal 13
(1)    Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji.
(2)    Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan/atau uji berkala.
(3)    Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda bukti.
(4)    Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Kendaraan Bermotor

Pasal 14
(1)    Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
(2)    Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
(3)    Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

Pasal 15
(1)    Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.
(2)    Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

Pasal 16
(1)    Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(2)    Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.    pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
b.    pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau surat tanda coba kendaraan bermotor, dan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, dan lain-lain yang diperlukan.
(3)    Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor


Pasal 17
(1)    Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
(2)    Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PENGEMUDI

Bagian Pertama
Persyaratan Pengemudi


Pasal 18
(1)    Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
(2)    Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
(1)    Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pergantian Pengemudi

Pasal 20
(1)    Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan, perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
(2)    Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
LALU LINTAS

Bagian Pertama
Tata Cara Berlalu Lintas

Pasal 21

(1)    Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
(2)    Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)    Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
(1)    Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai:
(2)    rekayasa dan manajemen lalu lintas;
a.    gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
b.    berhenti dan parkir;
c.    penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar;
d.    tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;
e.    tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
f.    perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
g.    penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
h.    tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
i.    penetapan larangan penggunaan jalan;
j.    penunjukan lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.
(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
(1)    Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib :
a.    mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
b.    mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
c.    menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
d.    mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, penggunaan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
e.    memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
(2)    Penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.

Pasal 24
(1)    Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di jalan, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib :
a.    berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan di jalan,
b.    menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
(2)    Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.

Bagian Kedua
Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas


Pasal 25
(1)    Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai jalan, dan penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
(2)    Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pejalan Kaki


Pasal 26
(1)    Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Kecelakaan Lalu Lintas


Pasal 27
(1)    Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib :
a.    menghentikan kendaraannya;
b.    menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
c.    melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.
(2)    Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 28
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Pasal 29
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:
adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan;
disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pasal 30
(1)    Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperasikannya.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.

Pasal 31
(1)    Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan/atau pengusaha angkutan umum wajib memberi bantuan kepada ahli waris dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
(2)    Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, bantuan yang diberikan kepada korban berupa biaya pengobatan.

B
agian Kelima
Asuransi


Pasal 32
(1)    Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraan.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 33
(1)    Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap risiko terjadinya kecelakaan.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
ANGKUTAN

Bagian Pertama
Angkutan Orang dan Barang

Pasal 34
(1)    Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk penumpang.
(2)    Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk barang.
(3)    Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35
Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut pembayaran hanya dilakukan dengan kendaraan umum.

Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum


Pasal 36
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari:
angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota lain;
angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah kota;
angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/ atau antar wilayah pedesaan;
angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang melalui lintas batas negara lain.

Pasal 37
(1)    Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.
(2)    Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam jaringan trayek.
(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38
(1)    Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
(2)    Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum


Pasal 39
(1)    Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dapat ditetapkan jaringan lintas angkutan barang yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang tertentu.
(2)    Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40
Pengangkutan bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengusahaan

Pasal 41
(1)    Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum, dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
(2)    Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan izin,
(3)    Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Tarif


Pasal 42
Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan oleh Pemerintah.

Bagian Keenam
Tanggung Jawab Pengangkut


Pasal 43
(1)    Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang, setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim barang.
(2)    Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan.

Pasal 44
Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang, jika terjadi pembatalan pemberangkatan kendaraan umum.

Pasal 45
(1)    Pengusaha angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga, karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
(2)    Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga.
(3)    Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat tujuan pengangkutan yang telah disepakati.
(4)    Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diterimanya barang yang akan diangkut sampai diserahkannya barang kepada pengirim dan/atau penerima barang.

Pasal 46
(1)    Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47
Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat, apabila ternyata penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan.

Pasal 48
(1)    Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya penyimpanan barang kepada pengirim dan/atau penerima barang yang tidak mengambil barangnya, di tempat tujuan dan dalam waktu yang telah disepakati.
(2)    Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
(3)    Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN BAGI PENDERITA CACAT

Pasal 49
(1)    Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X
DAMPAK LINGKUNGAN


Pasal 50
(1)    Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
(2)    Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi kendaraan bermotor, wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya.
(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI
PENYERAHAN URUSAN


Pasal 51
(1)    Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII
PENYIDIKAN

Pasal 52
Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecuali dalam hal:
kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana;
pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;
pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

Pasal 53
(1)    Selain pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)    Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a.    melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
b.    melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c.    meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha angkutan umum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
d.    melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;
e.    melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal;
f.    melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;
g.    membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
h.    menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum.
(3)    Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 54
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 55
Barang siapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pasal 56
(1)    Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2)    Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 57
(1)    Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(2)    Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 58
Barang siapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 59
(1)    Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2)    Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 60
(1)    Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2)    Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 61
(1)    Barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2)    Barang siapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3)    Barang siapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 62
Barang siapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 63
Barang siapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 64
Barang siapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 65
Barang siapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap risiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 66
Barang siapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 67
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 68
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran.

Pasal 69
Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan.

Pasal 70
(1)    Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila dilakukan:
a.    pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1);
b.    tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Pasal 360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410, dan pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan menggunakan kendaraan bermotor.
(2)    Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun dalam hal seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 71
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai:
1.    kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
2.    Penggunaan jalan untuk kelancaran:
a.    pengantaran jenazah;
b.    kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
c.    kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
d.    ambulans mengangkut orang sakit;
e.    konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,
f.    kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 73
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 74
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 Mei 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 Mei 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO


Baca Artikel Tentang Transportasi Lainnya disini :
  1. 10 Rel Kereta Api Terindah di Dunia
  2. Usaha dan Bisnis Transportasi
  3. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  4. Defenisi Jaringan Transportasi
  5. Ilmu Ekonomi Transportasi
  6. Industri Kereta Api Transportasi Indonesia
  7. Masalah Transportasi di Indonesia
  8. Teknologi dan Manajemen Transportasi
  9. Transportasi Ramah Ligkungan
  10. Transportasi Wisata Bali Masa Kini
  11. Bidang Transportasi Umum di Kota
  12. Transportasi Umum di Jakarta
  13. Sejarah Transportasi Udara
  14. Sistem Transportasi Nasional di Indonesia
  15. Perkembangan Sistem Transportasi Di Indonesia
  16. Jasa Moda Transportasi Darat
  17. Sistem Transportasi Darat di Indonesia
  18. Sejarah Transportasi Darat  Di Indonesia
  19. Sekolah Tinggi Transportasi Indonesia
  20. Jenis Jenis Alat Transportasi Laut

Baca Selengkapnya ....
Share on :

Materi Populer