Konsep Pengelolaan Angkutan Umum Di Perkotaan
Transportasi : Bus
Untuk mendapatkan kepuasan semua pihak, maka angkutan umum harus dikelola dengan baik, yakni direncanakan dengan sebaik-baiknya dan diimplementasikan sesuai dengan rencana tersebut. Selama ini, di kota besar, sedang, dan menengah, proporsi keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan angkutan umum sangat besar.Masyarakat memang perlu dilibatkan sehingga aspirasi dan keinginan mereka dapat ditampung dan diimplementasikan sesuai dengan rambu-rambu yang ada, serta menciptakan suasana kondusif yang pada ujungnya membuat masyarakat merasa memiliki dan ikut memelihara keberlangsungannya.
Namun demikian, tidaklah bijaksana jika masyarakat dilibatkan terlalu besar dan mendalam, sampai ke masalah yang prinsipal dan teknis.
Transportasi Angkutan Umum |
Keterlibatan masyarakat yang demikian besar dalam pengelolaan angkutan umum, tidak terlepas dari motivasi mereka untuk menjadikan keberadaan angkutan umum sebagai ladang penghidupan mereka.
Sementara itu dari pihak pemerintah, motivasi untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan angkutan umum adalah karena pemerintah tidak memiliki alokasi dana untuk pengadaan, juga untuk mengatasi sebagian masalah tenaga kerja yakni pengangguran, dan menjadikan angkutan umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan menjual ijin trayek.
Dasar hukum penyelenggaraan angkutan umum pada umumnya dan angkutan masal pada khususnya adalah UU No.22 Tahun 2009.
Sesuai dengan jiwa dari undang-undang tersebut, tujuan penyelenggaraan angkutan umum sebagai bagian dari kegiatan transportasi perkotaan adalah:
untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Secara lebih spesifik dari undang-undang tersebut, pasal-pasal yang mengatur angkutan umum dan angkutan masal adalah sbb:
Sistem Transportasi Angkutan Umum |
Pasal 5 Ayat (1) & (2)
Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah. Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan.Pasal 138 Ayat (1)
Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.Pasal 139 Ayat (4)
Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 158 Ayat (1)
Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan.Pasal 158 Ayat (2)
Angkutan massal harus didukung dengan:a.mobil bus yang berkapasitas angkut massal (sistem angkutan yang menggunakan mobil bus dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal)
b.lajur khusus;
c.trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; dan d. angkutan pengumpan.
Pasal 185 Ayat (1)
Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. ( “trayek tertentu” adalah trayek angkutan penumpang umum orang yang secara finansial belum menguntungkan)Pasal 197 Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib:a.memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan;
b.memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; dan
c.melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang.
Berpegang pada pasal-pasal terbut di atas, maka pengadaan angkutan umum dan angkutan masal harus berpegang pada prinsip dasar sebagai berikut :
Sarana Transportasi Angkutan Umum |
2.Angkutan umum bukanlah alat bagi pemerintah untuk memperoleh pendapatan daerah, bahkan pada rute-rute tertentu kalau memang belum menguntungkan perlu disubsidi
3.Angkutan umum bukan merupakan lahan bisnis dan sarana mengatasi problem tenaga kerja.
4.Pemerintah sebagai fasilitator merupakan pihak yang paling berwenang menentukan kebijakan sekaligus paling bertanggungjawab terhadap keberadaan angkutan umum bagi pergerakan masyarakat.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang Konsep Pengelolaan Angkutan Umum di Perkotaan semoga bermanfaat. Jika ada yang salah mohon diberikan komentar dibawah ini.
Anda Bisa Membaca Artikel lain tentang Transportasi dibawah ini. Jika anda suka mohon Like dan di Bagikan ke teman-teman yang lain. Terima Kasih
- 10 Rel Kereta Api Terindah di Dunia
- Alat Transportasi
- Bus Rapid Transit-Busway - New !!
- Jalan Baja : Rel Kereta Api
- Jalan Tol Pertama di Indonesia
- Kebijakan Pembangunan Transportasi Indonesia
- Kenapa Butuh Perencanaan Jalan Raya
- Kereta Api Perkotaan Indonesia - New !!
- PT. Adhy Karya Pelaksana Jalan Tol Bali.
- PT. Hutama Karya pada Proyek Jalan Tol
- PT.Waskita Karya Pelaksana Proyek Tol Bali - New !!
- Panduan Moda Transportasi Indonesia
- Pengertian Sistem Transportasi Indonesia
- Perbandingan Kereta Api Indonesia China
- Proses Evaluasi Angkutan Umum Indonesia - New !!
- Proyek Underpass Simpang Dewa Ruci Bali. - New !!
- Strategi Kebijakan Transportasi Angkot Bagian 2 - New !!
- Strategi Kebijakan Transportasi Angkot 1 - New !!
- Strategi Kebijakan Transportasi Umum - New !!
- Strategi Kebijakan Transportasi Umum 2 - New !!
- Transportasi Angkutan Umum Taksi - New !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MOHON MASUKAN DAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL DI ATAS JIKA DALAM TULISAN ADA YANG SALAH MOHON SARAN DAN KRITIKANNYA DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN ILMU TEKNIK SIPIL SAYA