Sarjana Teknik Kini mendapat gelar Insinyur
|
Insinyur Teknik Sipil |
Undang-Undang tentang Keinsinyuran dinilai sangat strategis untuk mencegah kesalahan dan kelalaian praktek keinsinyuran yang dapat merugikan masyarakat, mengatasi pekerjaan teknologi dan alih teknologi, mengamankan investasi dan anggaran pembangunan, mengembangkan keinsinyuran dan teknologi, serta penyetaraan kualifikasi dan kompetensi insinyur Indonesia dengan insinyur dari negara lain.
Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (25/2/2014). RUU ini pun di bahas mengenai hak-hak konsumen. Dikarenakan, maraknya mal praktik yang dilakukan oleh para Insinyur, dan tidak adanya sebuah bunyi hukum yang jelas bagi para pelanggar. UU Keinsinyuran melakukan standardisasi kompetensi para insinyur dengan menciptakan Standar Keinsinyuran yang didasarkan pada Kode Etik Keinsinyuran sehingga Indonesia dapat menghasilkan insinyur yang ahli dan kompeten di bidang masing-masing.
Hal-hal yang dijelaskan dalam Undang-undang keinsinyuran ini merupakan sebuah bentuk validasi akan kemampuan seseorang untuk dapat menjadi Insinyur. Hal ini mencakup perizinan kerja bagi para pelaku profesi keinsinyuran, sistem penjaminan kompetensi profesional bagi perolehan izin kerja, sistem penjaminan kualifikasi dasar untuk memasuki profesi keinsinyuran, sistem penjaminan mutu akademis untuk pendidikan tinggi teknik.
|
Jadi Insinyur Sipil |
Pembahasan dalam UU Keinsinyuran
UU tentang Keinsiyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal yang terdiri dari :
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Bab I ini terdiri dari 1 pasal ( Pasal 1 ) yang mencakup pembahasan tentang Definisi-definisi yaitu Definisi Keinsinyuran, Praktik Keinsinyuran, Insinyur, Insinyur Asing, Program Profesi Insinyur, Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi,Pengembangan Keprofesian berkelanjutan, Pengguna Keinsinyuran,Pemanfaat keinsinyuran, Dewan Insinyur, Persatuan Insinyur Indonesia ( PII ) dan Menteri
BAB II ASAS, TUJUAN, dan LINGKUP
Sementara pada BAB II terdiri dari 3 Pasal ( Pasal 2,3,dan 4 ) yang menjelaskan tentang Asas, Tujuan, dan Lingkup Keinsinyuran.
BAB III CAKUPAN KEINSINYURAN
Pada Bab III terdiri dari 1 Pasal ( Pasal 5 ) yang menjelaskan tentang Cakupan Keinsinyuran yang meliputi cakupan disiplin teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran yang lebih jelas diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB IV STANDAR KEINSINYURAN
Sedangkan pada BAB IV terdiri dari 1 pasal ( Pasal 6 ) yang menjelaskan tentang Standar Keinsinyuran yang mencakup Standar Layanan, Standar Kompetensi, dan Standar Program Profesi Keinsinyuran.
BAB V PROGRAM PROFESI INSINYUR
Dalam BAB V ini terdiri dari 3 Pasal ( Pasal 7,8, dan 9 ) yang menjelaskan tentang Program Profesi Insinyur yang mencakup Syarat mengikuti Program Profesi dan gelar Profesi Insinyur yang disingkat "Ir".
BAB VI REGISTRASI INSINYUR
Dalam Bab VI ini terdiri dari 8 Pasal ( Pasal 10-18 ) yang menjelaskan tentang Tata Cara Registrasi Insinyur yang mencakup cara memperoleh Surat tanda Registrasi, Sertifikat kompetensi Insinyur, Uji Kompetensi, dan Sanksi Administratif.
BAB VII INSINYUR ASING
Pada BAB VII ini terdiri dari 5 Pasal ( Pasal 18-22 ) yang menjelaskan tentang Praktik Insinyur Asing, Cara memperoleh surat Izin kerja dan Sanksi Administratif
BAB VIII PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pada Bab VIII ini terdiri dari 1 Pasal ( Pasal 23 ) yang menjelaskan tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Standar pengembangan Profesi, dan pementauan serta penilaian pelaksanaan pengembangan Keprofesian berkelanjutan
BAB IX HAK dan KEWAJIBAN
Dalam Bab IX ini terdiri dari dari 6 Pasal ( Pasal 24 - 29 ) yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Insinyur dan Insinyur asing, Hak dan Kewajiban pengguna Keinsinyuran, Hak dan Kewajiban pemanfaat Keinsinyuran
BAB X DEWAN INSINYUR INDONESIA
Pada Bab X ini terdiri dari 6 Pasal ( Pasal 30 - 35 ) yang menjelaskan tentang Dewan Insinyur Indonesia yang mencakup Kedudukan, Keanggotaan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia.
BAB XI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Dalam BAB XI ini terdiri dari 9 pasal ( Pasal 36 - 44 ) yang menjelaskan tentang Persatuan Insinyur Indonesia ( PII ) yang mencakup Kekuasaan, Pimpinan, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Kode Etik, dan pendanaan Persatuan Insinyur Indonesia.
BAB XII PEMBINAAN KEINSINYURAN
Pada Bab XII ini terdiri dari 5 Pasal ( Pasal 45 - 49 ) yang menjelaskan tentang Tanggung jawab pembinaan oleh pemerintah, Penetapan Norma,standar, prosedur, dan Kriteria Praktik Keinsinyuran dan melakukan Audit Keinsinyuran.
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
Dalam Bab XIII ini terdiri dari 2 pasal ( Pasal 50 dan 51 ) yang menjelaskan tentang Ketentuan Pidana berupa hukuman penjara, dan Denda bagi yang tidak terdaftar namun menjalankan praktik keinsinyuran
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pada Bab XIV ini terdiri dari 2 pasal ( Pasal 52 dan 53 ) yang menjelaskan tentang Ketentuan peralihan yang berhubungan dengan peralihan gelar insinyur sesuai penetapan Undang-undang Keinsinyuran.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
PAda BAB XV ini terdiri dari 3 Pasal ( Pasal 54 - 56 ) yang mempertegas tentang penetapan Undang-undang keinsinyuran ini.
Dalam kelima belas bab itu diatur mengenai cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, pembinaan Keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
|
Insinyur Teknik Sipil |
Seseorang sarjana teknik tidak dapat disebut seorang insinyur apabila dia bekerja tidak dalam bidang keinsinyuran. Untuk menjadi Insinyur, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut yaitu lulus pendidikan tinggi teknik pada perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia atau setara dengan penjenjangan kualifikasi profesi di bidang keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpengalaman dalam kegiatan keinsinyuran sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan oleh organisasi profesi dan lulus uji kompetensi. Uji kompetensi seorang insinyur akan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat lisensi dari badan yang berwenang.
Sertifikasi kompetensi kerja ini penting agar seorang bisa mendapatkan izin kerja. Untuk dapat bekerja, seseorang harus mempunyai suatu izin kerja. Izin kerja ini didapatkan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Seorang insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa mempunyai izin kerja akan dikenai sanksi berupa teguran atau dapat diberhentikan dari kegiatan keinsinyuran untuk sementara waktu.
Apabila seorang insinyur dalam melakukan kegiatan keinsinyurannya melakukan kegiatan yang berdampak pada kerugian materil, dia akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran, pembekuan izin kerja, pencabutan izin kerja dan atau denda.
Penyelenggaraan profesi insinyur juga diatur dalam kode etik dan asas-asas. Asas-asas dari penyelenggaran keinsinyuran itu sendiri berasaskan profesionalitas, integritas, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan. Sementara kode etik yang berlaku disusun oleh organisasi insinyur. Hal ini untuk menjaga dan menertibkan insinyur yang bekerja agar tetap profesional dalam melakukan tugas-tugasnya. Hal ini juga baik bagi perusahan yang menggunakan tenaga insinyur karena perusahaan-perusahan lebih terjaga dari kerugian-kerugian yang mungkin diakibatkan seorang insinyur akibat kecerobohan ataupun hal lain.
Insinyur asing yang bekerja di Indonesia juga harus memenuhi syarat agar dapat bekerja di sini. Selain memiliki izin kerja, insinyur asing harus mendapatkan gelar insinyur dari negara asalnya. Selain itu, seorang insinyur asing juga harus mengikuti uji kompetensi keinsinyuran seperti halnya insinyur-insinyur dalam negeri.
Pada saat akan mengajukan aplikasi untuk menjadi Insinyur Profesional (IP), calon insinyur tersebut diwajibkan menyusun suatu Laporan Praktik Keinsinyuran (LPK) yang isinya menjelaskan tentang pengalamannya saat mengerjakan tugas-tugas keinsinyuran yang terstrukur itu dengan dikaitkan pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
Hal ini baik untuk menjaga kualitas insinyur-insinyur dari Indonesia. Insinyur-insinyur dari Indonesia akan menjadi lebih profesional dan terjaga kualitasnya. Sehingga dengan begitu Insinyur dari Indonesia pun tidak akan kalah saing dengan insinyur-insinyur asing. Perusahaan pun diuntungkan dengan adanya hal ini karena insinyur-insinyur yang mereka gunakan jasanya tetap terjaga kualitasnya.
Seorang insinyur berhak :
- Melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai standar kompetensi profesi
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi
- Memperoleh informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan jujur dari pengguna jasa Keinsinyuran
- Menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan
- Mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi keinsinyuran.
Seorang Insinyur mempunyai kewajiban, antara lain:
- Melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai keahlian dan berdasarkan Kode Etik Insinyur
- Melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan jenjang kualifikasi yang dimiliki Insinyur
- Melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar keselamatan, keamanan, dan aspek lingkungan
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya atas kerahasiaan hubungannya dengan pengguna jasa tentang pekerjaan yang sedang dilaksanakan, bahkan setelah selesai pekerjaan dilaksanakan
- Melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik dan budaya
- Memelihara kompetensi, memperkaya dan menambah ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti perkembangan Keinsinyuran.
Dengan adanya undang-undang keinsinyuran ini, dibentuk suatu organisasi resmi yang dapat digunakan para insinyur sebawai wadah berhimpun. Pemerintah juga, melalui organisasi insinyur yang bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bertanggung jawab dalam menetapkan standar kompetensi Insinyur, menetapkan standar layanan jasa Keinsinyuran, melakukan pemberdayaan Keinsinyuran, dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan jasa Insinyur.
Peran UU Keinsinyuran dalam Menghadapi AEC
Undang-undang keinsinyuran dirancang salah satunya adalah untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Salah satu poin penting dalam AEC adalah arus bebas jasa yang dapat masuk ke negara-negara ASEAN, termasuk didalamnya bidang keinsinyuran.
Untuk mempersiapkan diri menghadapi AEC, insinyur Indonesia harus memiliki suatu standard kemampuan. Salah satu cara Indonesia mempersiapkan insinyur-insinyurnya dalam menghadapi persaingan adalah dengan pembuatan UU nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.
Dengan adanya UU Keinsinyuran ini, para insinyur akan dapat melakukan kegiatan keinsinyurannya selagi mendapatkan perlindungan hukum atas usaha dan jasa yang mereka berikan. Selain itu, diharapkan pula minat bangsa Indonesia terhadap bidang keteknikan akan terus meningkat dan insinyur di Indonesia semakin kompoten di bidangnya masing-masing.
UU Keinsinyuran juga diharapkan dapat menyaring insinyur-insinyur asing yang datang ke Indonesia. Dengan adanya UU Keinsinyuran, insinyur asing hanya akan dapat melakukan praktek keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pemerintah dan insinyur asing harus mendapatkan ijin jika ingin melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia.
Untuk menjaga mutu dan kompetensi seorang insinyur Indonesia, setiap insinyur yang telah lulus sertifikasi profesi insinyur wajib untuk melakukan program pengembangan profesi atau Continuing Professionalism Development (CPD).
CPD ini dibutuhkan agar insinyur dapat memperpanjang sertifikasi profesi miliknya. Dengan adanya CPD ini, insinyur Indonesia dapat terus berkembang dan mengikuti perkembangan ilmu keteknikan sehingga dapat bersaing dengan para insinyur-insinyur asing.
Dengan melihat isi dari UU nomor 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini, dapat disimpulkan kalau UU ini sudah memberikan standard tertentu bagi seorang insinyur. Standardisasi ini seharusnya dapat meningkatkan kualitas dari seorang insinyur Indonesia sehingga dapat menaikan nilai jual jasa keinsinyuran Indonesia. UU ini juga dapat menyaring arus masuk tenaga kerja insinyur dengan menetapkan suatu standard bagi insinyur asing yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja di Indonesia, sehingga Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi AEC.
Demikianlah Informasi tentang Undang-undang Keinsinyuran ini. semoga dengan adanya Undang-undang keinsinyuran dapat meningkatkan Kompetensi Insinyur Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunia internasional.
MOHON DI FOLLOW