Membuat Perusahan Kontraktor atau Konsultan ?
Buat Perusahan Kontraktor atau Konsultan ?- Pada saat kita mau membuat suatu Perusahan maka Bidang pekerjaannya harus spesifik. Karena spesifikasi yang berbeda tersebutlah maka terkadang kita bingung dalam memilih Jenis Perusahan yang mana yang akan kita buat. Misalnya saja Perusahan yang bergerak dibidang Jasa Kontruksi, kita harus memilih diantara dua Pilihan, Mau membuat Perusahan yang bergerak di Jasa Kontraktor ataukah Bidang Jasa Konsultan ? inilah yang akan kita bahas pada kesempatan ini.
Pengertian Kontraktor dan Konsultan
Sebelum kita membahas lebih jauh maka sebaiknya kita definisikan dulu apa yang di maksud dengan Kontraktor dan apa itu Konsultan ?
Kontraktor yaitu Seseorang atau sekelompok Orang yang melakukan kerja sama yang diikat dalam sebuah kontrak atau kesepakatan dengan orang lain yang atau pemilik proyek/ Owner untuk pekerjaan tertentu. Misalnya untuk pekerjaan Jalan, Jembatan, Bangunan Gedung, dan lain sebagainya.
Kontraktor yaitu Seseorang atau sekelompok Orang yang melakukan kerja sama yang diikat dalam sebuah kontrak atau kesepakatan dengan orang lain yang atau pemilik proyek/ Owner untuk pekerjaan tertentu. Misalnya untuk pekerjaan Jalan, Jembatan, Bangunan Gedung, dan lain sebagainya.
Selain itu ada juga yang disebut sebagai SUB-KONTRAKTOR yaitu Seseorang atau sekolompok orang yang bekerja sama dengan Kontraktor Utama untuk Pekerjaan tertentu yang dikerjakan oleh Kontraktor utama. Misalnya Untuk Pengadaan Material, Pemasangan Sanitasi, Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal. dan sebagainya.
Agar Kontraktor-kontraktor ini bisa dipercaya dalam mengerjakan sebuah Proyek maka Perlu adanya Legitimasi tentang keberadaan mereka. Olehnya itu dibuatkanlah sebuah Perusahan baik yang berbentuk CV ataupun PT.
Biasanya juga Untuk Pekerjaan-pekerjaan yang Pemiliknya adalah Pemerintah maka Persyaratan untuk bisa mengikuti Tender Proyek tersebut yaitu orang-orang yang memiliki Sebuah Perusahan Kontraktor ini. dengan demikian Membuat Perusahan Kontraktor adalah hal yang sangat penting.
Sementara yang dimaksud dengan Konsultan yaitu Seseorang atau sekolompok Orang yang Ahli dibidang tertentu atau Tenaga Profesional yang menyediakan Jasa Konsultasi.
Konsultan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi biasanya berfungsi untuk membantu pekerjaan Owner atau Kontraktor.
Seperti Kontraktor agar Pekerjaannya lebih kelihatan Profesional dan memiliki Legalitas maka perlu dibuatkan Perusahan Jasa Konsultan.
Jenis - jenis Kontraktor
Berbicara tentang Jenis-jenis Kontraktor secara Jelasnya anda bisa baca di artikel Khusus Membahas tentang Jenis-jenis Kontraktor. cuma disini ditambahkan bahwa Jenis-jenis Kontraktor bisa saja diartikan sebagai Jenis Pekerjaan yang dilakukan Oleh Kontraktor tersebut. diantaranya :
Kontraktor Rumah
Dimana Pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor ini yaitu hanya menerima Pekerjaan yang berhubungan dengan Rumah, Misalnya Pekerjaan Bangun Rumah, Pekerjaan Renovasi Rumah, Pekerjaan Interior Rumah. dan sebagainya.
Kontraktor Kolam Renang
Pekerjaan yang dilakukan hanya spesifik pada Pekerjaan Pembuatan Kolam renang, jadi mereka hanya akan bekerja sama dengan orang-orang yang mau membuat Kolam renang, entah itu berada dirumah, Villa, Taman rekreasi, Hotel, dan lainnya.
Kontraktor Jalan dan Jembatan
Jenis Kontraktor ini yaitu mereka Membuat Perusahan Kontraktor yang hanya menerima Pekerjaan Pembuatan jalan atau Jembatan, biasanya Proyek-proyek yang dikerjakan adalah Proyek milik Pemerintah.
Anda bisa Membaca Hubungan Kontraktor dengan Owner dan masih banyak lagi Jenis-jenis Kontraktor berdasarkan Pekerjaannya.
Anda bisa Membaca Hubungan Kontraktor dengan Owner dan masih banyak lagi Jenis-jenis Kontraktor berdasarkan Pekerjaannya.
Jenis - Jenis Konsultan
Dalam dunia Jasa Konstruksi Jenis Konsultan dibagi menjadi Dua yaitu Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan.
DImana Fungsi dari Konsultan Perencanaan yaitu Merencanakan atau Mendesai segala sesuatu yang berhubungan dengan Proyek yang mau dibuatkan. Mulai dari kegiatan Pra- Kontruski, Pelaksanaan Konstruksi, samai Pasca Konstruksi. tergantung kerja sama.
Sementara Konsultan Pengawasan yaitu Berfungsi untuk Mengawasi Pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Untuk Konsultan Perencanaan Kerjasama bisa dilakukan dengan Owner atau Pemiliki Proyek dan bisa juga dengan Kontraktor langsung.
Sementara Konsultan Pengawasan kebanyakan Kerja samanya dilakukan dengan Pemiliki Proyek atau Owner untuk mengawasi kerja-kerja Kontraktor agar sesuai dengan Spesifikasi yang sudah disepakati dalam Kontrak.
DImana Fungsi dari Konsultan Perencanaan yaitu Merencanakan atau Mendesai segala sesuatu yang berhubungan dengan Proyek yang mau dibuatkan. Mulai dari kegiatan Pra- Kontruski, Pelaksanaan Konstruksi, samai Pasca Konstruksi. tergantung kerja sama.
Sementara Konsultan Pengawasan yaitu Berfungsi untuk Mengawasi Pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Untuk Konsultan Perencanaan Kerjasama bisa dilakukan dengan Owner atau Pemiliki Proyek dan bisa juga dengan Kontraktor langsung.
Sementara Konsultan Pengawasan kebanyakan Kerja samanya dilakukan dengan Pemiliki Proyek atau Owner untuk mengawasi kerja-kerja Kontraktor agar sesuai dengan Spesifikasi yang sudah disepakati dalam Kontrak.
Cara Membuat Perusahan Kontraktor dan Konsultan
Untuk Membuat Perusahan Konsultan dan Kontraktor bisa dalam Bentuk CV ataupun PT pembuatan kedua jenis perusahan tersebut tidak beda jauh dan agak sedikit banyak persyaratannya yaitu Pembuatan PT ( Perseroaan Terbatas ).
Berikut Persyaratan Pembuatan PT
- Copy KTP minimal 2 orang Pemilik Perusahan
- Copy Kartu Keluarga Direktur Perusahan
- Memiliki NPWP Direktur
- Melengkapi 2 lembar Pas photo Direktur Ukuran 3 X 4
- Copy PBB tahun terakhir Domisili Perusahan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan dari RT/ Kepala Desa ( Jika Dibutuhkan )
Sementara Syarat pendirian PT Sesuai UU No. 40/2007 yaitu :
- Pendiri Perusahan minimal 2 orang (pasal. 7 ayat 1)
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Perbedaan Kontraktor dan Konsultan
Berdasarkan Informasi diatas maka kita sudah bisa mengetahui apa sih perbedaan antara Kotraktor dan Konsultan ? Dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi, Konsultan lebih berperan pada perencanaan dan pengawasan Kerja dari Kontraktor. sementara Kontraktor bertugas menerima pekerjaan dari Pemilik Proyek dan mengerjakan sampai selesai sesuai dengan waktu dan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak. Tentu keduanya Memiliki Tugas dan Kewajiban yang sama Baca Kewajiban Kontraktor dan Konsultan
Dari penjelasan diatas tentu anda memiliki Gambaran, Jika anda disuruh memilih antara Membuat Perusahan Kontraktor atau Konsultan, yang manakah yang anda Pilih ?
Mohon Berikan Komentar anda.
Bermanfaat. Tks
BalasHapusSangat bermanfaat. Jazakullah khair
BalasHapusBukanya tergantung SBU yang di punya oleh perusahaan tersebut u yang bergerak di bidang kontraktor,jadi dalam 1 perusahaan kalau punya sbu lengkap bisa mengerjakan semuanya.
BalasHapusPostingan yang bermanfaat.
BalasHapusPerkenalkan kami General Contractor HATO. Kepuasan pelanggan karena fleksibilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan harga yang kompetitif dengan tidak meninggalkan kualitas adalah tujuan kami.
Kenali kami lebih jauh dengan mengunjungi http://kontraktorcvhato.blogspot.co.id/ ...terimakasih - CV HATO
Assalamualaikum. Salam kenal.
BalasHapusJika Bpk/Ibu butuh dump truk tahun 2012 ke atas atau mungkin lahan/tanah 1 ha ke atas silahkan hub/wa saya di nomor 0896-4479-8497 ini. Gufron. Terimakasih.